Connect with us

Politics

Bawaslu Sulsel Minta Aktivis Hingga Akademisi Kawal Pilkada Serentak 2024

Published

on

Kitasulsel–Makassar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) minta keterlibatan mahasiswa dalam pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 mendatang.

“Keterlibatan kampus sangat strategis dalam membangun ruang-ruang demokrasi yang sehat.

Diskusi mengenai pembangunan demokrasi dapat dilakukan di kampus, termasuk penelitian dan pengembangan yang relevan,” ujar Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, Jumat (23/8/2024).

Saiful mengatakan, peran akademisi sangat pentingnya dalam memahami Undang-Undang No.10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Serentak.

“Saat ini, kita tentu sering mendapati informasi mengenai undang-undang ini (UU No.10 tahun 2016), Tanggal 21 lalu, MK mengeluarkan keputusan yang berkaitan dengan tahapan pencalonan,” ujarnya.

“Ini menarik dalam konteks akademik, menjadi kajian dalam perspektif hukum dan sosial politik. Semua pihak, termasuk mahasiswa, memiliki tanggung jawab untuk memikirkan bagaimana undang-undang ini dapat berkontribusi pada demokrasi yang lebih baik,” kata Saiful.

BACA JUGA  Rusdi Masse Jamu Makan Malam Kader NasDem Bupati Dan Walikota Terpilih di Sulsel, Harap Jalankan Amanah Dengan Baik

Kemudian, UU No.7 tahun 2017 untuk Pemilu dan Pileg atau Pilpres, yang kadang normanya antara satu dan lain tidak pas sama.

Saiful menjelaskan, Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia masih menggunakan dua undang-undang yang kadang tidak selaras. Aktivis dan akademisi perlu mendorong pemahaman yang lebih baik tentang hal ini.

Bahkan, ia membuka kesempatan bagi mahasiswa untuk melakukan penelitian dan aktivitas di kantor Bawaslu, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten.

“Mungkin nanti ada kampus yang bisa mengusulkan bagaimana agar dua undang-undang disatukan, antara UU No. 10 tahun 2016 untuk Pilkada dan UU No.7 Tahun 2017 untuk Pemilu dan Pileg atau Pilpres,” ujarnya.

BACA JUGA  Sekretaris NasDem Parepare Benarkan Rekomendasi Tasming Hamid di Pilwakot Dievaluasi

Katanya, masyarakat sering kebingungan bagaimana mengimplementasikan normanya di lapangan atas kedua aturan pemilu tersebut.

“Mungkin lewat kampus bisa mendorong proses ini, yang tentu punya potensi besar untuk mendorong ke sana,” kata dia. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Politics

Workshop Nasional, Taufan Pawe Paparkan Rekomendasi Publik Hadapi Revisi Undang-undang Pemilu

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Sebuah workshop publik nasional bertajuk “Menuju Pemilu yang Adil dan Representatif” sukses diselenggarakan di Ballroom Hotel Unhas, Selasa (29/7/2025).

Acara ini bertujuan untuk menjaring masukan publik bagi revisi regulasi kepemiluan di Indonesia, dihadiri oleh sejumlah akademisi terkemuka dan pemangku kepentingan.

Workshop ini dibuka langsung oleh Wakil Rektor Unhas, Prof. Farida Patittingi, menandakan dukungan penuh dari lingkungan akademik terhadap inisiatif penting ini.

Diskusi mendalam dalam acara ini menghadirkan penanggap dari berbagai latar belakang, termasuk Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar, Taufan Pawe, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, dan Perencana Madya Bappenas Republik Indonesia, Maharani.

Sesi pembahasan juga diperkaya oleh paparan dari Dekan FISIP Unhas serta dua narasumber ahli, Prof. Muhammad dan Endang Sari, keduanya dosen politik dari FISIP Unhas.

Dalam paparannya, Anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe, menyoroti pentingnya kesiapan Komisi II dan pemerintah dalam menghadapi Pilkada Serentak.

Ia menekankan pentingnya meminimalisir potensi permasalahan yang mungkin timbul selama proses penyelenggaraan Pilkada. Ia juga secara lugas menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dianggapnya sangat gamblang dalam pelaksanaannya, namun juga mengungkap beberapa kelemahan dalam Pilkada Serentak 2024.

BACA JUGA  Viral di Medsos Dituding Biang Kekalahan Sehati, Mario David Laporkan Akun Medsos di Polrestabes Makassar

“Kami berharap, dengan putusan MK, kita buka semuanya sebelum masuk dalam sistem kepemiluan ke depannya.”

Pawe juga menyoroti kasus-kasus pelanggaran, termasuk penggunaan ijazah palsu, yang menurutnya seharusnya tidak hanya dilihat dari syarat formalnya saja, melainkan juga harus ada verifikasi ijazah materil dan penelusuran yang lebih komprehensif.

“Penyelenggara harus berintegritas dan harus dibuat batasan tersendiri terkait keluasan dokumen. Kami mencoba merumuskan kewenangan penyelenggara untuk menentukan bukti tersebut,” tambahnya.

Kajian Akademik dan Usulan Perbaikan Sistem Pemilu

Diskusi dalam workshop ini tidak hanya berfokus pada evaluasi, tetapi juga pada perumusan solusi konkret. Beberapa poin penting yang mengemuka dari kajian akademik dan masukan publik meliputi:

Pertama, Perluasan Pemilihan: Diperlukan pembahasan mengenai perluasan skala pemilihan, termasuk untuk pemilihan presiden.

BACA JUGA  Rusdi Masse Jamu Makan Malam Kader NasDem Bupati Dan Walikota Terpilih di Sulsel, Harap Jalankan Amanah Dengan Baik

Kedua,kolaborasi Lintas Lembaga: Pentingnya duduk bersama antara Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif untuk menyelaraskan arah revisi regulasi.

Ketiga, Kodifikasi UU Pemilu melalui Omnibus Law: Usulan untuk menyatukan berbagai regulasi kepemiluan dalam satu omnibus law yang komprehensif dan partisipatif.

Keempat, Revisi Adil, Demokratis, dan Inklusif: Penekanan pada prinsip keadilan, demokrasi, dan inklusivitas dalam setiap revisi regulasi.

Kelima, Evaluasi Sistem Pemilu dan Uji Coba Sistem Campuran: Mengkaji ulang sistem pemilu yang ada dan mempertimbangkan uji coba sistem campuran untuk mencari model terbaik.

Keenam, Rancangan Kalender Pemilu Nasional dan Daerah yang Realistis: Menyusun jadwal pemilu yang lebih terencana dan realistis, baik untuk tingkat nasional maupun daerah.

Ketujuh, Pembangunan Kapasitas Lembaga Penyelenggara dan Literasi Publik Digital: Meningkatkan kapabilitas KPU dan Bawaslu, serta memperkuat literasi digital masyarakat terkait pemilu.

Kedelapan Masukan Publik dan Akademisi Penting untuk Legitimasi: Menegaskan bahwa partisipasi publik dan sumbangsih pemikiran dari akademisi sangat krusial untuk membangun legitimasi proses dan hasil pemilu.

BACA JUGA  Pasangan Seto – Kiki Resmi Mendaftar ke KPU

Taufan Pawe menyatakan bahwa rekomendasi-rekomendasi yang dihasilkan dari workshop ini sejalan dengan semangat Komisi II DPR RI.

“Kami akan sharing semua yang pada hakikatnya apa yang ada dalam rekomendasi tersebut menurut kami sama dengan apa yang lagi semangat kami di Komisi II,” ujarnya.

Meskipun mengakui adanya pro dan kontra terkait keserentakan pemilu (berdasarkan putusan MK nomor 55 dan 135), Pawe menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat.

“Tidak ada pilihan lain, kita harus mengikuti apa yang menjadi keputusan MK. Ini simbol kenegaraan kita, MK itu lembaga negara yang punya kewenangan dan kapasitas,” pungkasnya, menegaskan pentingnya efisiensi dalam setiap pelaksanaan pemilu ke depannya.

Workshop ini diharapkan menjadi pijakan penting bagi penyusunan regulasi kepemiluan yang lebih baik, adil, dan representatif di masa mendatang, dengan mengedepankan integritas penyelenggara dan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat.(*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel