The 3rd Mayor Meeting For Eastern Indonesia, PJ Sekda Sebut Komitmen Tinggi Pemkot Makassar Implementasikan KTR
Kitasulsel—Makassar—PJ Sekda Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra menyebutkan Pemerintah Kota Makassar memiliki komitmen yang tinggi dalam pengimplementasian Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Hal itu diungkapkan saat memberikan sambutan pembuka dalam kegiatan The 3rd Mayor Meeting For Eastern Indonesia yang mengangkat tema “Together Make A Difference”, di Hotel Aston, Selasa (23/04/2024).
Untuk mewujudkan KTR di Kota Makassar, kata Firman telah ditetapkan peraturan dan kebijakan melalui perda no 4 tahun 2013, Perwali no 49 tahun 2015 serta Surat Edaran (SE) Wali Kota Makassar tahun 2022.
“Kemarin juga kita sempat rapat kordinasi lagi terkait perda dan sosialisasi massif KTR ke masyarakat. Sanksinya pun kita akan segera tunaikan. Pemkot Makassar punya komitmen tinggi untuk penerapan KTR,” ucapnya.
Dihadapan, Director, Tobacco Control, Bital Strategis, Singapore Office, Mr. Tara Singh Bam, Firman mengatakan beberapa studi menunjukkan tingginya tingkat ketidakpatuhan terhadap Perda KTR karena kurangnya tanda larang sehingga berdampak pada perilaku perokok yang bebas dimana saja melakukan aktivitas merokok.
“Kita mulai dari internal kami memasang stiker tanda larang. Secepatnya kedepan ini kita akan mulai pasang di perhotelan dan kawasan swalayan. Ini bentuk kesungguhan Pemkot Makassar mewujudkan masyarakat yang patuh akan perda KTR,” ungkapnya.
Walau demikian, pengimplementasian KTR merupakan tantangan khusus yang harus dihadapi dan diselesaikan agar perokok dapat mengendalikan perilaku bebas merokok disembarangan tempat.
Dengan begitu, udara sehat dan bersih bisa dirasakan masyarakat serta dapat melindungi dampak dari bahaya paparan asap rokok yang dapat menyebabkan penyakit, kematian dan penurunan kualitas hidup.
Firman pun berharap kegiatan yang diikuiti oleh seluruh bupati/walikota se Indonesia timur baik secara daring dan luring ini dapat saling berbagi dalam upaya menciptakan, memelihara dan mengaktifkan komitmen terkait kesehatan masyarakat serta menerapkan intervensi khususnya program KTR ini.
“Disini kita saling berkolaborasi dengan berbagi inovasi-inovasi mewujudkan KTR yang dapat dipatuhi warga Kab/Kota,” harapnya.
The 3rd Mayor Meeting for Eastern Indonesia akan digelar selama dua hari mulai tanggal 23-24 April 2024.
Kegiatan ini bakal diisi diskusi panel dari sejumlah kepala daerah maupun perwakilan kementerian dan asosiasi mengenai implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk sama-sama menjadi monitoring dan evaluasi implementasi KTR di sejumlah provinsi di Sulawesi.
Pemkot Makassar
Pemkot Makassar Tertibkan Lapak di Sunu dan Datuk Patimang, Camat Ujung Pandang Kedepankan Pendekatan Humanis
Kitasulsel–Makassar Pemerintah Kota Makassar terus melakukan penataan kawasan perkotaan, khususnya di sejumlah ruas jalan yang selama ini dipadati lapak usaha di atas fasilitas umum. Penataan difokuskan di Jalan Sunu dan Jalan Datuk Patimang agar lebih tertata dan bebas dari pelanggaran pemanfaatan ruang publik.
Camat Ujung Pandang, Nanin Sudiar, menyampaikan bahwa langkah penertiban dilakukan secara bertahap melalui dialog langsung dengan para pemilik usaha.
Salah satu penertiban dilakukan terhadap satu unit lapak warung ikan bakar di Jalan Emitailan (Emisailan) yang telah beroperasi kurang lebih 20 tahun. Lapak tersebut ditertibkan karena berdiri di atas fasilitas umum dan akan direlokasi ke Pasar Baru agar aktivitas usaha tetap berjalan di tempat yang telah disiapkan.
“Pendekatan yang kami lakukan tetap mengedepankan komunikasi dan solusi. Pedagang tidak dilarang berusaha, tetapi diarahkan agar menempati lokasi yang sesuai peruntukannya,” ujar Nanin.
Selain di Jalan Emitailan, pemerintah kecamatan juga melakukan pendekatan humanis di Jalan Sungai Poso. Di lokasi tersebut, pedagang diberikan pemahaman sehingga melakukan pembongkaran mandiri terhadap bangunan yang tidak sesuai aturan.
Penertiban juga menyasar trotoar di sepanjang Jalan Penghibur. Sejumlah lapak yang selama ini menetap atau bermalam di atas trotoar dibersihkan guna mengembalikan fungsi jalur pejalan kaki serta menjaga estetika kawasan kota Makassar.
Tak hanya itu, penjual ikan bakar di Jalan Gunung Merapi yang telah berjualan sekitar 20 tahun juga menjadi perhatian pemerintah kecamatan. Sementara di kawasan Sungai Pareman, terdapat sekitar 10 lapak yang menggunakan area di atas drainase untuk berusaha.
Terhadap para pedagang tersebut, pemerintah melakukan pendekatan persuasif agar bersedia direlokasi ke tempat yang lebih tertib dan aman. Relokasi disebut sebagai solusi agar para pelaku usaha tetap dapat menjalankan aktivitas ekonomi tanpa melanggar aturan tata ruang.
Nanin menegaskan, seluruh langkah penataan dilakukan sebagai bagian dari upaya mengembalikan fungsi drainase dan trotoar, sekaligus meminimalisir potensi banjir dan gangguan ketertiban umum.
“Kami ingin kawasan tetap tertata, drainase berfungsi optimal, dan masyarakat bisa beraktivitas dengan nyaman. Relokasi menjadi solusi agar pedagang tetap bisa berusaha tanpa melanggar aturan,” tutupnya.
-
Nasional8 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics1 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









You must be logged in to post a comment Login