Connect with us

Tindaklanjuti Laporan Warga, Satpol PP Makassar Geruduk CPI, Tegakkan Perda Kota Makassar Nomor 17 Tahun 2006

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Makassar kali ini Geruduk CPI (Center Point of Indonesia), Senin (11/09/2023).

Giat tersebut dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat tentang dugaan adanya Pungutan Liar (Pungli).

Dengan berdalih atau berkedok parkir liar di sekitar kawasan CPI belok kanan sebelum jembatan menuju lego-lego, Minggu 10 September 2023.

Olehnya itu, Satpol PP Makassar sebagai penegak Perda (Peraturan Daerah), Perwali dan Perkada langsung merespon dengan melakukan pengawasan dan memasang portal di area tersebut.

Diketahui, dasar personil Satpol PP ini adalah Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Parkir Tepi Jalan Umum Dalam Daerah Kota Makassar.

Selain itu, Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending