Connect with us

Fatmawati Rusdi Tekankan Kolaborasi OPD Hapuskan Kemiskinan Ekstrem Kota Makassar

Published

on

Kitasulsel—MAKASSAR, – Pemerintah Kota Makassar melalui Wakil Wali Kota Makassar, Fatmawati Rusdi telah melakukan upaya terkait penanggulangan kemiskinan ekstrem, salah satunya Momerandum Of Understanding (MoU) bersama 15 Kecamatan.

MoU ini terkait penetapan Hasil Verifikasi dan Validasi Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE) Kota Makassar Tahun 2023.

Langkah awal dari penghapusan kemiskinan ekstrim yakni memperbaiki data base.

Dari hasil kerja keras bersama OPD dan Kecamatan selama beberapa bulan terakhir, Fatmawati Rusdi berhasil mengerucutkan jumlah keluarga dengan kemiskinan ekstrem.

Dimana data awal tercatat 14 ribu menjadi 7.836 Keluarga dengan kemiskinan ekstrem.

“Hari ini kita penandatanganan komitmen validasi data terupdate penanganan kemiskinan ekstrem. Setelah dapat data ini kita akan menentukan aksi yang kita mau lakukan karena sudah jelas semua pemetaannya. Mana kecamatan yang prioritas. Kita turun verifikasi data dari awal itu masih ada yang warga yang terdata miskin penerima bantuan tapi rumahnya tingkat tiga, ada kos-kosannya. Ini semua yang kita data ulang,” ujar Fatmawati.

Ada tiga langkah utama yang diungkapkan Fatmawati untuk menghapuskan kemiskinan ekstrem di Kota Makassar yakni penurunan beban masyarakat, peningkatan pendapatan masyarakat dan meminimalkan kantong-kantong kemiskinan.

Dari ketiga langkah itu, ia meminta semua OPD terkait bisa bekerja secara maksimal sesuai tupoksinya seperti pada bidang Pendidikan harus serius dengan program prioritas Pemkot Makassar yakni semua anak harus sekolah. Karena menurutnya, anak putus sekolah salah satu pemicu kemiskinan.

Bidang Kesehatan, berfokus mengejar target zero stunting agar anak-anak bisa tumbuh optimal dan menjadi penerus bangsa yang unggul.

“Kesehatan banyak sekali tugasnya. Penanganan stunting, tidak ada lagi masyarakat yang tidak punya jamban. Dinsos penanganan gepeng dan anjal. Disnaker harus jalan pelatihan skill dan 100 ribu peluang kerja,” paparnya.

Tak ketinggalan, Fatmawati menyebut Lorong Wisata sebagai salah satu solusi untuk penanganan kemiskinan dengan menciptakan UMKM baru dan Kelompok Wanita Tani (KWT).

Berdasarkan rekapan data hasil validasi, Fatmawati menyebutkan angka tertinggi berada di Kecamatan Makassar (1391 KK), menyusul Tallo (1.245 KK), Tamalate (1.204 KK) dan terendah Kecamatan Wajo (22 KK).

Olehnya itu, Fatmawati mendesak OPD dan kecamatan hingga kelurahan agar berpartisipasi aktif dalam mewujudkan target penghapusan kemiskinan ekstrem 0% di tahun 2024.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Luwu Timur

Potongan Timbangan TBS Naik Jadi 4,5 Persen, Koperasi KIM Desak PT TWP Buka Dasar Perhitungannya

Published

on

Kitasulsel-Luwu Timur – Kebijakan PT Teguh Wira Pratama (TWP) yang menaikkan potongan timbangan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dari 3,5 persen menjadi 4,5 persen mendapat sorotan dari kalangan petani dan pelaku usaha perkebunan sawit di Kabupaten Luwu Timur.

Ketua Koperasi KIM, Mudatsir Musmian, menilai kebijakan tersebut berpotensi mengurangi pendapatan petani yang selama ini bergantung pada hasil penjualan TBS sebagai sumber penghasilan utama.

Menurut Mudatsir, hingga saat ini pihak koperasi maupun petani belum menerima penjelasan yang memadai terkait dasar penetapan kenaikan potongan tersebut. Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan yang berdampak langsung terhadap pendapatan petani seharusnya disertai dengan penjelasan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami menilai kenaikan potongan dari 3,5 persen menjadi 4,5 persen sangat berdampak terhadap pendapatan petani. Yang menjadi persoalan adalah hingga saat ini kami belum mendapatkan penjelasan yang transparan mengenai dasar, metode perhitungan, maupun kajian yang digunakan sehingga kebijakan tersebut diberlakukan,” ujar Mudatsir.

Ia menjelaskan bahwa dalam tata niaga kelapa sawit, aspek transparansi merupakan hal yang sangat penting, terutama terkait standar kualitas buah, mekanisme sortasi, serta besaran potongan yang dikenakan kepada petani.

Menurutnya, petani tidak mempermasalahkan adanya standar mutu maupun proses sortasi selama dilakukan secara objektif dan terbuka. Namun, kebijakan yang berimplikasi langsung terhadap pengurangan hasil penjualan petani harus disampaikan secara jelas agar tidak menimbulkan persepsi yang merugikan.

“Kami tidak menolak adanya standar kualitas atau sortasi. Namun setiap kebijakan yang berdampak langsung pada pendapatan petani harus disampaikan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Petani berhak mengetahui alasan serta dasar penetapan potongan tersebut,” katanya.

Atas kondisi tersebut, Koperasi KIM meminta pemerintah daerah bersama instansi terkait untuk melakukan evaluasi dan memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai kebijakan yang diterapkan oleh PT Teguh Wira Pratama.

Mudatsir menilai kehadiran pemerintah sangat diperlukan untuk memastikan tata niaga kelapa sawit berjalan secara adil, transparan, dan tidak merugikan petani sebagai pihak yang berada di hulu rantai produksi.

“Kami meminta perhatian serius dari Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan, Dinas Koperasi, dan instansi terkait lainnya untuk memperjelas kebijakan ini. Jangan sampai kebijakan yang diterapkan justru merugikan petani sawit di Luwu Timur tanpa dasar yang jelas dan transparan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia berharap pemerintah dapat memfasilitasi dialog terbuka antara perusahaan, koperasi, dan perwakilan petani guna memperoleh kejelasan mengenai dasar teknis kenaikan potongan timbangan tersebut.

Menurutnya, komunikasi yang baik antara seluruh pemangku kepentingan akan menjadi langkah penting untuk menjaga stabilitas hubungan kemitraan sekaligus meningkatkan kepercayaan petani terhadap sistem tata niaga sawit yang berlaku.

“Kami menginginkan adanya keterbukaan dan kepastian. Jika memang terdapat dasar teknis yang dapat dipertanggungjawabkan, maka hal tersebut perlu disampaikan secara resmi kepada petani. Namun jika tidak, maka kebijakan tersebut perlu ditinjau kembali demi menjaga keadilan bagi seluruh pihak,” tutup Mudatsir.

Kenaikan potongan timbangan ini kini menjadi perhatian para petani sawit di Luwu Timur yang berharap adanya penjelasan resmi dari pihak perusahaan maupun pemerintah agar tidak menimbulkan ketidakpastian di tengah upaya peningkatan kesejahteraan petani dan penguatan sektor perkebunan sawit daerah.

Continue Reading

Trending