Connect with us

Disperkim Serahkan PSU 20 Perumahan, Selamatkan Aset Rp 319 Miliar

Published

on

Kitasulsel–Makassar Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Makassar menggelar Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) 20 Perumahan dari Pengembang dan warga Perumahan ke Pemerintah Kota Makassar.

Adapun nama-nama Perumahan yang menyerahkan PSU Perumahan yakni diantaranya, Griya Fajar Mas, Bumi Bosowa Permai, Bosowa Indah, Djipang Permai, Graha Nipa-Nipa, Grand Properti, Budi Daya Permai, Citra Pesona Pelangi, Pondok Asri I, Pondok Asri II, Griya Kenari Dg.

 

Kuling.Selanjutnya Griya Kenari Andi Tonro, Griya Kenari Muslim, Ranggong Permai, Bumi Bung Permai, Griya Maleo Indah, Griya Minasa Upa Mandiri, Swadaya Regency, Gardenia Sudiang, Batua Town House yang diserahkan di lokasi Perumahan Griya Fajar Mas Jalan Teduh Bersinar, Jumat (21/06/2024).

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Makassar, Mahyudin S.STP., M.Ap menyampaikan beberapa laporan berkaitan dengan pelaksanaan acara serah terima prasarana, sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan.

“Tujuan penyerahan PSU Perumahan adalah untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU dilingkungan Perumahan, melindungi Aset Pemerintah Daerah Kota Makassar dan memanfaatkan secara optimal atas Prasarana, Sarana dan Utilitas untuk kepentingan masyarakat,” jelasnya.

Sejak Tahun 2017, kata Mahyudin, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Makassar diberikan tugas untuk menyelenggarakan penyelamatan aset PSU perumahan.

“Upaya-upaya yang telah dilakukan yakni berkoordinasi dan dukungan oleh Tim Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK RI, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar.

Kepala BPN Kota Makassar, melakukan monitoring dan evaluasi lapangan serta pemasangan spanduk pemberitahuan penyerahan PSU perumahan-perumahan dalam wilayah Kota Makassar,”ungkapnya.

Adapun realisasi dan Nilai Objek PSU Perumahan Yang Berhasil diserahkan sebelumya dari Tahun 2019-2023 berjumlah 118 (Seratus Delapan Belas) objek Perumahan seluas 1.396.204 (m²) dengan nilai aset PSU Rp 4.331.759.008.620-‘.

Diketahui penyerahan PrasaranaSarana Dan Utilitas (PSU) berupa Jalan, Drainase, Penerangan Jalan Umum (PJU), Taman, Sarana Ibadah dan Open Space dari Pengembang kepada dan warga Perumahan Pemerintah Kota Makassar.

Nilai aset PSU yang diserahkan hari ini dengan mengacu pada nilai NJOP setempat sebesar Rp. 319.070.814.000,- (Tiga ratus sembilan belas milyar tujuh puluh juta delapan ratus empat belas ribu rupiah) dengan total luas PSU 152.637 m2 .

Sehingga Total Nilai Aset PSU sejak tahun 2019 sampai hari ini dengan jumlah 138 objek perumahan adalah Rp. 4.650.829.822.620,- (Empat triliun enam ratus lima puluh milyar delapan ratus dua puluh sembilan juta delapan ratus dua puluh dua ribu enam ratus dua puluh).

Sementara Asisten III Pemkot Makassar, Andi Irwan Bangsawan dalam sambutannya mengatakan dalam mendukung pengembangan dan penataan wilayah serta penyebaran penduduk yang proporsional melalui pertumbuhan lingkungan hunian yang sesuai tata ruang untuk mewujudkan keseimbangan kepentingan terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Lebih lanjut Irwan Bangsawan menjelaskan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna sumber daya alam sebagai pembangunan perumahan dengan tetap memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan seluruh kawasan kota Makassar.

“Memberdayakan para pemangku kepentingan bidang pembangunan perumahan dan menunjang pembangunan dibidang ekonomi sosial dan budaya serta menjamin terwujudnya rumah yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terancana, terpadu, berkelanjutan,” tutupnya.

Turut hadir Deputi Bidang Korsupgah KPK RI Kepala Kejaksaan Negeri Makassar , BPN Kota Makassar , Para Kepala OPD Lingkup Pemerintah Kota Makassar, Camat Rappocini, Lurah Gunung Sari, Polsek Rappocini, Koramil 1408-13 Rappocini, Ketua REI Sul-Sel Kota Makassar , Tim Koordinasi dan Verifikasi PSU Kota Makassar , Para Direktur Pengembang Perumahan , Para Tokoh.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

KEMENHAJ-UMRAH

Pelunasan Haji Tahap II Dibuka Januari 2026, Jemaah Cadangan Sulsel Segera Verifikasi Data

Published

on

KITASULSEL —MAKASSAR,Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia terus mematangkan persiapan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler Tahap II Tahun 1447 H/2026 M. Salah satu tahapan krusial yang harus segera dilaksanakan adalah verifikasi data jemaah haji cadangan di seluruh provinsi, termasuk Sulawesi Selatan.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Layanan Haji Kementerian Haji dan Umrah RI Nomor SD-7/PU.2025 tertanggal 9 Desember 2025 tentang Verifikasi Data Jemaah Haji Cadangan Berhak Lunasi Tahap II Tahun 1447 H/2026 M.

Dalam surat yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah se-Indonesia tersebut dijelaskan bahwa pelunasan Bipih jemaah haji reguler Tahap II akan dilaksanakan pada 2 hingga 9 Januari 2026.

Adapun kuota jemaah haji cadangan yang ditetapkan pemerintah dan berhak mengikuti pelunasan sesuai Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 32 Tahun 2025, yakni 50 persen untuk Provinsi DKI Jakarta dan 40 persen untuk provinsi lainnya, termasuk Sulawesi Selatan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Sulawesi Selatan, H. Ikbal Ismail, mengimbau seluruh jajaran di tingkat Kanwil maupun kabupaten/kota agar segera menindaklanjuti surat dimaksud dengan melakukan verifikasi data secara cermat, akurat, dan tepat waktu.

“Verifikasi data jemaah haji cadangan ini sangat menentukan kelancaran proses pelunasan Tahap II. Kami minta seluruh jajaran di kabupaten/kota bekerja cepat, teliti, dan terus berkoordinasi, sehingga hak jemaah dapat terlayani dengan baik,” tegas Ikbal Ismail di Makassar, Jumat (12/12/2025).

Ia menambahkan, ketepatan dan validitas data menjadi kunci agar tidak terjadi kendala administratif yang dapat merugikan jemaah.

“Jemaah haji cadangan yang telah memenuhi syarat harus dipastikan datanya valid dan lengkap. Hal ini penting untuk mengantisipasi apabila jemaah dengan urut porsi tahun berjalan mengalami kendala dalam pelunasan,” imbuhnya.

Ikbal Ismail juga menyampaikan pesan khusus bagi jemaah haji cadangan agar memahami mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

“Perlu kami sampaikan bahwa jemaah haji cadangan merupakan jemaah yang mengisi sisa kuota pada Tahap I setelah terpenuhinya kategori prioritas, seperti jemaah gagal sistem, pendamping lansia, penyandang disabilitas, serta penggabungan mahram,” jelasnya.

“Karena itu, jemaah cadangan harus memahami ketentuannya, yakni tidak menuntut kepastian keberangkatan dan siap menjalani pemeriksaan kesehatan kembali pada tahun berikutnya apabila belum dapat diberangkatkan karena keterbatasan kuota,” pungkasnya.

Berdasarkan data hingga 12 Desember 2025, jumlah jemaah haji Sulawesi Selatan yang telah melakukan pelunasan Bipih pada Tahap I sebanyak 4.289 orang atau 44,35 persen. Sementara 5.381 jemaah lainnya diharapkan dapat melakukan pelunasan hingga 23 Desember 2025, atau pada pelunasan Tahap II yang berlangsung 2–9 Januari 2026.

Daftar nama jemaah haji cadangan Tahap II masing-masing provinsi dapat diunduh melalui sistem yang telah disiapkan oleh Direktorat Jenderal Layanan Haji Kementerian Haji dan Umrah RI. https.//haji.kemenag.go.id/drive/index.php/s/vsC8xkeDjmvJqs7.

Kementerian Haji dan Umrah berharap seluruh proses verifikasi data jemaah haji cadangan dapat diselesaikan tepat waktu, sehingga pelunasan Bipih Tahap II Tahun 1447 H/2026 M dapat berjalan lancar serta memberikan kepastian dan pelayanan terbaik bagi jemaah haji di seluruh Indonesia.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel