Connect with us

Indira Yusuf Ismail Sosialisasi Perda ASI Eksklusif

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Ketua TP PKK Kota Makassar Indira Yusuf Ismail melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif kepada para IRT Kota Makassar di Hotel Royal Bay, Sabtu (18/5/2024).

Kegiatan ini digelar oleh Anggota DPRD Kota Makassar Hasanuddin Leo. Indira hadir sebagai narasumber bersama Wadir RSUD Daya, dr Ita Isdiana Anwar.

Di hadapan para IRT, Indira menjelaskan acara ini dihelat untuk menjelaskan hadirnya Perda yang mengatur pemberian ASI ekslusif.

Tidak dipungkiri, kata Indira, pemberian ASI bukanlah hal yang asing bagi para ibu. Tapi juga, pemberian ASI ekslusif saat ini masih sangat rendah sehingga Perda tersebut mesti terus sosialisasikan kepada masyarakat.

“Tapi barangkali tidak semua yang memberi anaknya ASI, adanya Perda ini kita harapkan bahwa ini harus ini tersosialisasikan dengan baik,” jelas Indira.

Olehnya, Indira mengingatkan pentingnya bayi menerima asi ekslusif (usia 0-6 bulan). Serta, dia mengajak para ibu untuk melanjutkan pemberian ASI hingga dua tahun.

Indira pun menekankan perbedaan pertumbuhan bayi yang menerima ASI murni, alih-alih dicampur dengan pemberian susu formula.

Sebab, ASI menjadi salah satu nutrisi paling penting untuk untuk bayi baru lahir. Tentu mengandung gizi yang berbeda dengan susu formula.

“Asi ini kalau kita beri kepada anak kita jelas kita lihat perbedaannya, anak yang diberi ASI terus-menerus sampai dua tahun minimal, itu insyaallah anaknya akan sehat,” urainya.

Indira juga berbagi cerita tentang pengalamannya sebagai nenek. Kata dia, cucunya hingga saat ini memiliki tumbuh kembang dengan baik karena pemberian ASI Eksklusif.

“Saya juga sudah punya satu cucu, saya tidak kasih susu formula .Alhamdulillah cucuku jarang sakit dan tumbuh sesuai usianya,” cerita Indira.

Indira pun mengingatkan bahwa pemberian ASI bukan hanya sekedar upaya pemenuhan gizi tumbuh kembangkan anak. Namun juga menjadi peran dan keistimewaan bagi seorang ibu

“Ini adalah jihadnya ibu. Disinilah cikal bakal anak kita menjadi anak yang sehat dan cerdas. Insyaallah soleh-solehah,” pungkasnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Luwu Timur

Bupati Apresiasi LBH Bumi Batara Guru dalam Penguatan Kapasitas Hukum Masyarakat

Published

on

Kitasulsel–LUWUTIMUR Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, yang hadir secara virtual, membuka Pelatihan Paralegal Serentak Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) yang diselenggarakan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bumi Batara Guru, Jumat (31/10/2025).

Kegiatan ini diikuti juga secara virtual oleh Kepala Kantor wilayah Kementerian Hukum sulsel yang diwakili oleh Merliyanti Anwar, Kabag Hukum Setdakab Lutim, ketua LBH Bumi Batara Guru, Ketua Apdesi Lutim, advokat LBH Bumi Batara Guru, dan seluruh peserta pelatihan paralegal dari perwakilan masing-masing desa se Kabupaten Luwu Timur.

Dalam sambutannya, Bupati mengapresiasi inisiatif LBH Bumi Batara Guru yang terus berperan aktif membantu pemerintah daerah dalam mewujudkan masyarakat yang sadar hukum.

“Pelatihan ini menjadi salah satu bentuk kepedulian kita dalam membangun kesadaran hukum ditengah-tengah masyarakat. Semoga pelatihan ini dapat bermanfaat sehingga masyarakat bisa mencegah masalah-masalah yang ada di desa sebelum menjadi persoalan hukum,” ujar Bupati.

Perwakilan Kanwil Kemenkum Sulsel, Merliyanti Anwar, menyampaikan apresiasi terhadap langkah Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan LBH Bumi Batara Guru yang aktif mengembangkan jaringan paralegal berbasis masyarakat.

“Melalui pelatihan ini, kami berharap para peserta dapat memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai dasar-dasar hukum, etika profesi, mediasi, serta pendekatan berbasis HAM dalam memberikan bantuan hukum” imbuhnya

Sementara Direktur Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Bumi Batara Guru, Judi Awal, yang mengikuti acara di Media Center Diskominfo-SP Lutim menjelaskan bahwa, kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya memperkuat kapasitas paralegal di daerah.

“Kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari pembentukan pos bantuan hukum (posbakum) di desa dan kelurahan yang ada di Luwu Timur,” tuturnya.

“Pelatihan ini disertai aktualisasi yang akan berlangsung selama 3 bulan secara off-class,” terang Judi Awal.

Sekedar diketahui, pelatihan yang akan berlangsung selama tiga hari, mulai tanggal 31 Oktober hingga 2 November 2025 ini, bertujuan untuk memperkuat kapasitas masyarakat dalam memahami hukum dan memberikan pendampingan dasar kepada warga di tingkat desa.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur berharap terbentuk sinergi yang kuat antara masyarakat, lembaga bantuan hukum, dan pemerintah dalam membangun budaya hukum yang sehat di Bumi Batara Guru. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel