Connect with us

Matangkan Rencana Seleksi KPID Sulbar, Diskominfo Sulbar Bersama Komisi I DPRD Konsultasi dengan KPI Pusat

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Dinas Kominfopers bersama Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Barat menyambangi Kantor KPI Pusat di Jakarta, Rabu (31/07/2024). Kedatangan mereka untuk melakukan konsultasi kepada KPI Pusat, terkait persiapan seleksi calon anggota KPID Sulbar masa jabatan 2025-2028.

Pada Kunjungan tersebut, rombongan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Sulbar, Ir. Andi Muslim Fattah turut hadir beberapa Anggota Komisi diantara nya, Risbar Berlian Bachri, M.Dalif Arsyad, M. Irbad Kaimuddin hadir mendampingi, Kabag Fasilitasi Pengawasan dan Penganggaran Sekertariat DPRD, Irma Trisnawati, Kadis Kominfo Sulbar, Mustari Mula dan Kepala Badan Penghubung Sulbar, Gemilang.

Kunjungan kerja ini diterima langsung oleh Ketua Komisi Penyiaran Indoinesia Pusat, Ubaidillah beserta jajarannya. Pertemuan ini merupakan langkah awal untuk persiapan proses seleksi calon Anggota KPID Sulbar masa jabatan 2025-2028.

Kepala Diskominfo Sulbar Mustari Mula mengungkapkan akan mendukung penuh peran Komisi I untuk mempersiapkan seleksi Komisioner KPID. Sebab menurutnya, peran KPID sangat penting dalam mengawasi konten lembaga penyiaran di daerah.

“Kami Diskominfo sebagai perwakilan dari Pemerintah siap, jika dilibatkan untuk proses seleksi Komisioner KPID. Semoga kedepan KPID mendapat perhatian lebih karena perannya sangat penting di daerah untuk monitoring kegiatan,” kata Mustari Mula.

Sekretaris Komisi I DPRD Sulbar, Ir.Andi Muslim Fattah mengatakan, Langkah ini lebih cepat dari sebelumnya agar persiapan seleksi KPID Sulbar betul-betul lebih matang, berkompeten, berkualitas dan transparan serta sesuai dengan aturan yang ada, enam bulan sebelum masa jabatan habis sudah harus dilakukan seleksi. Karenanya, kesempatan ini merupakan waktu yang tepat untuk persiapannya.

“Kami berharap kunjungan ke KPI Pusat ini dapat memberikan gambaran konkret terkait proses seleksi anggota KPID Sulbar periode 2025-2028, untuk dapat memilih anggota yang kompeten. Sebagai langkah awal pertemuan, ini merupakan upaya berbagi pendapat dan juga membahas mekanisme soal perekrutan. Mekanismenya jelas, nanti kita akan persiapkan dengan baik mengenai seleksi Komisioner KPID,” tuturnya.

Dijelaskan oleh Ketua KPI Pusat Ubaidillah, DPRD Provinsi Sulawesi Barat memiliki kewenangan untuk terlibat dalam semua tahapan seleksi. Mulai dari pendaftaran, seleksi administrasi, tes tertulis, fit and proper test hingga uji publik.

“DPRD punya kewenangan membentuk Tim Seleksi Calon Anggota KPID. Prosesnya mengikuti regulasi yang berlaku dengan melibatkan Pemerintah Daerah, unsur Masyarakat dan KPI termasuk profesional di bidangnya.

Hal lainnya adalah soal ketentuan mana yang boleh dan tidak yang diatur oleh tim seleksi dengan berpedoman pada regulasi di atasnya.”ucapnya.

Menurutnya, setiap pendaftar calon anggota KPID, harus melengkapi semua persyaratan administrasi dan tes yang telah ditentukan. Termasuk, menyertakan surat keterangan tidak terkait dengan kepemilikan media, bekerja di media, atau partai politik.

Hal senada juga diungkapkan Sekretaris KPI Pusat, Umri. Ia menjelaskan, dalam pemilihan Anggota KPI Pusat maupun KPID, berpedoman pada Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, dan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 1 tahun 2014 tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran.

“Ada banyak pertanyaan mengenai tata kelola kelembagaan KPI, termasuk dalam tata cara pemilihan anggota. Terkait hal ini kita berpedoman pada aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Lanjut beliau, “Harapannya, nantinya baik di KPI Pusat maupun di KPI Daerah tercipta sinergitas yang lebih baik, sehingga kita dapat bekerja dengan lebih baik pula,” pungkasnya. (*)

 

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Makassar

Menuju Kesetaraan Regulasi Penyiaran Berbasis Internet dan Konvensional

Published

on

Kitasulsel–Makassar Pengaturan konten pada lembaga penyiaran, hingga saat ini, masih berpegang pada Undang-Undang Pers, Undang-Undang Penyiaran, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta regulasi turunan lainnya yang juga diatur dalam perundang-undangan.

Namun demikian, belum ada satu pun aturan yang menata secara spesifik tentang konten media yang disiarkan melalui medium internet.

Padahal, perkembangan teknologi informasi terkini, sudah mulai menggeser konsumsi publik dari media konvensional free to air pada media berbasis internet.

Dengan demikian, pengaturan secara formal atas pengelolaan konten media yang disebarluaskan melalui internet menjadi kebutuhan yang mendesak.

Pengaturan ini sebagai bentuk perlindungan pada publik atas potensi munculnya residu dari keberlimpahan konten yang hadir melalui internet.

Dinamika tersebut sejatinya mendapatkan jalan keluar dengan hadirnya Undang-Undang Penyiaran yang baru.

Sambil menanti hadirnya regulasi yang baru ini, Komisi Penyiaran Indonsia (KPI) terus melakukan sosialisasi dan diskusi bersama pemangku kepentingan penyiaran, tentang pentingnya kehadiran regulasi penyiaran yang setara lewat berbagai medium.

Untuk itu, KPI menggelar Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) yang mengikutsertakan berbagai kelompok masyarakat dengan narasumber kalangan akademisi, pemerhati media dan juga kelompok masyarakat sipil, di Makassar (21/9/2024).

Tercatat Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin, Prof Judhariksawan, Dr Bachtiar Maddutuang dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) AMKOP Makassar, Rusdin Tompo selaku Pemerhati Media, Fachruddin Palapa dari Masyarakat Anti Hoax dan Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) dan Alem Pebri Sonny dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Hasanuddin Makassar.

Turut hadir pula dalam diskusi tersebut, Ketua KPI Pusat Ubaidillah, Wakil Ketua KPI Pusat Mohamad Reza, Koordinator Bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran KPI Pusat Muhammad Hasrul Hasan, Anggota KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran Aliyah, dan Anggota KPI Pusat Bidang Kelembagaan Mimah Susanti.

Saat ini, televisi, radio dan juga media cetak memiliki pagar api yang jelas bagi para pengelolanya dalam menghadirkan konten ke tengah masyarakat.

Kita mengenal adanya Kode Etik Jurnalistik untuk produk-produk jurnalistik dan juga ada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) untuk semua konten di televisi dan radio.

Tapi untuk konten dari media sosial, seperti siaran langsung di facebook dan instagram atau video pendek di youtube dan tiktok, hingga saat ini belum ada pengaturan rinci. Padahal, pada media tersebut ratusan juta mata publik teralihkan, termasuk juga pendapatan iklan dari lembaga penyiaran.

KPI berharap diskusi ini dapat menampung aspirasi publik terkait konten media dan model pengaturannya. Pada prinsipnya, KPI tetap menjunjung nilai-nilai demokrasi dalam bentuk kebebasan berekspresi dan berpendapat. Pada sisi lain, KPI juga berkepentingan menjaga ranah publik untuk tetap kondusif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2017 Zox News Theme. Theme by MVP Themes, powered by WordPress.