LIPUTAN HAJI 2025
Peran Sentral Siskohat Permudah Layanan Jemaah Haji

KITASULSEL—MAKKAH—Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama memainkan peran vital dalam kelancaran operasional penyelenggaraan ibadah haji. Sistem ini menjadi pusat data yang mendukung layanan kepada jemaah di berbagai bidang, mulai dari akomodasi hingga konsumsi.
Kepala Bidang Siskohat Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), Agung Sudrajat, menjelaskan bahwa timnya terus mengembangkan sistem pendataan yang aman dan mudah digunakan. Seluruh informasi penting, mulai dari identitas, pergerakan, hingga lokasi tempat tinggal jemaah selama di Arab Saudi, tercatat lengkap dalam Siskohat.

“Siskohat memantau pergerakan jemaah sejak dari Indonesia hingga tiba di Arab Saudi. Data ini sangat krusial untuk menyiapkan layanan seperti hotel, transportasi, dan konsumsi,” ujar Agung di Makkah, Rabu (21/5/2025).
Menurut Agung, informasi pergerakan jemaah menjadi semakin penting menjelang puncak haji di Arafah. Data ini juga diperbarui secara berkala oleh ketua Kelompok Terbang (Kloter) melalui aplikasi Haji Pintar.

“Ketua kloter wajib menginput data saat bergerak menuju Arafah, termasuk jumlah jemaah yang dibawa. Jika ada yang wafat atau pindah lokasi, datanya langsung diperbarui saat di Muzdalifah,” jelasnya.
Siskohat juga berperan dalam mendukung distribusi konsumsi. Data lokasi hotel jemaah, misalnya, dibutuhkan agar katering bisa mengirim makanan dengan jumlah yang tepat.
“Setiap layanan—konsumsi, transportasi, akomodasi—semuanya membutuhkan data dari Siskohat. Jadi, Siskohat adalah tulang punggung seluruh layanan haji,” tambah Agung.
Tak hanya mendukung operasional haji, Siskohat juga memuat data antrean atau waiting list calon jemaah. Per pukul 06.00 Waktu Arab Saudi hari ini, tercatat ada 5,5 juta orang dalam daftar tunggu nasional.
Agung menegaskan bahwa sistem antrean ini tak bisa dimanipulasi. Semua proses berjalan berdasarkan regulasi yang ketat, termasuk untuk kasus penggabungan mahram atau pendampingan lansia.
“Banyak yang bertanya soal antrean. Kami pastikan semua sesuai aturan. Misalnya, penggabungan mahram hanya bisa dilakukan jika sudah terdaftar minimal lima tahun. Semua ada syaratnya,” tegasnya.
Terkait pelimpahan nomor porsi, Agung menjelaskan bahwa hal ini hanya dapat dilakukan jika calon jemaah wafat atau mengalami sakit permanen. Nomor porsi bisa dialihkan kepada keluarga kandung, seperti anak.
“Pelimpahan tidak bisa diberikan ke menantu. Syaratnya dua: wafat atau sakit permanen, dan harus dilimpahkan ke keluarga sedarah,” tuturnya.
Agung juga memastikan bahwa Siskohat memiliki sistem keamanan yang kuat demi menjaga kerahasiaan dan keamanan data para jemaah.
LIPUTAN HAJI 2025
Haji Tertib, Dam Resmi! Jemaah Dilarang Datangi RPH untuk Penyembelihan

KITASULSEL—MAKKAH—Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menerbitkan edaran yang melarang jemaah haji melakukan kunjungan dan/atau penyembelihan Dam/Hadyu serta kurban secara langsung di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) yang ada di Kota Makkah dan sekitarnya.
Ketua PPIH Arab Saudi Muchlis M Hanafi mengatakan bahwa larangan ini sejalan dengan ketentuan dalam “Ta’limatul Hajj” (Kebijakan Penyelenggaraan Haji) Arab Saudi. Dalam Ta’limatul Hajj ditegaskan bahwa jemaah yang membayar Dam di Arab Saudi dilakukan melalui: 1) Membayar Dam di lembaga Adahi, melalui www.adahi.org, atau 2) Agen pemasaran resmi dari Adahi seperti kantor pos, Bank Ar-Rajhi, atau lainnya.

“Bekerja sama dengan pihak-pihak yang tidak berizin resmi dianggap sebagai pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi,” tegas Muchlis M Hanafi di Makkah, Rabu (21/5/2025)..
“Jadi harap menjadi perhatian, jemaah haji dilarang mengunjungi dan/atau melakukan penyembelihan Dam/Hadyu dan kurban secara langsung di RPH yang ada di kota Makkah dan sekitarnya,” sambungnya.

Selain Al-Adahi, lanjut Muchlis Hanafi, sebagai alternatif jemaah juga dapat membayar Dam/Hadyu melalui Baznas. Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 437 Tahun 2025 Tentang Pedoman Tata Kelola Dam/Hadyu. Regulasi ini ditindaklanjuti dengan terbitnya Surat Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 162 Tahun 2025 tentang Harga dan Rekening Pembayaran Dam/Hadyu Tahun 2025.
“Jemaah haji dapat melakukan pembayaran Dam/Hadyu melalui BAZNAS dengan Nomor Rekening 5005115180 Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), sebesar 570 SR atau sebesar minimal Rp. 2.520.000,” paparnya.
“Setelah membayar Dam, jemaah selanjutnya mengkonfirmasi ke nomor layanan BAZNAS +62 811-8882-1818,” tandasnya.
Humas
-
Politics8 bulan ago
Indo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun ago
Informasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
11 bulan ago
Tangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
1 tahun ago
Pj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
1 tahun ago
IBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur
-
2 tahun ago
Video Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
1 tahun ago
Duet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap
-
2 tahun ago
Dari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
You must be logged in to post a comment Login