Connect with us

Pemprov Sulsel

Program Sulsel Menanam Telah Tanam 12,5 Juta Lebih Pohon di Hutan Rakyat, Daerah Aliran Sungai dan Kebun Bibit Rakyat

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) terus gencar melakukan rehabilitasi hutan dan lahan di Sulsel.

Rehabilitasi Hutan dan Lahan ini sebagai upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan guna meningkatkan daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam menjaga sistem penyangga kehidupan.

Di tahun 2024, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sulsel telah melakukan penanaman di hutan rakyat seluas 40 hektar sebanyak 16 ribu batang pohon. Penanaman itu dilakukan pada 8 Kabupaten, yakni Gowa, Jeneponto, Sinjai, Kepulauan Selayar, Maros, Barru, Sidrap, dan Luwu.

Adapun jenis bibit pohon yang ditanam, yakni mahoni, durian, jati putih, jabon merah, jambu mente, rambutan, durian musang king, alpukat okulasi, pala, manggis, sukun, bitti, dan jengkol.

BACA JUGA  Sekda Jufri Rahman Terima Kunjungan Taruna Akademi Angkatan Laut

Selain itu, DLHK Sulsel bekerjasama dengan Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Jeneberang Saddang melakukan penanaman kebun bibit rakyat sebanyak 2.380.000 batang pohon. Dengan lokasi sasaran, yakni Kabupaten Takalar, Jeneponto, Bone, Sinjai, Palopo, Luwu, Luwu Utara, Sidrap, Enrekang, Paloopo, Parepare, dan Barru.

Disamping itu, DLHK bekerjasama sejumlah perusahaan dalam rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) dengan total penanaman pohon lebih dari 10 juta bibit.

Yakni Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (REHAB DAS) yang dilaksanakan oleh PT Vale seluas 14.000 Ha yang berada pada lokasi di Kabupaten Barru, Bone, Enrekang, Luwu Timur, Pinrang, Sidrap, Wajo, Gowa dan Toraja utara. Dengan jumlah bibit sebanyak 8.750.000 batang, adapun jenis bibit yang ada adalah Mahoni, pinus eucalyptus, Sempaka dan tanaman MPTS.

BACA JUGA  Bawaslu Sulsel Gelar Pelatihan Patroli Siber untuk Cegah Hoaks di Pilkada Serentak

Selanjutnya, bersama PT. Wijaya Eka Sakti seluas 338 Ha di Kabupaten Bone dengan jumlah bibit sebanyak 211.250 bibit dengan jenis bibit yang diatanan adalah Mahoni, Kemiri, Pala, Durian, Matoa, Jambu mente dan Jabon.

Diikuti dengan PT. Citra Lampia Mandiri seluas 1.100 Ha di Kabupaten Luwu Timur dengan jumlah bibit 1.210.000 bibit adapun jenis tanaman adalah bitti, uruh, nyatoh, mahoni, gmelina, Jabon, Cempedak, Rambutan Langsat, Kemri, Pala dan Jengkol.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sulsel, Andi Hasbi mengatakan, upaya rehabilitasi hutan dan lahan ini menjadi konsen Penjabat Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakrulloh.

“Salah satunya dengan gencar penanaman pohon,” ungkapnya.

BACA JUGA  Sekda Jufri Rahman Terima Tim Terpadu Usulan Perubahan Fungsi dan Peruntukan Kawasan Hutan

Upaya ini juga memperlihatkan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Provinsi Sulsel semakin meningkat. IKLH tahun 2024 dengan nilai 75,69 poin, melebihi target nasional 74,39 poin, bahkan meningkat dari tahun 2023 dengan nilai 74,30 poin.

Capaian data IKLH tahun 2024 menjadikan Sulswesi Selatan berada di urutan ke 18 dari 38 Provinsi dengan nilai IKLH 75,69 dan masuk Kategori Baik. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pemprov Sulsel

Di Tangan Prof Zudan, Keterbukaan Informasi Publik Pemprov Sulsel Dianugerahi Predikat Informatif

Published

on

Kitasulsel–Makassar Prestasi demi prestasi terus ditorehkan Pemprov Sulsel di tangan Prof Zudan Arif Fakrulloh sebagai Pj Gubernur Sulsel. Setelah berhasil meraih zona hijau dan kategori A dalam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan publik, Pemprov Sulsel kini mendapatkan lagi prestasi sebagai badan publik berpredikat Informatif untuk layanan keterbukaan informasi publik dari Komisi Informasi Pusat.

Kepastian predikat tersebut didapatkan Pemprov Sulsel setelah menerima surat dari Komisi Informasi Pusat dengan nomor 1109 /KIP/XII/2024 prihal undangan menerima penganugerahan predikat Informatif kepada Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh, Selasa, (10/12/2024). Pemprov Sulsel masuk kategori Informatif.

Atasan PPID Utama Pemprov Sulsel Dr Jufri Rahman mengatakan, capaian ini tak lepas dari kepemimpinan Prof Zudan di Sulsel yang adaptif dan memegang teguh prinsip masyarakat di Sulsel.

BACA JUGA  Raut Bahagia Anak PAUD Bisa Minggu Ceria Bareng Pj Gubernur dan Pj Ketua PKK Sulsel

“Ini karena Pak Gubernur Prof Zudan memimpin dengan hati dan berdasarkan kearifan lokal Sulsel yaitu nilai luhur Sipakatau, Sipakalebbi’, Sipakainge’, Siri’ na pacce,” ujar Jufri Rahman.

Plh Kadis Kominfo SP Sulsel Sultan Rakib mengungkapkan, penetapan predikat informatif adalah predikat tertinggi dalam keterbukaan informasi publik. Sebelumnya, tahun 2023 Pemprov Sulsel harus puas dengan predikat “Menuju Informatif”.

“Capaian keterbukaan informasi publik Pemprov Sulsel naik dari predikat Menuju Informatif menjadi predikat Informatif. Capaian ini tak lepas dari arahan Bapak Pj Gubernur Prof Zudan, Bapak Sekda dan seluruh pihak yang mendukung keterbukaan informasi publik,” ujar Sultan Rakib usai menerima undangan dari Komisi Informasi Pusat yang ditandatangani oleh Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro.

BACA JUGA  Sekda Jufri Rahman Terima Tim Terpadu Usulan Perubahan Fungsi dan Peruntukan Kawasan Hutan

Sekadar diketahui, untuk predikat dari terendah ke tertinggi, masing masing predikat Tidak Informatif, Kurang Informatif, Cukup Informatif, Menuju Informatif, dan Informatif.

Rospita Vici Paulyn, salah satu komisioner pusat mengungkapkan bahwa Pemprov Sulsel sudah mampu memberikan bukti dengan baik terhadap layanan keterbukaan informasi, khususnya layanan permohonan informasi. Dengan perkembangan digitalisasi pemerintahan, permohonan informasi sudah sangat mudah diperoleh secara online melalui website dan aplikasi PPID Digital.

“Pemprov Sulsel sebagai badan publik sudah mampu itu (membuktikan). Update di website sudah baik ya. Kerja kerja PPID sudah baik juga tentu ini tak lepas arahan pimpinan, dan Komisi Informasi Provinsi Sulsel sudah sangat bagus mendorong keterbukaan informasi ini di Sulsel,” jelas Rospita Vici Paulyn.

BACA JUGA  Buka Rakorda PKK Sulsel, Ninuk Zudan Tekankan Komitmen dalam Pelaksanaan 10 Program Pokok PKK

Bulan November lalu, tepatnya 12 November 2024, Komisi Informasi Pusat mengundang Pemprov Sulsel untuk mengikuti uji publik seberapa implementasi Pemprov Sulsel dalam menerapkan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Sebelumnya, pengisian Self Assessment Question (SAQ) atau penilaian mandiri dilakukan oleh PPID Utama dengan menyertakan bukti kepada KIP.

Setelah itu, kemudian Komisi Informasi Pusat menggelar uji publik seluruh kementerian dan pemerintah provinsi di Jakarta. Sultan Rakib yang juga Ketua PPID Utama Pemprov Sulsel tampil mempresentasikan capaian keterbukaan informasi publik di Sulsel di hadapan asesor yang berlatar belakang LSM, aktivis, jusrnalis senior dan lainnya.

“Jika sesuai undangan penganugerahan itu akan dilaksanakan pada tanggal 17 Desember 2024,” tutup Sultan Rakib. (*)

Continue Reading

Trending