Connect with us

Kementrian Agama RI

Kemenag Beri Pelindungan Jamsostek 165.768 Guru Madrasah Non ASN melalui BPJS

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Kementerian Agama (Kemenag) memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) untuk 165.768 Guru Madrasah Non ASN. Hal ini dilakukan Kemenag bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Sinergi dua lembaga dalam program pelindungan guru madrasah ini menjadi kado peringatan Hari Guru Nasional 2024. “Ini bagian dari komitmen kami dan BPJS untuk mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, dalam memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM) melalui pendidikan yang berkualitas,” terang Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Thobib Al Asyhar, di Jakarta, Minggu (8/12/2024).

Menurutnya, peningkatan kesejahteraan guru madrasah menjadi salah satu fokus Menteri Agama Nasaruddin Umar. Hal ini ditegaskan Menag saat memberikan sambutan pada peringatan Hari Guru Nasional, 25 November 2024.

Menag berharap upaya meningkatan kesejahteraan GTK Madrasah akan berbanding lurus dengan peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.

BACA JUGA  Apel Hari Santri, Menag: Santri Sekarang Harus Teruskan Perjuangan

“Kita sudah bersepakat dengan BPJS Ketenagakerjaan, kita mulai dengan 165.768 guru madrasah Non ASN yang mendapat pelindungan Jamsostek,” terang Thobib.

“Kemenag telah alokasikan anggaran Rp21,483 miliar untuk mengcover BPJS para guru ini,” sambungnya.

Dijelaskan Thobib, 165.768 guru madrasah Non ASN ini tersebar di 34 provinsi. Mereka adalah para guru madrasah yang terpilih berdasarkan kriteria berikut:

a. Berstatus sebagai guru RA dan Madrasah.

b. Bukan ASN, dan bukan CASN pada Kementerian Agama atau instansi lain.

c. Berstatus aktif yang dibuktikan dengan keputusan pengangkatan oleh satuan pendidikan, lembaga, yayasan, atau badan hukum lainnya.

d. Dalam hal guru pendidik telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, tetap didaftarkan sebagai peserta penerima upah pada Kementerian Agama.

e. Telah mengabdi paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan.

f. Berusia paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun.

BACA JUGA  Dubes Kanada Temui Menteri Agama, Bahas Pembaruan Kerja Sama Beasiswa di Universitas McGill

g. Satuan administrasi pangkalnya pada 1 (satu) satuan pendidikan.

h. Tidak merangkap jabatan (pendidik adalah pendidik, tenaga kependidikan adalah tenaga kependidikan, dan tenaga pendukung lainnya).

“Pelindungan guru madrasah Non ASN melalui BPJS Ketenagakerjaan ini berlaku selama 12 bulan, mulai 1 Januari hingga bulan Desember 2024 ini. Tahun 2025 juga akan dilakukan hal yang sama, insya Allah,” tandasnya.

Sebelumnya, saat peringatan Hari Guru Nasional, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo mengatakan sinergi dengan Kemenag ini dalam rangka memastikan para guru dan tenaga kependidikan madrasah terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Meski saat ini belum semua, tapi melalui momentum hari guru, akan semakin banyak yang terlindungi dan para guru menjadi sadar bahwa mereka juga memiliki risiko,” ujar Anggoro.

Sejak tahun 2023 hingga November 2024, terdapat 388 ribu GTK Madrasah yang sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA  Tinjau Simulasi MBG bagi Santri, Menag: Tidak Ada Beda, Semua Dapat Makan Gratis

Angka tersebut baru mencakup 60%dari keseluruhan GTK madrasah yang ada di Indonesia. Total manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang diberikan kepada Guru Madrasah secara nasional tercatat mencapai Rp. 10,67 Milyar. Hal ini dapat diartikan bahwa risiko tersebut nyata dan negara telah hadir memberikan perlindungan.

Anggoro berharap, Kemenag dapat segera menerbitkan regulasi guna mengakselerasi perlindungan yang menyeluruh bagi seluruh guru dan tenaga pengajar di lingkup Kemenag. Sehingga mereka bisa Kerja Keras Bebas Cemas sesuai dengan tagline BPJS Ketenagakerjaan.

“Diperlukan dukungan berupa kebijakan dan regulasi agar dapat memberikan perlindungan yang maksimal bagi guru di Indonesia agar mereka dapat terus menjadi obor yang memberikan penerangan bagi setiap generasi penerus bangsa,” kata Anggoro. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Tak Hanya Islam, LPDU Akan Siapkan Model Pengelolaan Dana Lintas Agama

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Menteri Agama Nasaruddin Umar tengah menyiapkan pembentukan Lembaga Pengelola Dana Umat (LPDU) sebagai wadah bersama untuk menghimpun dan mengelola berbagai potensi dana keagamaan di Indonesia secara profesional dan transparan.

Dalam sesi tanya jawab bersama media, Menag menjelaskan bahwa LPDU merupakan gagasan besar Presiden yang akan dieksekusi secara konkret oleh Kementerian Agama. Lembaga ini diharapkan menjadi sarana pemberdayaan ekonomi umat lintas agama.

“LPDU tidak hanya untuk umat Islam. Rekan-rekan dari umat Katolik, Protestan, Hindu, dan Buddha juga akan memiliki mekanisme serupa, sesuai ajaran dan tradisi masing-masing. Semua agama punya sistem dan potensi dana keagamaan sendiri yang bisa dioptimalkan,” ujar Menag, Selasa (21/10/2025).

BACA JUGA  Saling Melengkapi, Menag Minta PTKIN dan Pesantren Bersinergi

Menurut Menag, selama ini potensi ekonomi keagamaan belum dikelola secara maksimal. Padahal, jika digerakkan dengan sistem yang transparan dan akuntabel, dana tersebut dapat menjadi kekuatan ekonomi yang besar bagi masyarakat.

“Selama ini sering kali dana umat disalurkan berdasarkan ‘like and dislike’ atau siapa yang pandai membuat proposal. Melalui LPDU, semuanya akan diatur dengan prosedur yang jelas dan berbasis sistem digital,” jelasnya di Kantor Pusat Kemenag RI, Jakarta.

Menag menambahkan, Kemenag tengah berkolaborasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk membangun sistem digital yang dapat merekam dan memantau seluruh data perekonomian nasional.

Dengan LPDU, Menag berharap potensi dana keagamaan dari seluruh umat beragama dapat dikelola secara terpadu, transparan, dan berdampak langsung pada pemberdayaan masyarakat.

BACA JUGA  Tinjau Simulasi MBG bagi Santri, Menag: Tidak Ada Beda, Semua Dapat Makan Gratis

“Salah satu kelemahan umat selama ini adalah permodalan. LPDU diharapkan bisa menjawab persoalan itu dan menjadi model baru penguatan ekonomi keagamaan lintas agama di Indonesia,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel