Connect with us

Sinergi Dengan Satpol PP,Bapenda Kota Makassar Pasang Spanduk Wajib Pajak di Beberapa Titik

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Makassar kali ini mendampingi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan pemasangan spanduk wajib pajak di beberapa lokasi atau titik.

Pendampingan tersebut sesuai perintah langsung Plt. Kasatpol PP Makassar Ikhsan, S.Sos., MM, Kamis (10/08/2023).

Selain itu giat tersebut juga terlaksana sesuai SP bantuan pengamanan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebagaimana sesuai surat perintah :

Menindaklanjuti surat perintah kami Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar nomor 6302/ST-BAPENDA-5/V/2023 tanggal 07 Agustus 2023. Perihal pemasangan spanduk/banner/sticker dan/atau penutupan sementara/penyegelan objek pajak terkait tunggakan Pembayaran Bajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkosan (PBB-P2).

Sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan tersebut di atas, untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan, maka disampaikan kepada bapak kiranya dapat memberikan bantuan personil untuk menjaga keamanan di maksud sebanyak 4 (empat) orang anggota Satpol PP Makassar.

Untuk diketahui bersama, sebelum giat dilaksanakan, pihak Satpol PP dan Bapenda Makassar, terlihat terlebih dahulu menggelar apel yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pengawasan Koordinasi Reza Nugraha, S.STP., dari Dinas Pendapatan Daerah Kota Makassar.

Kegiatan ini mulai pada pukul 08.00 WITA pagi hingga selesai yang bertempat di Kantor Badan Pendapatan Daerah, Jalan Urip Sumohardjo, Nomor 8, Kelurahan Maccini, Kecamatan Makassar, Kota Makassar Provinsi Sulsel.

Kepada awak media, Ikhsan, S.Sos., MM., selaku Kasatpol mengatakan, untuk hari ini kami pihak Satpol PP mendampingi Dispenda Makassar untuk melakukan pemasangan spanduk wajib pajak.

“Ada sekitar 5 titik lokasi yang berbeda. Pertama di Jalan Perintis Depan Litha & Co. Kedua, Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo Depan SPBU, ketiga di Jalan Veteran Utara Depan SPBU, ke empat di Jalan Onta Lama (Hotel Cokelat), yang intinya ada 5 titik,” ucap Ikhsan.

“Jadi, Bapenda Makassar melakukan penindakan terhadap wajib pajak yang belum membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).”

Dalam hal tersebut, tim penindakan dari Bapenda berupaya melakukan pemasangan spanduk peringatan. Tindakan tersebut dilakukan pada toko, gudang, SPBU, rumah tinggal, perusahaan, dan hotel, tutup Ikhsan Kasatpol PP Makassar

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending