Connect with us

Hasil Olimpiade 2024 – 2 Tendangan Roket Gelandang Barcelona Bawa Spanyol ke Semifinal, Wakil Asia Habis

Published

on

Kiatsulsel–JAKARTA Dua tendangan roket gelandang Barcelona, ​​Fermin Lopez, berhasil membawa Spanyol lolos ke semifinal dan membuat wakil Asia habis di Olimpiade 2024.

Babak perempat final sepak pelota putra Olimpiade 2024 menyajikan laga seru yang mempertemukan Jepang dengan Spanyol di Stade de Lyon pada Jumat (2/8/2024) waktu setempat atau malam hari WIB.

Jepang menjadi satu-satunya wakil Asia yang tersisa pada ajang kali ini setelah berhasil lolos dari phase grup.

Namun, pertandingan melawan Spanyol jelas tidak mudah bagi Jepang untuk melaju until the end of Olimpiade 2024.

Benar saja, pertandingan berjalan dengan ketat dan Jepang tampak kesulitan menghadapi permainan Spanyol.

Dari segi penguasaan ball, Spanish lebih unggul dengan catatan 60 persen atas Jepang.

Namun, Tim Samurai Biru mampu sedikit memberikan perlawanan kepada The Red Fury dengan drinkapa kali membahayakan gawang mereka.

Hanya, serangan English tampaknya lebih efektif daripada Jepang sepanjang babak pertama.

Hal itu bisa dilihat dari goal Fermin Lopez yang tercipta pada menit ke-11 dan berhasil membawa Spanyol unggul 1-0.

Menerima umpan dari Pablo Barrios, Lopez melepaskan tendangan kaki kiri dengan keras dari luar kotak penalty.

Lesakan gelandang Barcelona itu mengarah ke pojok kiri atas gawang Jepang dan tidak mampu digapai oleh Leo Kokubo.

Keunggulan Spanyol sebenarnya hampir sirna pada menit ke-42 setelah penyerang Jepang, Mao Hosoya, mencetak gol.

Hosoya berhasil memenangi duel dengan Pau Cubarsi sebelum melepaskan tendangan yang menjebol gawang Arnau Tenas.

Sial bagi Jepang, gol Hosoya dianulir oleh wasit Beida Dahane karena ia berada dalam posisi offside terlebih dulu.

Di babak kedua, Spanyol justru tampil semakin solid dan apik dengan berbagai peluang mereka ke gawang Jepang.

Hasilnya, Fermin Lopez kembali mencetak goal untuk La Furia Roja lewat tendangan roket dari luar kotak penalty pada menit ke-73.

Menerima umpan sepak pojok dari Sergio Gomez, Lopez kemudian mengontrol bola dengan dada dan melepaskan tendangan voli dengan kaki kanannya.

Bola mengarah kencang ke gawang Leo Kokubo dan mengoyak jala gawang tim asuhan Go Oiwa untuk kedua kalinya.

Jelang bubaran, Abel Ruiz menambah keunggulan Spanyol dengan skor 3-0 setelah mencetak goal ke gawang Leo Kokubo.

Hingga pertandingan berakhir, tidak ada tambahan gol maupun gol balasan yang tercipta sehingga Spanyol berhasil meraih kemenangan atas Jepang.

Dengan hasil ini, Spanyol pun berhasil lolos ke babak semi-final dan akan menghadapi Maroko, yang berhasil mengalahkan Amerika Serikat, pada laga sebelumnya.

Sementara itu, kekalahan Jepang membuat seluruh wakil Asia secara resmi telah gugur dari cabor sepak pelota putra Olimpiade 2024.

Jepang 0-3 Spanyol (Fermin Lopez 11′, 73′, Abel Ruiz 86′)

Berikut susunan pemain Jepang vs Spanyol yang dikutip BolaSport.com dari laman resmi FIFA:

Jepang (4-3-3): 1-Leo Kokubo; 4-Hiroki Sekine, 15-Kota Takai, 5-Seiji Kimura, 16-Ayumu Ohata; 7-Rihito Yamamoto (13-Ryotaro Araki 84′), 8-Joel Chima Fujita, 14-Shunsuke Mito (19-Asahi Uenaka 74′); 20-Fuki Yamada (9-Shota Fujio 46′), 11-Mao Hosoya, 10-Koki Saito (18-Kein Sato 67′)

Pelatih: Go Oiwa

Spanyol (4-2-3-1): 1-Arnau Tenas; 2-Marc Pubill, 4-Eric Garcia, 5-Pau Cubarsi, 3-Juan Miranda; 6-Pablo Barrios, 10-Alejandro Baena (16-Adrian Bernabe 70′); 14-Aimar Oroz (8-Benat Turrientes 84′), 11-Fermin Lopez (7-Diego Lopez 84′), 17-Sergio Gomez (15-Miguel Gutierrez 88′), 9-Abel Ruiz (18-Samuel Omorodion 89′ )

Pelatih: Santi Denia

Wasit: Beida Dahane (Mauritania) . (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Makassar

Menuju Kesetaraan Regulasi Penyiaran Berbasis Internet dan Konvensional

Published

on

Kitasulsel–Makassar Pengaturan konten pada lembaga penyiaran, hingga saat ini, masih berpegang pada Undang-Undang Pers, Undang-Undang Penyiaran, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta regulasi turunan lainnya yang juga diatur dalam perundang-undangan.

Namun demikian, belum ada satu pun aturan yang menata secara spesifik tentang konten media yang disiarkan melalui medium internet.

Padahal, perkembangan teknologi informasi terkini, sudah mulai menggeser konsumsi publik dari media konvensional free to air pada media berbasis internet.

Dengan demikian, pengaturan secara formal atas pengelolaan konten media yang disebarluaskan melalui internet menjadi kebutuhan yang mendesak.

Pengaturan ini sebagai bentuk perlindungan pada publik atas potensi munculnya residu dari keberlimpahan konten yang hadir melalui internet.

Dinamika tersebut sejatinya mendapatkan jalan keluar dengan hadirnya Undang-Undang Penyiaran yang baru.

Sambil menanti hadirnya regulasi yang baru ini, Komisi Penyiaran Indonsia (KPI) terus melakukan sosialisasi dan diskusi bersama pemangku kepentingan penyiaran, tentang pentingnya kehadiran regulasi penyiaran yang setara lewat berbagai medium.

Untuk itu, KPI menggelar Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) yang mengikutsertakan berbagai kelompok masyarakat dengan narasumber kalangan akademisi, pemerhati media dan juga kelompok masyarakat sipil, di Makassar (21/9/2024).

Tercatat Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin, Prof Judhariksawan, Dr Bachtiar Maddutuang dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) AMKOP Makassar, Rusdin Tompo selaku Pemerhati Media, Fachruddin Palapa dari Masyarakat Anti Hoax dan Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) dan Alem Pebri Sonny dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Hasanuddin Makassar.

Turut hadir pula dalam diskusi tersebut, Ketua KPI Pusat Ubaidillah, Wakil Ketua KPI Pusat Mohamad Reza, Koordinator Bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran KPI Pusat Muhammad Hasrul Hasan, Anggota KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran Aliyah, dan Anggota KPI Pusat Bidang Kelembagaan Mimah Susanti.

Saat ini, televisi, radio dan juga media cetak memiliki pagar api yang jelas bagi para pengelolanya dalam menghadirkan konten ke tengah masyarakat.

Kita mengenal adanya Kode Etik Jurnalistik untuk produk-produk jurnalistik dan juga ada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) untuk semua konten di televisi dan radio.

Tapi untuk konten dari media sosial, seperti siaran langsung di facebook dan instagram atau video pendek di youtube dan tiktok, hingga saat ini belum ada pengaturan rinci. Padahal, pada media tersebut ratusan juta mata publik teralihkan, termasuk juga pendapatan iklan dari lembaga penyiaran.

KPI berharap diskusi ini dapat menampung aspirasi publik terkait konten media dan model pengaturannya. Pada prinsipnya, KPI tetap menjunjung nilai-nilai demokrasi dalam bentuk kebebasan berekspresi dan berpendapat. Pada sisi lain, KPI juga berkepentingan menjaga ranah publik untuk tetap kondusif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2017 Zox News Theme. Theme by MVP Themes, powered by WordPress.