Connect with us

Luwu Timur

Dedikasi Tanpa Batas, Bupati Irwan Apresiasi Evi, PPPK yang Berjuang di Tengah Kelumpuhan

Published

on

Kitasulsel–LUWUTIMUR Bupati Luwu Timur, H. Irwan Bachri Syam, mengunjungi langsung Evi Nurjanah tenaga honorer KUA Kecamatan Angkona yang mengalami kelumpuhan, yang tinggal di Desa Solo, Kecamatan Angkona, Minggu (01/06/2025).

Evi Nurjanah telah mengabdi 10 tahun menjadi tenaga honorer yang akhirnya dinyatakan lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama pada formasi tahun 2024.

Evi dijadwalkan menerima SK pengangkatan PPPK pada Senin, 2 Juni 2025 di Kota Palopo, dan ditempatkan di KUA Wasuponda yang jaraknya cukup jauh dari tempat tinggalnya di Angkona.

Dalam kesempatan itu, Evi mengaku bersyukur atas kelulusannya, namun di sisi lain merasa khawatir karena kondisi fisiknya yang lumpuh menyulitkan mobilitas sehari-hari.

BACA JUGA  MoU Operasional Minyak Goreng, Peluang Baru untuk Kas Daerah dan UMKM Lutim ‎

Dia menceritakan bahwa kelumpuhannya terjadi akibat pendarahan hebat pasca melahirkan anak keduanya.

Sejak itu, Evi harus mengandalkan bantuan suaminya, yang bernama Fadly untuk mengantar dan menjemputnya ke kantor menggunakan sepeda motor, bahkan harus menggendong Evi dari motor hingga masuk ke ruang kerjanya.

Di KUA Angkona, Evi bertugas mengelola dokumen dan mengetik berbagai keperluan administrasi. Meski dengan keterbatasan fisik, semangat dan dedikasi Evi dalam bekerja tetap tinggi.

Bupati Irwan menyampaikan rasa haru dan apresiasi atas keteguhan dan semangat kerja Evi.

Ia berjanji akan berkoordinasi dengan pihak Kementerian Agama agar Evi bisa dipindahkan dari KUA Wasuponda ke KUA Angkona, demi mempermudah akses kerja dan mengurangi beban perjalanan harian.

BACA JUGA  Dorong Tata Kelola Koperasi yang Akuntabel, Pemkab Lutim Gelar Sosialisasi Percepatan Pengembangan KDKMP

“Insha Allah, kita akan bantu agar penempatan Evi bisa didekatkan ke rumahnya. Semangatnya luar biasa, dan kita harus mendukung,” ujar Bupati Irwan, didampingi Plt. Kadis Lingkungan Hidup, M. Yusri.

Dalam kesempatan itu, Bupati Irwan juga menyempatkan untuk meninjau langsung kondisi rumah Evi yang saat ini masih dalam proses pembangunan secara bertahap.

Orang nomor satu di Kabupaten Luwu Timur ini berkomitmen akan membantu menyelesaikan pembangunan rumah tersebut agar Evi dan keluarganya bisa tinggal lebih nyaman.

“Kami akan bantu agar rumah idaman Evi dan suaminya ini bisa segera selesai. Tidak besar, tapi insha Allah akan menjadi tempat ternyaman untuk mereka,” ungkap Irwan.

BACA JUGA  Aksi Jemput Bola Wabup Lutim Tuai Pujian Warga Lansia di Bantilang

Terakhir Bupati mengatakan bahwa, kisah Evi bisa menjadi contoh nyata bahwa keterbatasan fisik bukanlah halangan untuk terus mengabdi dan berkontribusi.

“Semangat dan keteguhannya menjadi inspirasi bagi banyak orang, sekaligus menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah untuk terus hadir memberi dukungan kepada warga yang membutuhkan,” tandas Bupati Luwu Timur. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Luwu Timur

Potongan TBS Naik Jadi 4,5 Persen, Ketua Koperasi KIM: Petani Jangan Dijadikan Korban

Published

on

KITASULSEL—LUWU TIMUR – Kebijakan kenaikan potongan Tandan Buah Segar (TBS) yang diterapkan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Teguh Wira Pratama (TWP) menuai sorotan keras dari kalangan petani sawit. Potongan yang sebelumnya berada pada kisaran 2,5 hingga 3,5 persen kini disebut telah meningkat menjadi 4,5 persen, sehingga dinilai semakin membebani petani.

Ketua Koperasi KIM, Mudatsir Musmian, secara tegas mengecam kebijakan tersebut karena dianggap tidak memiliki dasar yang jelas dan bertentangan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan petani sawit.

Menurut Mudatsir, pemerintah pusat saat ini tengah mendorong perbaikan tata niaga dan peningkatan pendapatan petani melalui berbagai kebijakan strategis. Namun, di saat harga sawit mulai menunjukkan perbaikan, justru muncul kebijakan kenaikan potongan yang dinilai merugikan petani.

BACA JUGA  Pemkab Lutim Gelar Pelatihan Pencegahan dan Mitigasi Bencana, Wujudkan Masyarakat Tangguh Menghadapi Ancaman Alam

“Kami sangat menyayangkan keputusan PKS PT TWP yang menaikkan potongan TBS hingga 4,5 persen. Sampai hari ini, pihak pabrik tidak pernah menyampaikan secara terbuka dasar perhitungan maupun landasan kebijakan tersebut kepada petani maupun mitra koperasi,” tegas Mudatsir, Selasa (10/6/2026).

Ia menjelaskan, selama ini potongan TBS yang diberlakukan masih berada pada kisaran 2,5 hingga 3,5 persen. Namun, kenaikan menjadi 4,5 persen dianggap tidak wajar karena tidak disertai transparansi dan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kenaikan ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan petani. Jangan sampai muncul anggapan bahwa kebijakan ini hanya akal-akalan untuk mengurangi harga yang diterima petani. Sebab, ketika harga sawit mulai membaik, justru potongan dinaikkan tanpa penjelasan yang jelas,” ujarnya.

BACA JUGA  MoU Operasional Minyak Goreng, Peluang Baru untuk Kas Daerah dan UMKM Lutim ‎

Sebagai organisasi yang bermitra langsung dengan petani sawit, Koperasi KIM menyatakan keberatan atas kebijakan tersebut dan meminta agar setiap perubahan yang berdampak terhadap pendapatan petani dilakukan secara terbuka serta berdasarkan aturan yang jelas.

Mudatsir menilai kenaikan potongan sebesar 4,5 persen akan berdampak langsung terhadap berkurangnya pendapatan petani. Kondisi ini dinilai semakin memberatkan karena petani saat ini juga menghadapi tingginya biaya produksi, mulai dari harga pupuk, biaya perawatan kebun, hingga biaya operasional panen.

“Kebijakan ini sangat merugikan petani. Jika memang ada alasan teknis atau regulasi yang menjadi dasar kenaikan potongan, maka pihak pabrik wajib menyampaikan secara terbuka kepada publik. Transparansi adalah hal yang sangat penting agar tidak menimbulkan kecurigaan dan keresahan di kalangan petani,” katanya.

BACA JUGA  Usai Teken MoU, Bupati Lutim Tinjau Fasilitas RS Unhas untuk Pasien Rujukan

Koperasi KIM juga mendesak manajemen PKS PT TWP untuk segera memberikan penjelasan resmi terkait dasar hukum, metode perhitungan, serta alasan kenaikan potongan TBS tersebut. Selain itu, pihaknya meminta pemerintah daerah dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap kebijakan yang dinilai berpotensi merugikan petani.

“Kami berharap ada perhatian dari pemerintah daerah dan instansi terkait agar hak-hak petani tetap terlindungi. Jangan sampai petani menjadi pihak yang selalu menanggung beban dari setiap kebijakan yang tidak transparan,” tutup Mudatsir.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PKS PT Teguh Wira Pratama (TWP) belum memberikan keterangan resmi terkait alasan kenaikan potongan TBS hingga 4,5 persen tersebut.

Continue Reading

Trending