Connect with us

Kementrian Agama RI

Pimpin Rapim, Menag Bahas Optimalisasi Zakat hingga Upaya Cegah Perceraian

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Meningkatnya angka perceraian, rendahnya angka pernikahan, dan belum optimalnya pemanfaatan zakat serta wakaf menjadi bahasan dalam breakfast meeting Menteri Agama Nasaruddin Umar bersama jajarannya.

Selain pejabat Eselon I dan II pusat, giat ini juga diikuti pimpinan Kanwil Kemenag Provinsi, dan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN). Menag menekankan pentingnya reposisi program keagamaan agar lebih berdampak langsung terhadap penguatan keluarga dan pemberdayaan ekonomi umat.

“Coba kita lihat, perceraian yang paling riskan itu terjadi pada usia 5 tahun pernikahan. Jadi nanti kita bisa melihat keluarga itu stabil atau tidak kalau sudah 5 tahun, 80% perceraian itu dari usia pernikahan 5 tahun ke bawah,” ujar Menag Nasaruddin, Selasa (27/5/2024).

BACA JUGA  Buka Konsolidasi Nasional KUB, Menag Nasaruddin Umar Ajak Perkuat Kerukunan

Menag menilai angka perceraian yang tinggi menjadi indikator penting lemahnya fungsi keluarga. Ia menyebutkan bahwa semakin berjarak seseorang dengan agamanya, semakin besar pula potensi kegagalan dalam membangun ketahanan keluarga.

“Karena itu, program-program Kementerian Agama harus diarahkan untuk memperkuat keluarga melalui bimbingan pranikah hingga pasca akad nikah,” ujarnya.

Data dari Direktur Bina Kantor Urusan Agama (KUA) Cecep menyebutkan, pencatatan pernikahan tahun 2024 mencapai 1.470.000 pasangan. Padahal, jumlah usia siap nikah di Indonesia mencapai 66 juta jiwa. “Pak Dirjen meminta kami untuk menaikkan angka pernikahan yang pada tahun 2024 itu 1,4 juta sekian untuk menjadi 2 juta. Dan Alhamdulillah saat ini sudah 25 persen tercapai,” jelas Cecep.

BACA JUGA  Menag Promosikan Religious Diplomacy di Bali Interfaith Movement

Menag juga membahas pemberdayaan ekonomi umat berbasis zakat dan wakaf. Ia menyampaikan bahwa potensi besar dana sosial keagamaan yang belum tergarap maksimal. Menurutnya, potensi zakat bisa mencapai Rp230 triliun, namun realisasi penghimpunannya baru menyentuh angka Rp41 triliun.

“Masalah ekonomi umat juga sangat penting. Apapun agama kita di sini pasti punya charity. Kewajiban agama untuk Memberikan kaum duafa. Dalam Islam misalnya, banyak sekali pundi agama yang perlu kita aktifkan,” kata Menag Nasaruddin.

“Tugas kita di Bimas Islam ini bagaimana menggali pundi-pundi ini. Jadi ada zakat, ada wakaf, ada sadaqah, ada infaq, ada jariyah, ada hibah, ada wasiat, ada waris,” imbuhnya.

Kasubdit Bina Kelembagaan dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf, Muhibuddin menyampaikan bahwa program peningkatan penghimpunan dana sosial keagamaan melalui gerakan wakaf uang ASN Kemenag baru mencapai progres 18%. “Kami mendorong optimalisasi penghimpunan tiga miliar dana sosial keagamaan,” ujarnya.

BACA JUGA  Buka Munas VI Hidayatullah, Menag Tegaskan Pentingnya Peran Ormas dalam Pembangunan Nasional

Menag meminta seluruh program Kementerian Agama agar disusun berdasarkan data kuantitatif, bukan hanya normatif. “Saya ingin ada pengayaan program, penajaman program dengan menengok ke bawah, tidak hanya menengok ke atas dalam membuat program,” pungkasnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat

Published

on

Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.

Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.

“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.

BACA JUGA  Buka Munas VI Hidayatullah, Menag Tegaskan Pentingnya Peran Ormas dalam Pembangunan Nasional

Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.

Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.

“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.

Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.

Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.

BACA JUGA  Menag RI Lepas 30 Ulama Al-Azhar, Tegaskan Peran dalam Moderasi Beragama

“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.

Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.

Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.

Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.

BACA JUGA  Buka Konsolidasi Nasional KUB, Menag Nasaruddin Umar Ajak Perkuat Kerukunan
Continue Reading

Trending