Connect with us

Nasional

Presiden Prabowo Resmi Berhentikan Listyo Sigit dari Jabatan KSP, Ariyo Windutomo Ditunjuk sebagai Plt

Published

on

KITASULSEL — JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Rabu, 4 November 2026. Keputusan tersebut diambil setelah Listyo ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden dan sejumlah pihak lainnya.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian tersebut pada Rabu pagi.

Sebagai langkah sementara untuk mengisi kekosongan jabatan, Prabowo menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala KSP. Sebelumnya, Ariyo menjabat Kepala Sekretariat Presiden.

Pemberhentian ini menjadi perkembangan penting setelah Bareskrim Polri menetapkan Listyo bersama dua perwira tinggi Polri lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur.

BACA JUGA  Anggota DPRD Bone, H. Muslimin Raih Doktor Ilmu Manajemen UMI, Fokus pada Peningkatan Kinerja ASN

Dalam konferensi pers pada Selasa, 3 November 2026, Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan bahwa penyidik menetapkan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH. Ketiganya diduga terlibat dalam penyadapan ilegal serta penghapusan data elektronik dan akses tanpa hak.

Penyidik menduga sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam sistem penyadapan milik Polri tanpa melalui proses verifikasi dan dasar yang sesuai prosedur. Salah satu nomor yang disebut menjadi sasaran adalah nomor telepon Presiden Prabowo.

Dugaan aktivitas tersebut berlangsung pada periode 2025 hingga 2026. Polisi juga mengungkap dugaan adanya perintah penghapusan berkas hasil penyadapan pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak aktivitas tersebut.

Selain Presiden, penyidik menyebut dugaan penyadapan juga menyasar sejumlah pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, aktivis, organisasi masyarakat, hingga kalangan pengusaha.

BACA JUGA  Makassar Dikepung Masalah Kebutuhan Dasar: BBM, Gas Melon, Listrik hingga Air Sama-Sama Bikin Warga Geleng Kepala

Pemerintah menegaskan bahwa penanganan perkara harus berjalan sesuai ketentuan hukum. Prasetyo juga menyampaikan bahwa koordinasi telah dilakukan dengan Kapolri untuk memastikan perubahan kepemimpinan di KSP tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

Perlu diketahui, pemberhentian ini berkaitan dengan jabatan Listyo sebagai Kepala KSP. Ia sebelumnya telah digantikan oleh Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri pada 1 Oktober 2026.

Dengan penunjukan Ariyo Windutomo sebagai Plt, roda kerja Kantor Staf Presiden diharapkan tetap berjalan di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.

Sementara itu, perkara dugaan penyadapan tersebut masih dalam tahap penyidikan. Status tersangka bukan merupakan putusan bersalah, sehingga pembuktian keterlibatan masing-masing pihak tetap harus melalui proses hukum.

BACA JUGA  Idul Fitri di Madinah, Dr. Bunyamin Yapid Pantau Langsung Jamaah Annur Travel

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending