Harap Perda KTR Berjalan Efektif, Sahruddin Said: Harus Kesadaran Diri Sendiri
Kitasulsel—Makassar—Anggota DPRD Kota Makassar, Sahruddin Said menggelar Sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 4 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di Hotel Royal Bay Makassar, Minggu (12/11/2023).
Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan narasumber diantaranya Asisten II Pemkot Makassar, Rusmayana Majid dan Akademisi UIN Alauddin Makassar Rahmawati Haruna.

Dalam sambutannya, Sahruddin Said mengatakan perda KTR ini sangat membantu masyarakat dan lingkungan sekitar agar asap rokok bisa bebas dari tempat umum.
“Adanya aturan ini bukan berarti di larang untuk merokok, akan tetapi ada tempat-tempat yang harus dihindari dan terbebas dari asap rokok,” ujar Legislator PAN yang akrab disapa Ajid ini.
Yang terpenting, kata Ajid, warga harus mematuhi ditempat mana saja yang dilarang merokok, agar aturan tersebut bisa secara maksimal berjalan di Kota Makassar.
“Kalau bukan dengan kesadaran diri sendiri, maka perda ini tidak akan berjalan efektif. Karena orang-orang akan merokok ditempat mana saja dan semaunya saja,” ungkapnya.

Sementara itu, Asisten II Pemkot Makassar, Rusmayana Majid menyampaikan di kota Makassar sekarang sudah ada peraturan dilarang merokok ditempat umum seperti, rumah sakit, tempat bermain anak, sekolah dan lainnya.
“Ini juga karena adanya peraturan dari pemerintah pusat yang mengharuskan kabupaten kota harus ada kawasan atau tempat yang bebas dari asap rokok,” jelasnya.
Dirinya berharap dengan adanya Perda KTR ini, para orang tua mampu menjaga anaknya dari asap rokok serta pergaulan bebas.
Belum lagi, kata Rusmayana, anak-anak sekarang masih SD sudah merokok. Hal itu dikarenakan kurangnya contoh dan didikan dari orang tua.
“Melalui perda ini juga para orang tua bisa menjadi contoh bagi anaknya agar tidak merokok sembarangan, paling tidak jangan ajari anak untuk merokok di usianya yang belum layak,” terangnya.
Akademisi UIN Alauddin, Rahmawati Haruna menambahkan Perda KTR ini menjawab seluruh pertanyaan bahwa mengapa masih ada saja iklan rokok di setiap event bahkan di televisi.
“Ini juga sengat berkaitan dengan kawasan tanpa rokok bahwa iklan rokok itu masih muncul di event seperti konser asalkan ada imbauan, begitu juga iklan di televisi iklan rokok harus ditayangkan di atas jam 10 malam,” pungkasnya. (*)
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
4 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
4 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoDuet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap









You must be logged in to post a comment Login