Connect with us

Dinas PU Makassar Punya Program L2T2, Ingatkan Warga Waktu Penyedotan Lumpur-Tinja

Published

on

Kitasulsel–Makassar Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar memiliki program Lumpur Tinja Terjadwal (L2T2), sebuah inisiatif yang telah lama dirancang dan terus dimatangkan. Kepala Dinas PU Makassar, Zuhaelsi Zubir, mengungkapkan bahwa program ini bertujuan untuk memperbaiki kualitas hidup dan kesehatan masyarakat serta memelihara fungsi tangki septik.

“Kesadaran masyarakat akan kebersihan sanitasi terus meningkat, dan sistem pengelolaan limbah kita semakin mumpuni,” ujar Zuhaelsi kepada , Senin (15/07/2024).

Program L2T2 digagas oleh Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas PU sebagai bentuk komitmen menciptakan lingkungan bersih dan sehat.

Program ini tidak hanya bertujuan meningkatkan kebersihan lingkungan, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan dari sanitasi buruk yang diakibatkan oleh limbah rumah tangga.

Zuhaelsi menjelaskan, melalui L2T2, penyedotan lumpur tinja dari tangki-tangki septik dilakukan secara terjadwal atau berkala oleh petugas profesional sesuai dengan SOP yang ada.

Perilaku masyarakat harus dibentuk dengan baik, dan sarana prasarana tangki septik yang memadai harus disediakan agar program ini dapat berjalan efektif.

“Ketika sudah waktunya sedot WC, masyarakat tidak perlu repot lagi karena sudah ada rutinitas penyedotan yang terdaftar dalam sistem Manajemen Informasi Sistem (MIS) UPT PALD Dinas PU. Meskipun demikian, L2T2 tidak menghilangkan layanan on call, karena keduanya dibutuhkan.

L2T2 memberikan layanan di waktu yang sudah dijadwalkan, sedangkan layanan on call memberikan layanan pada waktu insidentil lainnya,” tambah Zuhaelsi.

Zuhaelsi menekankan bahwa edukasi harus terus diberikan kepada masyarakat agar program ini dapat berjalan dengan baik dan kuat di tengah masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang sehat. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pendidikan

51 Pesantren Terima Izin Operasional, Publik Makin Banyak Pilihan

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Kementerian Agama Republik Indonesia menyerahkan Izin Operasional (Izop) kepada 51 pesantren dari berbagai wilayah di Indonesia. Penyerahan ini menandai pengakuan negara terhadap eksistensi dan legalitas lembaga pendidikan khas Indonesia tersebut.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menyampaikan bahwa legalitas operasional bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga bentuk afirmasi negara atas peran strategis pesantren dalam sistem pendidikan nasional.

“Pesantren adalah fondasi utama pendidikan Islam di Indonesia. Dengan memiliki izin operasional, pesantren tidak hanya mendapatkan legitimasi hukum, tetapi juga akses ke berbagai program pemerintah untuk peningkatan mutu kelembagaan,” ujar Suyitno dalam acara penyerahan di Jakarta, Selasa (29/07/2025).

Suyitno menambahkan bahwa Kementerian Agama terus melakukan transformasi layanan publik, termasuk dalam proses perizinan pesantren, dengan mendorong digitalisasi sistem perizinan yang cepat, akurat, dan transparan.

“Kami tidak ingin mempersulit, justru mempercepat. Melalui pendekatan digital, layanan izin operasional kini lebih mudah dijangkau, terutama bagi pesantren-pesantren di daerah terpencil,” tegasnya.

Penyerahan izin operasional ini merupakan bagian dari upaya strategis Kemenag dalam mendorong penguatan kapasitas kelembagaan pesantren, agar mampu menjadi lembaga yang unggul secara akademik, adaptif terhadap perkembangan zaman, namun tetap berakar pada nilai dan tradisi Islam Nusantara.

“Kami ingin pesantren menjadi kekuatan utama pendidikan Islam, sekaligus pusat transformasi sosial dan pemberdayaan umat,” pungkas Suyitno.

Direktur Pesantren, Basnang Said, menjelaskan bahwa keberadaan izin operasional menjadi dasar penting bagi pesantren untuk mengakses berbagai program afirmasi pemerintah.

“Pesantren yang sudah memiliki Izop dapat mengikuti program strategis seperti Bantuan Operasional Pesantren (BOP), Program Kemandirian Pesantren, hingga program pelatihan dan pemberdayaan berbasis ekonomi,” jelas Basnang.

Ia juga mengungkapkan bahwa 51 pesantren yang menerima izin operasional kali ini berasal dari berbagai provinsi di Indonesia, mencerminkan komitmen Kemenag dalam melayani secara adil dan merata tanpa diskriminasi wilayah.

“Baik pesantren besar maupun kecil, di kota maupun pelosok, berhak mendapat layanan yang sama. Prinsip kami: inklusif, partisipatif, dan setara,” tambahnya.

SITREN Kembali Aktif

Dalam kesempatan yang sama, Kemenag juga mengumumkan reaktivasi sistem SITREN (Sistem Informasi Tanda Daftar Pesantren), aplikasi berbasis web yang dirancang untuk mempermudah proses pendaftaran, perpanjangan, hingga pencabutan tanda daftar keberadaan pesantren.

Melalui SITREN, pengajuan dilakukan sepenuhnya secara digital, mulai dari unggah dokumen, pemantauan proses verifikasi, hingga penerbitan Piagam Statistik Pesantren (PSP) dan Nomor Statistik Pesantren (NSP).

“SITREN sempat kami nonaktifkan selama satu tahun untuk proses evaluasi dan penyempurnaan sistem. Kini kami hadirkan kembali dengan fitur yang lebih responsif, aman, dan terintegrasi,” terang Basnang.

Aktivasi kembali SITREN ditandai secara simbolis dengan penyerahan PSP dan NSP kepada 51 pesantren penerima izin operasional. Ini sekaligus menandai bahwa proses transformasi digital di lingkungan pesantren terus berjalan dan menjadi prioritas layanan Kementerian Agama. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel