Kementrian Agama RI
Lantik PW IPIM Sulsel,Menag RI:Jadilah Imam Yang Ikhlas Melayani Ummat
Kitasulsel—Makassar—-Menteri Agama RI yang juga merupakan Ketua Umum Pimpinan Pusat Ittihad Persaudaraan Imam Masjid (PP IPIM), Prof. KH. Nasarudin Umar melantik dan mengukuhkan Pimpinan Wilayah (PW) IPIM Sulawesi Selatan masa khidmat 2024 – 2029 di Aula Kanwil Kemenag Sulsel, Rabu 9 April 2025.
Dalam sambutannya, Nasaruddin Umar mengaku bangga dengan kepengurusan IPIM Sulsel yang dinilainya paling aktif, dimana para pakar, orang pintar dan orang hebatnya Sulsel tergabung dalam organisasi ini.
“IPIM Sulsel ini paling aktif. Ini benar-benar kepengurusan yang sangat komprehensif. Tentu ini kehebatan Ketua PW IPIM Sulsel karena mampu mengajak para pakar dan orang hebat Sulsel bergabung dalam IPIM,” sebutnya.
Menurut Imam besar Masjid Istiqlal Jakarta ini, bergabungnya sejumlah tokoh penting dalam IPIM Sulsel itu pantas karena Sulsel adalah barometer untuk Indonesai bagian timur sekaligus menjadi trendsetten pembinaan organisasi.
“Sulsel ini barometer Indonesia Timur, menjadi trendsetter dan subjek dalam pembinaan organisasi. Jika Sulsel bergerak maka kawasan Indonesia timur bergerak. Tantangan kiita di Sulsel ini adalah ikut menggairahkan IPIM yang ada di kawasan Indonesia Timur,” ucapnya.
Lebih lanjut Menag Nasaruddin Umar mengatakan, seorang imam harus memeliki nilai lebih atau nilai plus yang tidak dimiliki oleh sembarang orang termasuk ustadz.
“Imam itu ustadz plus. Kalau ada ustadz jadi imam berarti Itu usdaz plus. Menjadi imam itu tidak gampang. Lebih mudah jadi penceramah daripada jadi seorang imam,” katanya.
Khusus di Sulsel, sambung Menag, Karakter masyarakatnya masih lebih menyukai imam yang tradisional yang mengenakan sarung, peci, sorban dibanding yang mungkin pakai kaos oblong dan jeans.
“Karakter kita disini masih membutuhkan imam yang tradisional. Kita tidak mengenal imam moderen. Masjid dan madrasah boleh moderen tapi imam tidak pernah mengakomodir imam moderen. Semakin tradisional seorang imam semakin berwibawah. Semakin canggih, semakin moderen seorang imam, followernya semakin berkurang,” bebernya.
Melalui kesempatan ini, Menag mengimbau kepada para imam untuk meningkatkan kapasitias pribadi agar lebih unggul dari orang kebanyakan khususnya dalam hal pengetahuan dan pemahaman agama.
“Seorang imam harus memiiki kapasitas pribadi yang unggul. Imam tidak boleh miskin doa-doa. Imam yang miskin doa tidak disuka oleh makmum. Menghafal banyak doa bagi seorang imam hukumnya fardhu ‘ain sehingga dalam kegiatan dengan tema apapun imam bisa tampil baca doa,” tegasnya.
“Seorang imam harus bisa jadi muadzin, memimpin salat gerhana dan salat-salat sunnat lainnya. Bacaannya tidak boleh itu-itu terus, belajar membuat kaligrafi, melakukan pengobatan tradisional karena sugestinya lebih daripada obat-obatan moderen serta dapat membimbing manasik haji dan umrah,” ucap Menag manambahkan.
Terakhir, ia meminta imam untuk tidak meninggalkan salat sunnat apapun, dan tidak membiasakan diri mengqasar salat, kapanpun dan dimanapun berada, serta menganjurkan imam untuk tidak absen puasa Senin Kamis.
“Seorang imam jangan pernah absen salat tahajjud, salat sunnat tasbih, salat witir, salat dhuha dimanapun berada. Seorang imam tidak boleh meninggalkan salat sunnat apapun dan jangan absen puasa Senin Kamis,” pungkasnya.
Adapun PW IPIM Sulsel masa khidmat 2024 – 2029 yang dilantik adalah Ketua Dr. KH. Masykur Yusuf, M.Ag, Sekreteris Umum Dr.KH. Ali Yafid, S.Ag, M.Pd.I, dan Bendahara Umum Dr. KH. Syahrir Langko, MA bersama 50an pengurus lainnya.
Prosesi pelantikan IPIM Sulsel ini turut dihadiri Forkopimda dan sejumlah tokoh penting di Sulsel, seperti Aanggota DPR RI H. Latinro Latunrung, Wakil Ketua DPRD Sulsel Sufriadi Arif, Anggota DPRD Sulsel dr. Fadly Ananda, Ketua MUI Sulsel, Ketua DMI Sulsel, Rektor UIN Alaudin Makassar, Rektor UIM Makassar, staf ahli Menag, Sekjen PP IPIM, serta para pejabata administrator lingkup Kanwil Kemenag Sulsel dan para Kakan Kemenag Kabupaten Kota se-Sulsel yang mengikuti kegiatan ini secara daring.
Kementrian Agama RI
Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat
Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.
Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.
“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.
Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.
Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.
“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.
Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.
Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.
“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.
Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.
Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.
Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.
-
Nasional9 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics1 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur










You must be logged in to post a comment Login