Sahruddin Said Minta Warga Sangkarrang Akses Bantuan Hukum Gratis
Kitasulsel—Makassar—Anggota DPRD Kota Makassar, Sahruddin Said meminta semua warga untuk memanfaatkan layanan bantuan hukum gratis. Terkhusus bagi warga Kecamatan Kepulauan Sangkarrang.
Hal itu disampaikannya saat Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel Karebosi Premier, Jl Jenderal M Jusuf, Jumat (29/9/2023).
Legislator dari Fraksi PAN ini merasa warga Kepulauan butuh pelayanan seperti bantuan hukum. Kepada mereka, ia menegaskan agar bisa mengadu jika ada masalah hukum yang menjerat.
“Sehingga saya bisa bantu kalau tidak ada yang mau sampaikan ke saya masalahnya, saya juga tidak tahu,” kata Ajid–sapaan akrabnya.
Ia mengatakan seluruh proses pendampingan hukum gratis tanpa dipungut biaya. Adapun pengacara yang mendampingi sudah dibiayai oleh Pemerintah Kota Makassar.
“Uangnya itu dari pemerintah kota jadi pengacara akan bekerja secara profesional hingga kasus yang kita alami tuntas,” tambahnya.
Kehadiran perda tersebut, kata Anggota Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Makassar ini, agar bisa diakses oleh seluruh masyarakat yang butuh bantuan. Apalagi yang kurang mampu.
“Semua berhak mendapatkan akses bantuan ini. Semisal kalau ada warga pulau yang butuh silahkan sampaikan ke saya,” tukasnya.
Kepala Bagian Hukum Pemkot Makassar, Daniati menyampaikan persyaratan untuk mendapatkan bantuan hukum gratis cukup mudah. Masyarakat hanya perlu melengkapi sejumlah berkas.
“Seperti melengkapi KTP, surat keterangan tidak mampu dari kelurahan, Kartu Keluarga,” ujarnya.
Untuk KTP, kata dia, mesti dilampirkan sebab bantuan hukum ini hanya diperuntukkan untuk warga berdomisili Makassar. “Karena kalau tidak ber-KTP tidak dilayani,” ucap Daniati.
Dosen Fakultas Hukum UMI, Hasnan Hasbi menegaskan warga masyarakat tidak perlu khawatir soal proses pendampingannya. Sebab, pengacara yang mendampingi akan bekerja secara profesional.
Begitu juga dengan biaya. Seluruh biaya bantuan hukumnya. Hasnan menyampaikan bahwa semuanya sudah ditanggung oleh pemerintah kota.
“Pengacara yang ada itu sudah disumpah dan akan bekerja secara profesional. Bapak-ibu tinggal mengajukan berkas,” pungkasnya. (*)
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
4 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
4 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoDuet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap









You must be logged in to post a comment Login