Connect with us

Provinsi Sulawesi Barat

Gubernur Sulbar Resmikan Masjid Baharuddin Lopa, SDK: Simbol Integritas dan Iman

Published

on

Kitasulsel–MAMUJU Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK) menghadiri peresmian Masjid Baharuddin Lopa di Kompleks Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat, Selasa 14 Juli 2025.

Suhardi Duka mengatakan, pembangunan masjid di perkantoran sangat penting dalam rangka memfasilitasi umat Islam untuk melaksanakan ibadahnya.

Ia mengatakan keberadaan tempat ibadah adalah upaya memperkuat nilai-nilai integritas.

“Apabila memiliki kekuatan iman dan taqwa, saya yakin integriti akan berada pada dirinya,” ucap Suhardi Duka.

SDK juga memberi penghargaan setinggi-tingginya kepada almarhum Baharuddin Lopa, yang disebut sebagai sosok kebanggaan Sulbar dan ikon hukum di Indonesia.

“Dan hari ini juga kita menghargai seorang pahlawan hukum Indonesia, yaitu Bapak Baharuddin Lopa almarhum. Beliau adalah icon dan tentu ini menjadi kebanggaan bagi kita masyarakat Sulawesi Barat,” jelasnya.

BACA JUGA  Pejuang Pembentukan Sulbar dan Pemangku Kepentingan Silaturahmi Jelang Puncak HUT Sulbar ke 20

Atas penghargaan itu, ia mengatakan, mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan siswa SMA dan SMK membaca minimal 20 buku sebagai syarat kelulusan. Salah satu buku yang harus dibaca adalah geografi Baharuddin Lopa.

“Saya juga baru baru mengeluarkan kebijakan setiap anak SMA, SMK wajib membaca minimal 20 judul buku, baru bisa lulus dan salah satu buku yang wajib dia baca adalah Biografi Baharuddin Lopa,” kata Gubernur Suhardi Duka.

Dengan begitu Ia berharap, sosok Baharuddin Lopa bisa kembali menginspirasi generasi muda di Sulbar.

“Kenapa kita membuat kebijakan seperti itu? karena memang dalam perjalanan bangsa ini, sosok Baharuddin Lopa adalah sosok yang perlu kembali hidup di tengah perjalanan bangsa kita ini.

BACA JUGA  Kominfo Berubah Nama Jadi Komdigi, Pemprov Sulbar Usulkan Perubahan Nomenklatur Dinas Kominfo SP Sulbar

Walaupun beliau sesungguhnya sudah almarhum, tapi kita ingin akan lahir Baharuddin-Baharuddin Lopa yang baru di Sulawesi Barat,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Dr. Andi Darmawangsa, menyebut nama Baharuddin Lopa dipilih sebagai nama masjid karena rekam jejaknya yang layak dijadikan teladan di dunia hukum.

Menurut Andi, pemberian nama tersebut bukan sekadar penghormatan, tapi juga harapan agar semangat dan integritas Baharuddin Lopa menular ke generasi berikutnya.(*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Barat

Jaga Harga dan Keseimbangan Pasokan, Bulog Sulselbar Mulai Salurkan Beras SPHP

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Untuk menjaga keseimbangan pasokan dan kestabilan harga beras di pasaran, Perum BULOG menerima mandat dari pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) untuk menjalankan Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).

Penugasan ini akan dilaksanakan Juli hingga Desember 2025.

Mandat tersebut tertuang dalam Surat Kepala Bapanas Nomor 173/TS.02.02/K/7/2025 tertanggal 8 Juli 2025.

Mandat itu menugaskan BULOG untuk menyalurkan sebanyak 1.318.826.629 kilogram atau sekitar 1,3 juta ton beras dari Cadangan Beras Pemerintah (CBP) ke seluruh wilayah Indonesia.

Program SPHP merupakan salah satu strategi utama pemerintah dalam merespons tren kenaikan harga beras belakangan ini.

Pimwil BULOG Kanwil Sulsel dan Sulbar Fahrurozi, menegaskan hal itu dalam pantauan langsung pelaksanaan SPHP di Pasar Terong.

BACA JUGA  Kominfo Berubah Nama Jadi Komdigi, Pemprov Sulbar Usulkan Perubahan Nomenklatur Dinas Kominfo SP Sulbar

Dalam pemantauan ini, Fahrurozi didampingi Dinas Ketahanan Pangan, Satgas Pangan Polda Sulsel, dan Waaster Kodam 14 Hasanuddin.

“SPHP dan Bantuan Pangan menjadi dua instrumen intervensi pasar, sehingga diharapkan dengan kedua program ini membuat pasokan dan harga beras lebih stabil.” jelas Fahrurozi di Makassar, Minggu, 13 Juli 2025.

Penyaluran SPHP oleh Perum BULOG Kanwil Sulsel dan Sulbar dilakukan melalui berbagai saluran distribusi resmi.

Mulai dari pengecer di pasar rakyat, Kios Pangan binaan Pemerintah, Pemerintah Daerah melalui Gerakan Pangan Murah (GPM) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang mulai tahun ini resmi dilibatkan untuk memperluas jangkauan distribusi.

Sesuai Keputusan Kepala Bapanas Nomor 215 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan SPHP, terdapat ketentuan teknis yang wajib dipatuhi mitra penyalur.

BACA JUGA  Kolaborasi Gelar Nuzulul Quran, Implementasikan Nilai-Nilai Alquran Untuk Kesejahteraan Rakyat

Ketentuan itu antara lain, larangan mencampur beras SPHP dengan jenis beras lain dan maksimal pembelian konsumen 2 pack atau 10 kg.

Selain itu, beras SPHP tidak boleh diperjualbelikan kembali dan kemasan 50 kg hanya untuk wilayah khusus seperti Maluku, Papua, dan daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar, dan Perbatasan).

Harga penjualan beras SPHP di gudang BULOG ke mitra/kios/toko penyalur ditetapkan Rp11.000/kg dengan harga jual eceran tertinggi (HET) Rp12.500/kg.

Masyarakat dapat membeli beras SPHP sesuai HET beras medium yang ditetapkan pemerintah.

Untuk pelanggaran seperti penjualan di atas HET, akan dilakukan penindakan tegas oleh Pemerintah bersama Satgas Pangan Polri.

“Mandat ini menjadi wujud nyata komitmen Perum BULOG Kanwil Sulsel dan Sulbar dalam menjaga ketahanan pangan nasional melalui pengendalian harga dan ketersediaan beras yang terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat,” ujar Fahrurozi. (*)

BACA JUGA  Raih Penghargaan dari Kompas, PJ Bahtiar: Kolaborasi Jadi Kunci Terkendalinya Inflasi di Sulbar
Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel