Connect with us

Tipikor

Eks Kabid Minerba ESDM Sultra Jadi Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel PT CNI, 4 Hari Usai Dilantik

Published

on

KITASULSEL–KENDARI — Mantan Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Muhammad Hasbullah Idris (MHI), ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel PT CNI.

Penetapan tersangka tersebut menjadi sorotan karena dilakukan hanya empat hari setelah MHI dilantik menduduki jabatan baru sebagai Kepala Bidang Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sultra.

MHI sebelumnya dilantik oleh Gubernur Sultra Andi Sumangerukka pada Senin, 21 September 2026. Sementara status tersangka terhadap dirinya diumumkan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat, 25 September 2026.

Kejagung menetapkan PT CNI sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola komoditas nikel di Sultra periode 2017 hingga 2020. Selain korporasi, penyidik juga menetapkan empat orang sebagai tersangka.

“Tim penyidik menetapkan korporasi PT CNI dan empat orang saksi sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait tata kelola komoditas nikel pada periode 2017 hingga 2020,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).

MHI ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017-2019.

Selain MHI, tersangka lainnya berinisial BS yang saat itu menjabat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM periode 2017-2018.

BACA JUGA  Kejagung Dalami Asal Kayu PT Toba Pulp Lestari dalam Kasus Dugaan Korupsi Transfer Pricing

Kejagung juga menetapkan pihak swasta berinisial NRH yang menjabat Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012-2019 sebagai tersangka.

Sementara satu tersangka lainnya disebut belum memenuhi panggilan penyidik.

“Dan satu orang tersangka lainnya belum hadir, belum memenuhi panggilan penyidik,” ujar Anang.

Dugaan Pengaturan Kadar Nikel

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan manipulasi atau pengaturan dokumen hasil uji kadar nikel yang digunakan PT CNI untuk memenuhi persyaratan ekspor.

Penyidik Kejagung sebelumnya mengungkap bahwa PT CNI diduga bersama sejumlah penyelenggara negara melakukan pengaturan terhadap hasil uji kadar nikel.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan pengaturan tersebut dilakukan agar kadar nikel dalam dokumen hasil pengujian tercatat di bawah batas tertentu sehingga memenuhi persyaratan ekspor yang berlaku saat itu.

“Pihak PT CNI bersama-sama dengan penyelenggara negara melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga didapatkan kadar nikel dengan nilai hasil uji kadar kurang dari 1,7 persen untuk memenuhi syarat ekspor yang seharusnya di atas 1,7,” kata Saiful dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026).

Menurut penyidik, dokumen yang digunakan untuk kegiatan ekspor tersebut semestinya tidak sah. Praktik tersebut kemudian disebut menimbulkan kerugian keuangan negara.

BACA JUGA  Kejagung Sita Rp401,6 Miliar dari PT CNI Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara (LHPKN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp401.653.737.469,69.

“Bahwa terdapat kerugian keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari BPK sebesar Rp 401.653.737.469,69,” jelas Saiful.

PT CNI Serahkan Rp401 Miliar

Dalam proses penyidikan, PT CNI diketahui telah menyerahkan uang sekitar Rp401 miliar kepada Kejagung.

Uang tersebut kemudian disita oleh penyidik dan dititipkan pada rekening pemerintah lainnya (RPL) di Bank Mandiri.

Meski pengembalian atau penyerahan uang telah dilakukan, Kejagung menegaskan proses hukum terhadap perkara tersebut tetap berjalan.

Penyerahan uang tersebut tidak menghentikan penyidikan karena aparat penegak hukum masih harus mengungkap rangkaian perbuatan pidana serta pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tata kelola komoditas nikel tersebut.

Penetapan MHI sebagai tersangka kemudian menambah daftar pihak yang terseret dalam perkara tersebut, termasuk unsur korporasi, penyelenggara negara, dan pihak yang berkaitan dengan proses pengujian komoditas nikel.

Dilantik Sebagai Pejabat Baru

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, MHI baru saja mendapatkan jabatan baru di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

MHI resmi dilantik sebagai Kepala Bidang Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sultra oleh Gubernur Sultra Andi Sumangerukka pada Senin (21/9/2026).

BACA JUGA  Tim Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Klaim Temukan 30 Pelanggaran Prosedur dalam Praperadilan

Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 100/3.3.1/303 Tahun 2026 yang ditandatangani pada 18 September 2026.

Dalam agenda tersebut, pemerintah provinsi melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah terhadap puluhan pejabat di lingkungan Pemprov Sultra.

Total terdapat 46 pejabat eselon II hingga IV serta 25 kepala sekolah yang turut dilantik.

Namun, hanya empat hari setelah pelantikan tersebut, nama MHI muncul dalam pengumuman Kejagung sebagai salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola nikel PT CNI.

Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai status jabatan MHI di lingkungan Pemprov Sultra setelah penetapan dirinya sebagai tersangka.

BKD Sultra Belum Beri Penjelasan

Terkait penetapan MHI sebagai tersangka dan status jabatannya setelah dilantik, detikcom telah mengonfirmasi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra Andi Khaeruni pada Senin (28/9/2026).

Namun, Andi Khaeruni belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai langkah Pemerintah Provinsi Sultra terkait kondisi tersebut.

“Maaf, saya masih dalam perjalanan,” ujar Khaeruni.

Dengan penetapan tersangka tersebut, proses hukum terhadap MHI kini berada di tangan penyidik Kejagung. Sementara Pemerintah Provinsi Sultra masih menjadi sorotan terkait tindak lanjut status kepegawaian dan jabatan MHI setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola nikel PT CNI.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending