Connect with us

BRIDA Makassar Dukung Tata Pemerintahan Smart City dengan Optimalisasi Pendampingan Inovator

Published

on

Kitasulsel–Makassar Pemerintah Kota Makassar terus berkomitmen untuk mewujudkan salah satu visi Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto yakni Percepatan Tata Pemerintahan Sombere And Smart City.

Dalam upaya ini, Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kota Makassar mengambil peran untuk mendukung percepatan program tersebut melalui optimalisasi inovasi pelayanan publik.

Kepala BRIDA Kota Makassar, Nirman Mungkasa, menjelaskan BRIDA memiliki tanggung jawab untuk mendampingi inovator dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menciptakan berbagai inovasi.

“Kami berfokus pada pengembangan solusi yang dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik, sesuai dengan prinsip smart city,” jelas Nirman pada Jumat, (2/8/2024).

Nirman mengatakan pendampingan BRIDA dilakukan melalui Inikubator Inovasi, yang merupakan salah satu inovasi dari BRIDA.

“Inikubasi ini memiliki mentor yang membantu dalam pembuatan aplikasi, mengembangkan ide-ide, pembuatan video promosi, dan berbagai layanan digital lainnya yang mendukung pengembangan inovasinya,” jelasnya.

Lebih lanjut, kata Nirman, BRIDA juga melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap program-program yang telah diluncurkan untuk memastikan setiap inovasi benar-benar memberikan dampak positif bagi masyarakat.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil berdampak positif dan dapat meningkatkan pelayanan untuk kualitas hidup masyarakat,” jelasnya.

Nirman menyebutkan pada tahun 2023, Kota Makassar menjadi salah satu Kota Terinovatif di Indonesia, dalam kompetisi Innovative Government Award (IGA) yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Keberhasilan tersebut dicapai berkat partisipasi para inovator dalam 79 inovasi, yang terdiri dari 56 inovasi berbasis digital dan 23 inovasi non-digital,” sebutnya.

Untuk tahun 2024, Nirman mengatakan BRIDA menargetkan minimal 150 inovasi yang akan dikirim untuk berpartisipasi dalam IGA 2024.

“Saat ini sudah ada lebih dari 500 inovasi yang dihasilkan oleh para inovator di lingkungan Pemkot Makassar, kami menargetkan minimal 150 inovasi yang ikut berkompotensi,” jelasnya.

Nirman optimis bahwa Makassar dapat kembali mempertahankan predikat sebagai kota terinovatif dengan semakin banyaknya inovasi yang dihasilkan.

Nirman menekankan pentingnya inovasi di jajaran pemerintahan dalam mencapai optimalisasi tata pemerintahan yang Sombere and Smart City. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Makassar

Menuju Kesetaraan Regulasi Penyiaran Berbasis Internet dan Konvensional

Published

on

Kitasulsel–Makassar Pengaturan konten pada lembaga penyiaran, hingga saat ini, masih berpegang pada Undang-Undang Pers, Undang-Undang Penyiaran, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta regulasi turunan lainnya yang juga diatur dalam perundang-undangan.

Namun demikian, belum ada satu pun aturan yang menata secara spesifik tentang konten media yang disiarkan melalui medium internet.

Padahal, perkembangan teknologi informasi terkini, sudah mulai menggeser konsumsi publik dari media konvensional free to air pada media berbasis internet.

Dengan demikian, pengaturan secara formal atas pengelolaan konten media yang disebarluaskan melalui internet menjadi kebutuhan yang mendesak.

Pengaturan ini sebagai bentuk perlindungan pada publik atas potensi munculnya residu dari keberlimpahan konten yang hadir melalui internet.

Dinamika tersebut sejatinya mendapatkan jalan keluar dengan hadirnya Undang-Undang Penyiaran yang baru.

Sambil menanti hadirnya regulasi yang baru ini, Komisi Penyiaran Indonsia (KPI) terus melakukan sosialisasi dan diskusi bersama pemangku kepentingan penyiaran, tentang pentingnya kehadiran regulasi penyiaran yang setara lewat berbagai medium.

Untuk itu, KPI menggelar Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) yang mengikutsertakan berbagai kelompok masyarakat dengan narasumber kalangan akademisi, pemerhati media dan juga kelompok masyarakat sipil, di Makassar (21/9/2024).

Tercatat Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin, Prof Judhariksawan, Dr Bachtiar Maddutuang dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) AMKOP Makassar, Rusdin Tompo selaku Pemerhati Media, Fachruddin Palapa dari Masyarakat Anti Hoax dan Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) dan Alem Pebri Sonny dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Hasanuddin Makassar.

Turut hadir pula dalam diskusi tersebut, Ketua KPI Pusat Ubaidillah, Wakil Ketua KPI Pusat Mohamad Reza, Koordinator Bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran KPI Pusat Muhammad Hasrul Hasan, Anggota KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran Aliyah, dan Anggota KPI Pusat Bidang Kelembagaan Mimah Susanti.

Saat ini, televisi, radio dan juga media cetak memiliki pagar api yang jelas bagi para pengelolanya dalam menghadirkan konten ke tengah masyarakat.

Kita mengenal adanya Kode Etik Jurnalistik untuk produk-produk jurnalistik dan juga ada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) untuk semua konten di televisi dan radio.

Tapi untuk konten dari media sosial, seperti siaran langsung di facebook dan instagram atau video pendek di youtube dan tiktok, hingga saat ini belum ada pengaturan rinci. Padahal, pada media tersebut ratusan juta mata publik teralihkan, termasuk juga pendapatan iklan dari lembaga penyiaran.

KPI berharap diskusi ini dapat menampung aspirasi publik terkait konten media dan model pengaturannya. Pada prinsipnya, KPI tetap menjunjung nilai-nilai demokrasi dalam bentuk kebebasan berekspresi dan berpendapat. Pada sisi lain, KPI juga berkepentingan menjaga ranah publik untuk tetap kondusif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2017 Zox News Theme. Theme by MVP Themes, powered by WordPress.