Connect with us

Izin Dialih Fungsikan, Satpol PP Makassar Sidak Toko Batavia 88

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar telah menyidak Toko Batavia 88 yang terletak di Jalan Sungai Preman, Kecamatan Ujungpandang yang diduga melayani konsumen dibawa umur pada Hari Jumat malam (08/09/2023).

Hasil sidak tersebut kata Ikhsan NS, S.Sos., M.M., Kasatpol PP Kota Makassar, mengatakan dokumen perijinan toko Batavia 88 lengkap namun pihaknya akan tetap memanggil pemilik toko tersebut.

“Namun demikian pemilik usaha tersebut tetap di panggil ke kantor untuk diperiksa lebih lanjut dan diberikan teguran serta berjanji tidak akan melakukan jual ecer kepada anak dibawah umur sebagaimana yang dilaporkan, dan tidak akan melanggar aturan yang ditetapkan, yang dituangkan dalam surat pernyataan dan ditandatangani,” tegasnya Ikshan NS melalui via pesan singkat WhatsAap-nya, Rabu (13/09/2023).

Pada saat dikonfirmasi Ikshan NS tidak lupa mengirimkan bukti dokumentasi serta memperlihatkan dokumen perijinan toko Batavia 88.

Pasalnya dokumen perijinan milik toko Batavia 88 Sub Distributor, atas ijin miliknya diduga menyalahi aturan karena tidak difungsikan sebagai mana mestinya.

Diketahui pemilik usaha minol yang memilik ijin Sub Distributor proses kegiatannya hanya menyuplai minuman ke tempat-tempat yang menyediakan minuman di tempat seperti Hotel, Bar/ Diskotek dan Kafe sesuai dengan izinnya.

Pasalnya toko Batavia 88 hasil pantauan awak media diduga melayani eceran dan hironisnya diduga melayani konsumen dibawa umur.

Sebelumnya diberitakan bahwa toko Batavia 88 diduga melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) bernomor 20/M-DAG/PER/4/2014.

Informasi didapatkan awak media dari salah satu warga bernama Blengos (Nama Disamarkan) mengatakan bahwa TK Batavia 88 diduga bebas melayani konsumen yang hendak ingin membeli minuman.

“Coba kita konfirmasi di penjual minuman yang didekat rumah karena kemarin saya lihat anak dibawah umur mereka layani” ujarnya dihadapan awak media, Senin (04/09/2023)

Kemudian awak media konfirmasi ke toko Batavia 88, pada saat itu yang ditemui hanya karyawan TK tersebut,

Karyawan pada saat itu mengatakan secara blak-blakan bahwa konsumen yang diduga dilayani bisa jadi mereka disuruh.

“Bisa jadi mereka disuruh dengan kerabatnya atau siapakah, terkait ijin lengkap ko, terus dulunya tempat inikan panti pijit” jawabnya Arsend salah satu karyawan TK Batavia 88, Rabu (06/09/2023).

Dipertanyakan lebih jauh terkait masalah perijinan TK tersebut, ia mengatakan ijinnya lengkap namun tidak diperlihatkan.

“Ijinnya lengkap ko bos mendaftar melalui OSS, beberapa bulan lalu juga pihak Disperindag dan Beacukai datang memeriksa bahkan orang Polda Sulsel juga datang mengecek disini pada saat operasi,” ungkapnya Arsend.(**)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Luwu Timur

Bupati Apresiasi LBH Bumi Batara Guru dalam Penguatan Kapasitas Hukum Masyarakat

Published

on

Kitasulsel–LUWUTIMUR Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, yang hadir secara virtual, membuka Pelatihan Paralegal Serentak Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) yang diselenggarakan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bumi Batara Guru, Jumat (31/10/2025).

Kegiatan ini diikuti juga secara virtual oleh Kepala Kantor wilayah Kementerian Hukum sulsel yang diwakili oleh Merliyanti Anwar, Kabag Hukum Setdakab Lutim, ketua LBH Bumi Batara Guru, Ketua Apdesi Lutim, advokat LBH Bumi Batara Guru, dan seluruh peserta pelatihan paralegal dari perwakilan masing-masing desa se Kabupaten Luwu Timur.

Dalam sambutannya, Bupati mengapresiasi inisiatif LBH Bumi Batara Guru yang terus berperan aktif membantu pemerintah daerah dalam mewujudkan masyarakat yang sadar hukum.

“Pelatihan ini menjadi salah satu bentuk kepedulian kita dalam membangun kesadaran hukum ditengah-tengah masyarakat. Semoga pelatihan ini dapat bermanfaat sehingga masyarakat bisa mencegah masalah-masalah yang ada di desa sebelum menjadi persoalan hukum,” ujar Bupati.

Perwakilan Kanwil Kemenkum Sulsel, Merliyanti Anwar, menyampaikan apresiasi terhadap langkah Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan LBH Bumi Batara Guru yang aktif mengembangkan jaringan paralegal berbasis masyarakat.

“Melalui pelatihan ini, kami berharap para peserta dapat memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai dasar-dasar hukum, etika profesi, mediasi, serta pendekatan berbasis HAM dalam memberikan bantuan hukum” imbuhnya

Sementara Direktur Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Bumi Batara Guru, Judi Awal, yang mengikuti acara di Media Center Diskominfo-SP Lutim menjelaskan bahwa, kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya memperkuat kapasitas paralegal di daerah.

“Kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari pembentukan pos bantuan hukum (posbakum) di desa dan kelurahan yang ada di Luwu Timur,” tuturnya.

“Pelatihan ini disertai aktualisasi yang akan berlangsung selama 3 bulan secara off-class,” terang Judi Awal.

Sekedar diketahui, pelatihan yang akan berlangsung selama tiga hari, mulai tanggal 31 Oktober hingga 2 November 2025 ini, bertujuan untuk memperkuat kapasitas masyarakat dalam memahami hukum dan memberikan pendampingan dasar kepada warga di tingkat desa.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur berharap terbentuk sinergi yang kuat antara masyarakat, lembaga bantuan hukum, dan pemerintah dalam membangun budaya hukum yang sehat di Bumi Batara Guru. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel