Connect with us

Kementrian Agama RI

Menag Minta Pendidikan Agama Tanamkan Rasa Cinta Sejak Dini

Published

on

Kitasulsel–PALEMBANG Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan pentingnya menanamkan rasa cinta sejak dini kepada anak-anak Indonesia. Karenanya, diperlukan pengembangan kurikulum yang berbasis cinta di lingkungan pendidikan agama dan keagamaan.

“Tanamkan rasa cinta sejak dini pada anak didik kita sendiri. Saya mohon kurikulum yang dikembangkan ke depan berbasis cinta,” kata Menag Nasaruddin Umar saat memberikan pembinaan bagi Aparatur Sipil Negara Kanwil Kemenag Sumsel, di Aula Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Palembang, Selasa (3/12/2024).

Menag mengatakan, guru lembaga pendidikan agama dan keagamaan tidak semata mengajarkan ilmu pengetahun kepada anak. Lebih dari itu, mereka juga menanamkan nilai-nilai agama.

Karenanya, metodologinya juga berbeda. Aktivitas di lembaga pendidikan agama dan keagamaan tidak semata belajar, mengerjakan PR (pekerjaan rumah), dan evaluasi, tapi juga diwarnai dengan kegiatan ibadah.

BACA JUGA  Menag Gagas Lembaga Pengelolaan Dana Umat

“Guru, sebelum mengajar berdoa, memohon diberkahi Allah Swt. agar kalbu anak-anak didik terbuka bathinnya. Setelah belajar juga berdoa. Seorang guru di madrasah, tidak hanya mengajar, mendidik, tapi berkedudukan sebagai mursyid,” papar Menag Nasaruddin Umar.

Dijelaskan Menag, guru besaral dari dua kata yakni ‘Gu’ artinya kegelapan, ‘Ru’ artinya obor. Maka guru itu berarti penerang dalam kegelapan. Di dalam dirinya ada wibawa spritualitas.

Selama ini, guru hanya difahami sebagai pengajar. Sementara, murid, artinya orang yang berkehandak serius untuk mendapatkan ilmu Allah swt.

“Guru menjadi penyambung lidah antara Tuhan dengan Murid. Di mana ada murid, disitu ada mursyid, di mana ada mursyid di situ ada murid.

BACA JUGA  Tausiyah Menag di BMKG: Gratifikasi Tak Selalu Berbentuk Uang

Saya mohon, guru madrasah, tirulah kependidikan dalam Islam. Artikan guru sebagai mursyid, bukan hanya transfer ilmu kepada anak, tapi pemberkahan keilmuan,” jelas Menag Nasaruddin Umar.

Tampak hadir, Dirjen Pendidikan Islam Abu Rokhmad, Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Isla Ahmad Zainul Hamdi, dan Tenaga Ahli Menteri Agama. Hadir juga, Rektor UIN Rafah Palembang, Nyayu Khodijah beserta civitas akademika, dan Kakanwil Kemenag Sumsel Syafitri Irwan. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

OSO Soal Jet Pribadi untuk Menag: Tidak Ada yang Dilanggar

Published

on

KITASULSEL—JAKARTA, — Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang(OSO), menyatakan fasilitas jet pribadi yang digunakan Menteri Agama Nasaruddin Umar untuk menghadiri peresmian Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, tidak melanggar aturan.

Menurut OSO, penggunaan fasilitas tersebut wajar karena berkaitan dengan undangan kegiatan keagamaan.

“Tidak ada salahnya. Kami yang mengundang. Beliau hadir untuk meresmikan masjid dan membacakan doa. Salahnya di mana?” ujar OSO saat dihubungi, Selasa (24/2/2026).

OSO menegaskan, kehadiran Nasaruddin tidak berkaitan dengan tugas kedinasan Kementerian Agama, melainkan memenuhi undangan peresmian rumah ibadah.

Dilaporkan ke KPK

Sebelumnya, Nasaruddin telah melaporkan penggunaan fasilitas jet pribadi itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK).

BACA JUGA  Menag RI: Keberagaman Umat Baik Perayaan Natal 2024 Diprediksi Damai dan Aman

Nasaruddin menjelaskan, ia menggunakan jet milik OSO karena keterbatasan penerbangan komersial pada malam hari. Ia juga harus kembali ke Jakarta untuk persiapan sidang isbat keesokan paginya.

“Jam 11 malam sudah tidak ada penerbangan. Sementara besok pagi harus kembali karena ada persiapan sidang isbat,” kata Nasaruddin di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/2).

Ia menyebut pelaporan tersebut sebagai bentuk kehati-hatian agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.

Proses Analisis

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan lembaganya akan melakukan analisis atas laporan tersebut.

“Tim akan memeriksa kelengkapan laporan dan melakukan analisis sebelum memutuskan status pemberian fasilitas itu,” ujar Budi.

Ia menambahkan, KPK dapat meminta keterangan tambahan dari pihak-pihak terkait apabila diperlukan dalam proses klarifikasi.

BACA JUGA  Hari Pertama Sekolah, Menag Cerita Semua Anaknya Lulusan Madrasah

Kasus ini kembali memunculkan perdebatan mengenai batas antara fasilitas pribadi dan potensi gratifikasi bagi pejabat negara. KPK menegaskan akan menelaah laporan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.

Continue Reading

Trending