Connect with us

Luwu Timur

Gagal Move On, Anggota DPRD Lutim Sarkawi Hamid Kembali Kritik Kebijakan Bupati Irwan Bachri Syam

Published

on

KITASULSEL—LUWU TIMUR – Dinamika politik di Kabupaten Luwu Timur kembali memanas. Anggota DPRD Luwu Timur, Sarkawi Hamid, melontarkan kritik terhadap kebijakan Bupati Irwan Bachri Syam yang mengundur pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Luwu Timur dari tanggal 3 Mei ke 10 Mei 2025. Kritik tersebut dinilai sejumlah kalangan sebagai bentuk ketidakmampuan Sarkawi untuk move on dari peristiwa politik masa lalu.

Pemkab Luwu Timur menjelaskan bahwa pengunduran jadwal HUT bukan tanpa alasan. Tahun ini, perayaan HUT direncanakan akan berlangsung lebih meriah dari tahun-tahun sebelumnya karena akan dihadiri oleh tiga gubernur dari provinsi tetangga, yaitu Gubernur Sulawesi Selatan, Gubernur Sulawesi Tengah, dan Gubernur Sulawesi Tenggara. Kehadiran tiga kepala daerah tersebut tentu membutuhkan koordinasi dan persiapan yang lebih matang.

BACA JUGA  Dua Siswi SMPN 2 Malili Tembus Nasional, Wakili Luwu Timur di Pelatihan Koding dan AI di Bandung

Namun, Sarkawi Hamid menilai keputusan Bupati tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan menyebut pengunduran tersebut bisa berbenturan dengan Peraturan Daerah. Ia juga mempertanyakan urgensi penyesuaian jadwal hanya demi menyesuaikan kehadiran tamu undangan.

“Kalau memang ingin membuat acara besar, silakan saja. Tapi bukan berarti mengorbankan tanggal yang sudah ditetapkan dalam Perda. Ini bukan sekadar seremoni, ini menyangkut marwah daerah,” kata Sarkawi dalam salah satu pernyataan kepada media lokal.

Pernyataan Sarkawi langsung menuai respons dari berbagai kalangan. Beberapa pihak menilai kritik tersebut terlalu berlebihan dan lebih bernuansa politis ketimbang substansial. Mereka mengingatkan bahwa penundaan perayaan HUT bukanlah hal baru di Luwu Timur. Sebelumnya, pada masa kepemimpinan bupati terdahulu, penundaan serupa juga pernah terjadi tanpa menuai protes serupa.

BACA JUGA  Bupati Irwan Tegaskan Komitmen Raih Predikat Wistara pada KKS 2025

Mantan anggota DPRD Luwu Timur dua periode, Najamuddin, ikut angkat bicara. Ia menilai Sarkawi terlalu cepat mengambil kesimpulan dan terkesan mencari-cari celah untuk menyerang pemerintahan saat ini.

“Pengunduran itu bukan pelanggaran. Asal ada pertimbangan rasional dan tidak mengubah substansi dari perayaannya. Jangan terburu-buru menyebut ini melanggar Perda, apalagi kalau dasarnya hanya kekecewaan politik pribadi,” ujar Najamuddin kepada awak media.

Najamuddin juga mengingatkan bahwa publik semakin cerdas dan bisa menilai mana kritik yang membangun dan mana yang sekadar mencari panggung politik.

Beberapa pengamat politik lokal pun menilai bahwa sikap Sarkawi menunjukkan ketidakmampuannya melepaskan diri dari rivalitas politik masa lalu, terutama setelah dinamika panas di Pilkada Luwu Timur beberapa waktu lalu.

BACA JUGA  Pemkab Luwu Timur Gelar Pembekalan Teknis dan Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi di Mangkutana

“Ini soal timing dan niat. Kritik itu sah-sah saja, tapi kalau konteksnya tidak tepat, malah bisa jadi blunder politik. Masyarakat sekarang bisa melihat siapa yang benar-benar bekerja dan siapa yang sekadar menciptakan kegaduhan,” ujar seorang akademisi dari salah satu universitas di Palopo.

Sementara itu, pihak Pemkab Luwu Timur belum memberikan tanggapan resmi terkait kritik tersebut. Namun sumber internal menyebut bahwa perayaan HUT tetap akan digelar pada 10 Mei dengan rangkaian acara yang lebih meriah dan partisipatif, termasuk pameran UMKM, pentas seni, serta forum kerja sama antar daerah.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Luwu Timur

Potongan TBS Naik Jadi 4,5 Persen, Ketua Koperasi KIM: Petani Jangan Dijadikan Korban

Published

on

KITASULSEL—LUWU TIMUR – Kebijakan kenaikan potongan Tandan Buah Segar (TBS) yang diterapkan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Teguh Wira Pratama (TWP) menuai sorotan keras dari kalangan petani sawit. Potongan yang sebelumnya berada pada kisaran 2,5 hingga 3,5 persen kini disebut telah meningkat menjadi 4,5 persen, sehingga dinilai semakin membebani petani.

Ketua Koperasi KIM, Mudatsir Musmian, secara tegas mengecam kebijakan tersebut karena dianggap tidak memiliki dasar yang jelas dan bertentangan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan petani sawit.

Menurut Mudatsir, pemerintah pusat saat ini tengah mendorong perbaikan tata niaga dan peningkatan pendapatan petani melalui berbagai kebijakan strategis. Namun, di saat harga sawit mulai menunjukkan perbaikan, justru muncul kebijakan kenaikan potongan yang dinilai merugikan petani.

BACA JUGA  Potongan Timbangan TBS Naik Jadi 4,5 Persen, Koperasi KIM Desak PT TWP Buka Dasar Perhitungannya

“Kami sangat menyayangkan keputusan PKS PT TWP yang menaikkan potongan TBS hingga 4,5 persen. Sampai hari ini, pihak pabrik tidak pernah menyampaikan secara terbuka dasar perhitungan maupun landasan kebijakan tersebut kepada petani maupun mitra koperasi,” tegas Mudatsir, Selasa (10/6/2026).

Ia menjelaskan, selama ini potongan TBS yang diberlakukan masih berada pada kisaran 2,5 hingga 3,5 persen. Namun, kenaikan menjadi 4,5 persen dianggap tidak wajar karena tidak disertai transparansi dan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kenaikan ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan petani. Jangan sampai muncul anggapan bahwa kebijakan ini hanya akal-akalan untuk mengurangi harga yang diterima petani. Sebab, ketika harga sawit mulai membaik, justru potongan dinaikkan tanpa penjelasan yang jelas,” ujarnya.

BACA JUGA  Wabup Luwu Timur Hadiri Puncak Prosesi Adat Ma’balik Gandangna di Walenrang

Sebagai organisasi yang bermitra langsung dengan petani sawit, Koperasi KIM menyatakan keberatan atas kebijakan tersebut dan meminta agar setiap perubahan yang berdampak terhadap pendapatan petani dilakukan secara terbuka serta berdasarkan aturan yang jelas.

Mudatsir menilai kenaikan potongan sebesar 4,5 persen akan berdampak langsung terhadap berkurangnya pendapatan petani. Kondisi ini dinilai semakin memberatkan karena petani saat ini juga menghadapi tingginya biaya produksi, mulai dari harga pupuk, biaya perawatan kebun, hingga biaya operasional panen.

“Kebijakan ini sangat merugikan petani. Jika memang ada alasan teknis atau regulasi yang menjadi dasar kenaikan potongan, maka pihak pabrik wajib menyampaikan secara terbuka kepada publik. Transparansi adalah hal yang sangat penting agar tidak menimbulkan kecurigaan dan keresahan di kalangan petani,” katanya.

BACA JUGA  Gerakan Luwu Timur Sedekah Jumat Tetap Konsisten, 20 Paket Sembako Disalurkan di Lakawali

Koperasi KIM juga mendesak manajemen PKS PT TWP untuk segera memberikan penjelasan resmi terkait dasar hukum, metode perhitungan, serta alasan kenaikan potongan TBS tersebut. Selain itu, pihaknya meminta pemerintah daerah dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap kebijakan yang dinilai berpotensi merugikan petani.

“Kami berharap ada perhatian dari pemerintah daerah dan instansi terkait agar hak-hak petani tetap terlindungi. Jangan sampai petani menjadi pihak yang selalu menanggung beban dari setiap kebijakan yang tidak transparan,” tutup Mudatsir.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PKS PT Teguh Wira Pratama (TWP) belum memberikan keterangan resmi terkait alasan kenaikan potongan TBS hingga 4,5 persen tersebut.

Continue Reading

Trending