Connect with us

Kementrian Agama RI

Kemenag Beri Pelindungan Jamsostek 165.768 Guru Madrasah Non ASN melalui BPJS

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Kementerian Agama (Kemenag) memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) untuk 165.768 Guru Madrasah Non ASN. Hal ini dilakukan Kemenag bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Sinergi dua lembaga dalam program pelindungan guru madrasah ini menjadi kado peringatan Hari Guru Nasional 2024. “Ini bagian dari komitmen kami dan BPJS untuk mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, dalam memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM) melalui pendidikan yang berkualitas,” terang Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Thobib Al Asyhar, di Jakarta, Minggu (8/12/2024).

Menurutnya, peningkatan kesejahteraan guru madrasah menjadi salah satu fokus Menteri Agama Nasaruddin Umar. Hal ini ditegaskan Menag saat memberikan sambutan pada peringatan Hari Guru Nasional, 25 November 2024.

Menag berharap upaya meningkatan kesejahteraan GTK Madrasah akan berbanding lurus dengan peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.

BACA JUGA  Kabar Baik! Indonesia Berpeluang Dapat Tambahan Kuota Pendamping Haji

“Kita sudah bersepakat dengan BPJS Ketenagakerjaan, kita mulai dengan 165.768 guru madrasah Non ASN yang mendapat pelindungan Jamsostek,” terang Thobib.

“Kemenag telah alokasikan anggaran Rp21,483 miliar untuk mengcover BPJS para guru ini,” sambungnya.

Dijelaskan Thobib, 165.768 guru madrasah Non ASN ini tersebar di 34 provinsi. Mereka adalah para guru madrasah yang terpilih berdasarkan kriteria berikut:

a. Berstatus sebagai guru RA dan Madrasah.

b. Bukan ASN, dan bukan CASN pada Kementerian Agama atau instansi lain.

c. Berstatus aktif yang dibuktikan dengan keputusan pengangkatan oleh satuan pendidikan, lembaga, yayasan, atau badan hukum lainnya.

d. Dalam hal guru pendidik telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, tetap didaftarkan sebagai peserta penerima upah pada Kementerian Agama.

e. Telah mengabdi paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan.

f. Berusia paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun.

BACA JUGA  HUT ke-80 TNI, Menag Sebut Faktor Spiritual dan Sosial Penguat Kekuatan Militer

g. Satuan administrasi pangkalnya pada 1 (satu) satuan pendidikan.

h. Tidak merangkap jabatan (pendidik adalah pendidik, tenaga kependidikan adalah tenaga kependidikan, dan tenaga pendukung lainnya).

“Pelindungan guru madrasah Non ASN melalui BPJS Ketenagakerjaan ini berlaku selama 12 bulan, mulai 1 Januari hingga bulan Desember 2024 ini. Tahun 2025 juga akan dilakukan hal yang sama, insya Allah,” tandasnya.

Sebelumnya, saat peringatan Hari Guru Nasional, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo mengatakan sinergi dengan Kemenag ini dalam rangka memastikan para guru dan tenaga kependidikan madrasah terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Meski saat ini belum semua, tapi melalui momentum hari guru, akan semakin banyak yang terlindungi dan para guru menjadi sadar bahwa mereka juga memiliki risiko,” ujar Anggoro.

Sejak tahun 2023 hingga November 2024, terdapat 388 ribu GTK Madrasah yang sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA  Menag Terima Kepala BKN, Bahas Karir ASN Kemenag dan PPPK Optimalisasi

Angka tersebut baru mencakup 60%dari keseluruhan GTK madrasah yang ada di Indonesia. Total manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang diberikan kepada Guru Madrasah secara nasional tercatat mencapai Rp. 10,67 Milyar. Hal ini dapat diartikan bahwa risiko tersebut nyata dan negara telah hadir memberikan perlindungan.

Anggoro berharap, Kemenag dapat segera menerbitkan regulasi guna mengakselerasi perlindungan yang menyeluruh bagi seluruh guru dan tenaga pengajar di lingkup Kemenag. Sehingga mereka bisa Kerja Keras Bebas Cemas sesuai dengan tagline BPJS Ketenagakerjaan.

“Diperlukan dukungan berupa kebijakan dan regulasi agar dapat memberikan perlindungan yang maksimal bagi guru di Indonesia agar mereka dapat terus menjadi obor yang memberikan penerangan bagi setiap generasi penerus bangsa,” kata Anggoro. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Kesultanan Buton Anugerahkan Gelar Adat Mia Ogena I Sara Agama kepada Menteri Agama Nasaruddin Umar

Published

on

Kitasulsel–BAUBAU Kesultanan Buton menganugerahkan Gelar Kehormatan Adat kepada Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, dalam sebuah prosesi adat yang khidmat di Baruga Keraton Buton, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, Kamis (8/1/2026). Gelar kehormatan yang disematkan kepada Menteri Agama adalah Mia Ogena I Sara Agama.

Kapitalau Aukanoyo Kesultanan Buton, La Ode Hasmin Ilimi, menjelaskan bahwa gelar tersebut memiliki makna filosofis yang mendalam. Mia Ogena dimaknai sebagai orang besar atau pembesar negeri, sementara I Sara Agama berarti urusan pemerintahan di bidang keagamaan.

“Dengan demikian, Mia Ogena I Sara Agama dimaknai sebagai pembesar negeri yang mengemban dan memimpin urusan pemerintahan di bidang keagamaan,” jelas La Ode Hasmin Ilimi dalam prosesi penganugerahan.

Ia menambahkan, seorang pemangku gelar Mia Ogena dituntut memiliki sifat tabligh, siddiq, fathanah, dan amanah. Seluruh gerak langkah, ucapan, serta perilaku harus menjadi wujud pengabdian kepada umat, bangsa, dan negara dengan menjunjung tinggi ketaatan kepada Allah SWT, kecintaan kepada Rasulullah SAW, serta kebanggaan terhadap agama yang dianut.

BACA JUGA  Kemenag Jajaki Sinergi dengan BLKK Kemnaker untuk Bekali Santri Bersaing di Industri

Prosesi penganugerahan tersebut disaksikan langsung oleh Sultan Buton La Ode Muhamad Kariu, Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka, Wali Kota Baubau Yusran Fahim, Bupati Buton Selatan Muhammad Adios, Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tenggara Mansur, serta Pelaksana Tugas Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Baubau Khairiyati Rahmah.

Dalam sambutannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan rasa haru dan kerendahan hati atas penganugerahan gelar adat tersebut. Ia mengaku merenungkan besarnya tanggung jawab moral yang melekat pada gelar kehormatan tersebut.

“Dalam hati saya bertanya, apakah saya pantas menerima gelar yang begitu besar dan berat ini. Secara pribadi, saya merasa mungkin bukan orang yang paling pantas. Namun saya memahami bahwa ini adalah bentuk harapan dan ekspektasi dari Yang Mulia Paduka Sultan dan masyarakat Buton,” ujar Menag.

Ia berharap amanah tersebut menjadi motivasi untuk terus meningkatkan pengabdian, khususnya dalam melayani umat Islam.

“Semoga amanah ini menjadi motivasi bagi saya untuk berbuat lebih baik lagi. Saya meyakini bahwa semakin berat beban amanah yang diberikan kepada seseorang, jika dijalankan dengan tulus dan ikhlas, insyaallah doa-doanya akan semakin mudah diterima oleh Allah SWT,” lanjutnya.

BACA JUGA  Perkuat Diplomasi Haji,Dr Bunyamin Yapid dampingi Menag RI Sambut Presiden Prabowo di Jedda

Pada kesempatan itu, Menag juga mengungkapkan kedekatannya dengan masyarakat Buton. Sebagai wujud kecintaannya, ia telah mendirikan Pondok Pesantren Al-Ikhlas di Pulau Buton yang saat ini menampung hampir 500 santri. Ia juga menyampaikan rencana pengembangan pesantren-pesantren lainnya di masa mendatang.

“Pesantren dan madrasah adalah kebutuhan masa depan. Saat ini, masyarakat elit Indonesia justru lebih memilih menyekolahkan anak-anaknya ke madrasah karena keunggulan akhlak dan prestasi akademik,” ungkap Menag.

Ia menegaskan bahwa pesantren dan madrasah telah terbukti melahirkan generasi unggul dengan biaya relatif terjangkau namun memiliki mutu pendidikan yang sangat menjanjikan.

Menag juga menekankan keistimewaan Buton sebagai wilayah yang memiliki peran penting dalam sejarah perkembangan Islam di Nusantara. Ia mengajak masyarakat untuk terus menjaga tradisi keislaman dan budaya Buton, memperkuat ibadah, serta memakmurkan masjid.

BACA JUGA  Kabar Baik! Indonesia Berpeluang Dapat Tambahan Kuota Pendamping Haji

“Ukuran keberhasilan seorang Menteri Agama bukanlah penghargaan, melainkan semakin dekatnya umat dengan ajaran agamanya,” tegasnya.

Sementara itu, Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka menyampaikan bahwa pemberian gelar kehormatan dalam tradisi Kesultanan Buton merupakan bentuk penghormatan tertinggi yang sarat makna filosofis dan nilai keteladanan.

Menurutnya, penganugerahan gelar Mia Ogena I Sara Agama kepada Menteri Agama Nasaruddin Umar mencerminkan harmonisasi antara nilai kebangsaan, nilai keagamaan, dan kearifan budaya lokal.

“Beliau adalah sosok teladan yang secara konsisten mengabdikan diri sepenuh hati untuk menjaga kemuliaan agama sebagai roh kehidupan bermasyarakat, sekaligus memperkokoh persatuan bangsa,” ujar Gubernur.

Ia berharap gelar kehormatan tersebut semakin menguatkan langkah Menteri Agama dalam mengemban amanah serta menjadi inspirasi bagi seluruh elemen masyarakat.

Gubernur juga menyampaikan apresiasi kepada Lembaga Adat dan Budaya Kesultanan Buton atas komitmennya dalam melestarikan adat dan budaya daerah. Ia mengajak seluruh pihak untuk terus bersinergi dalam mewujudkan Sulawesi Tenggara yang maju, aman, sejahtera, dan religius.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel