Connect with us

The 3rd Mayor Meeting For Eastern Indonesia, PJ Sekda Sebut Komitmen Tinggi Pemkot Makassar Implementasikan KTR

Published

on

Kitasulsel—Makassar—PJ Sekda Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra menyebutkan Pemerintah Kota Makassar memiliki komitmen yang tinggi dalam pengimplementasian Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Hal itu diungkapkan saat memberikan sambutan pembuka dalam kegiatan The 3rd Mayor Meeting For Eastern Indonesia yang mengangkat tema “Together Make A Difference”, di Hotel Aston, Selasa (23/04/2024).

Untuk mewujudkan KTR di Kota Makassar, kata Firman telah ditetapkan peraturan dan kebijakan melalui perda no 4 tahun 2013, Perwali no 49 tahun 2015 serta Surat Edaran (SE) Wali Kota Makassar tahun 2022.

“Kemarin juga kita sempat rapat kordinasi lagi terkait perda dan sosialisasi massif KTR ke masyarakat. Sanksinya pun kita akan segera tunaikan. Pemkot Makassar punya komitmen tinggi untuk penerapan KTR,” ucapnya.

Dihadapan, Director, Tobacco Control, Bital Strategis, Singapore Office, Mr. Tara Singh Bam, Firman mengatakan beberapa studi menunjukkan tingginya tingkat ketidakpatuhan terhadap Perda KTR karena kurangnya tanda larang sehingga berdampak pada perilaku perokok yang bebas dimana saja melakukan aktivitas merokok.

“Kita mulai dari internal kami memasang stiker tanda larang. Secepatnya kedepan ini kita akan mulai pasang di perhotelan dan kawasan swalayan. Ini bentuk kesungguhan Pemkot Makassar mewujudkan masyarakat yang patuh akan perda KTR,” ungkapnya.

Walau demikian, pengimplementasian KTR merupakan tantangan khusus yang harus dihadapi dan diselesaikan agar perokok dapat mengendalikan perilaku bebas merokok disembarangan tempat.

Dengan begitu, udara sehat dan bersih bisa dirasakan masyarakat serta dapat melindungi dampak dari bahaya paparan asap rokok yang dapat menyebabkan penyakit, kematian dan penurunan kualitas hidup.

Firman pun berharap kegiatan yang diikuiti oleh seluruh bupati/walikota se Indonesia timur baik secara daring dan luring ini dapat saling berbagi dalam upaya menciptakan, memelihara dan mengaktifkan komitmen terkait kesehatan masyarakat serta menerapkan intervensi khususnya program KTR ini.

“Disini kita saling berkolaborasi dengan berbagi inovasi-inovasi mewujudkan KTR yang dapat dipatuhi warga Kab/Kota,” harapnya.

The 3rd Mayor Meeting for Eastern Indonesia akan digelar selama dua hari mulai tanggal 23-24 April 2024.

Kegiatan ini bakal diisi diskusi panel dari sejumlah kepala daerah maupun perwakilan kementerian dan asosiasi mengenai implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk sama-sama menjadi monitoring dan evaluasi implementasi KTR di sejumlah provinsi di Sulawesi.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

Dukung Keuangan Digital, Pemkab Sidrap Fasilitasi Transaksi QRIS untuk Petani dan Peternak

Published

on

Kitasulsel—Sidrap—Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, terus mengakselerasi penerapan transaksi nontunai berbasis Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di wilayahnya. Langkah ini dilakukan dengan mendorong para petani dan peternak agar mulai bertransaksi secara digital dalam kegiatan jual beli hasil produksi maupun pembelian kebutuhan usaha.

Hal tersebut disampaikan Syaharuddin dalam kegiatan Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) dan Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2025 yang digelar di Jakarta International Convention Center (JICC), Jumat (31/10/2025).

“Dengan penerapan QRIS, transaksi masyarakat di sektor pertanian dan peternakan diharapkan lebih praktis, aman, dan transparan,” ujar Syaharuddin didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sidrap, Muhammad Rohady Ramadhan.

Menurut Syaharuddin, penggunaan QRIS di Sidrap kini telah meluas ke berbagai sektor, termasuk layanan pajak dan retribusi daerah. Melalui sistem ini, masyarakat dapat melakukan pembayaran untuk berbagai jenis pajak seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak hotel, restoran, reklame, parkir, hiburan, sarang burung walet, mineral bukan logam dan batuan, serta air tanah.

Selain itu, QRIS juga telah diterapkan untuk berbagai penerimaan retribusi daerah, antara lain retribusi persampahan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), tepi jalan umum, pasar, parkir khusus, penjualan produksi usaha daerah, tempat wisata, sarana olahraga, rumah dinas, hingga terminal.

“Penerapan QRIS bukan hanya untuk sektor pemerintahan, tapi juga sudah akrab di kalangan pelaku UMKM Sidrap, seperti usaha laundry, rumah makan, serta layanan PDAM dan sejumlah masjid yang kini memanfaatkan QRIS untuk pembayaran dan donasi,” tambahnya.

Lebih jauh, Syaharuddin menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari program digitalisasi daerah yang diharapkan mampu mempercepat efisiensi layanan publik serta mendorong literasi keuangan digital masyarakat.

“Ke depan, penerapan QRIS akan terus diperluas ke berbagai bidang pelayanan publik agar manfaat transaksi digital semakin dirasakan seluruh lapisan masyarakat Sidrap,” tegasnya.

Di sisi lain, Kepala Bapenda Sidrap, Muhammad Rohady Ramadhan, menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti arahan Bupati dengan memperkuat koordinasi lintas sektor dalam memperluas digitalisasi transaksi di daerah.

“Kami di Bapenda siap mendukung penuh komitmen Bupati untuk menjadikan Sidrap sebagai salah satu daerah percontohan dalam penerapan transaksi digital berbasis QRIS,” ujarnya.

Langkah Pemkab Sidrap ini sejalan dengan upaya nasional dalam memperluas ekosistem keuangan digital serta mendorong inklusi keuangan, terutama di sektor-sektor produktif seperti pertanian dan peternakan.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel