Connect with us

64 Orang Pemimpin Perubahan Sulsel Studi Lapang di Jatim

Published

on

Kitasulsel–Surabaya Bertempat di ruang rapat utama 1 Bapedda Jawa Timur, peserta Pelatihan kepemimpinann Administrator dan Kepemimpinan pengawasan.

Kepala BPSDM Prov. Sulsel yang diwakili oleh Sekban BPSDMA A. Murtan dalam sambutannya mengucapakn terimakasih atas kesiapan Pemprov Jatim menjadi lokus pembelajaran lapangan bagi peserta pelatihan kepemimpinan, baik administrator maupun untuk pengawas.

Lebih lanjut dilaporkan bahwa peserta yang akan belajar di Jatim terdiri atas 2 kelompok pelatihan, Pelatiahan Kepemimpinan Adminstrator (PKA) sebanyak 34 orang dan peserta pelatihan Kepemimpinan Pengawas sebanyak 30 orang di dampingi coach dan panitia.

Kita berharap, teman teman dari Sulawesi Selatan memanfaatkan kesempatan ini untuk melihat, mengadopsi dan meniru inovasi utk diterapkan di Sulsel sehingga sebagai pelayan masyarakat kita senantiasa memberikan yang terbaik.

Salah satu inovasi dari Jawa Timr yang kita adopsi adalah webinar series, yg saat ini di Sulsel sudah dilaksanakan, setiap hari kamis dengan menghadirkan pembicara nasional dan provinsi.

Sementara itu, Sri Mutia Sintawatun Kabid Infrastruktur dan Kewilayahan mewakili Kepala Bappeda Jawa Timur, menyampaikan apresiasi karena telah memilih Jawa Timur sebagai lokus, hal ini bukan berarti Jawa Timur lebih baik dari Sulsel, tapi kehadiran peserta pelatihan ini, menjadi ajang berbagi pengalaman, sehingga kita bisa menemukan solusi meningkatkan layananan.

Untuk efektifnya studi lapang ini, peserta dibagi kedalam berbagai kelompok dengan kunjungan kelokus masing masing yaitu Bappeda, Pertanian, PU dan Bina Marga, Perhubungan, Kominfo dan Dinkes.

Ahmad Ilham, coach pendamping kunjungan Bappeda Jawa Timur, berharap best practice yang didapatkan, bisa diterapkan dan berkelanjutan.

Setelah studi lapang di Pemrov Jatim, selanjutnya para peserta pelatihan melanjutknan perjalanan ke Batu untuk tujuan yang sama. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Makassar

Menuju Kesetaraan Regulasi Penyiaran Berbasis Internet dan Konvensional

Published

on

Kitasulsel–Makassar Pengaturan konten pada lembaga penyiaran, hingga saat ini, masih berpegang pada Undang-Undang Pers, Undang-Undang Penyiaran, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta regulasi turunan lainnya yang juga diatur dalam perundang-undangan.

Namun demikian, belum ada satu pun aturan yang menata secara spesifik tentang konten media yang disiarkan melalui medium internet.

Padahal, perkembangan teknologi informasi terkini, sudah mulai menggeser konsumsi publik dari media konvensional free to air pada media berbasis internet.

Dengan demikian, pengaturan secara formal atas pengelolaan konten media yang disebarluaskan melalui internet menjadi kebutuhan yang mendesak.

Pengaturan ini sebagai bentuk perlindungan pada publik atas potensi munculnya residu dari keberlimpahan konten yang hadir melalui internet.

Dinamika tersebut sejatinya mendapatkan jalan keluar dengan hadirnya Undang-Undang Penyiaran yang baru.

Sambil menanti hadirnya regulasi yang baru ini, Komisi Penyiaran Indonsia (KPI) terus melakukan sosialisasi dan diskusi bersama pemangku kepentingan penyiaran, tentang pentingnya kehadiran regulasi penyiaran yang setara lewat berbagai medium.

Untuk itu, KPI menggelar Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) yang mengikutsertakan berbagai kelompok masyarakat dengan narasumber kalangan akademisi, pemerhati media dan juga kelompok masyarakat sipil, di Makassar (21/9/2024).

Tercatat Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin, Prof Judhariksawan, Dr Bachtiar Maddutuang dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) AMKOP Makassar, Rusdin Tompo selaku Pemerhati Media, Fachruddin Palapa dari Masyarakat Anti Hoax dan Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) dan Alem Pebri Sonny dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Hasanuddin Makassar.

Turut hadir pula dalam diskusi tersebut, Ketua KPI Pusat Ubaidillah, Wakil Ketua KPI Pusat Mohamad Reza, Koordinator Bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran KPI Pusat Muhammad Hasrul Hasan, Anggota KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran Aliyah, dan Anggota KPI Pusat Bidang Kelembagaan Mimah Susanti.

Saat ini, televisi, radio dan juga media cetak memiliki pagar api yang jelas bagi para pengelolanya dalam menghadirkan konten ke tengah masyarakat.

Kita mengenal adanya Kode Etik Jurnalistik untuk produk-produk jurnalistik dan juga ada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) untuk semua konten di televisi dan radio.

Tapi untuk konten dari media sosial, seperti siaran langsung di facebook dan instagram atau video pendek di youtube dan tiktok, hingga saat ini belum ada pengaturan rinci. Padahal, pada media tersebut ratusan juta mata publik teralihkan, termasuk juga pendapatan iklan dari lembaga penyiaran.

KPI berharap diskusi ini dapat menampung aspirasi publik terkait konten media dan model pengaturannya. Pada prinsipnya, KPI tetap menjunjung nilai-nilai demokrasi dalam bentuk kebebasan berekspresi dan berpendapat. Pada sisi lain, KPI juga berkepentingan menjaga ranah publik untuk tetap kondusif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2017 Zox News Theme. Theme by MVP Themes, powered by WordPress.