Connect with us

Nasional

ELSAM dan Seknas FITRA Desak Audit Independen Sistem LIMS, Pengawasan Penyadapan Polri Disorot

Published

on

KITASULSEL — MAKASSAR — Dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan milik Polri mendorong Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) bersama Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA) mendesak dilakukannya audit independen terhadap Lawful Interception Management System (LIMS).

Desakan tersebut kembali menjadi sorotan dalam perkembangan pemberitaan Minggu (8/11/2026), menyusul pengungkapan dugaan penyadapan ilegal yang diduga menyasar sejumlah nomor telepon milik pejabat negara, pengusaha, hingga aktivis.

ELSAM dan Seknas FITRA menilai persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan memproses individu yang diduga terlibat. Pengawasan terhadap sistem dan infrastruktur teknologi penyadapan juga perlu diperiksa untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan serupa.

Audit independen dinilai perlu mencakup tata kelola sistem, pembatasan akses pengguna, mekanisme verifikasi target, pencatatan seluruh aktivitas atau audit trail, serta pengamanan dan pengelolaan data hasil penyadapan.

BACA JUGA  Gurutta Sitti Aminah, Sosok Inspiratif di Balik Perjalanan Menag Nasaruddin Umar

Kedua lembaga tersebut juga menyoroti kemungkinan penggunaan teknologi spyware dalam praktik penyadapan. Teknologi ini dinilai memiliki kemampuan mengakses informasi pribadi dan komunikasi digital secara tersembunyi apabila digunakan tanpa dasar hukum dan pengawasan yang memadai.

Persoalan lainnya adalah belum tersedianya regulasi khusus yang mengatur penggunaan teknologi pengawasan digital oleh lembaga negara secara komprehensif.

ELSAM dan Seknas FITRA mendorong DPR bersama pemerintah mempercepat pembentukan Undang-Undang Penyadapan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 136 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Regulasi tersebut diharapkan mengatur batas kewenangan, prosedur pemberian izin, mekanisme pengawasan independen, hingga pertanggungjawaban penggunaan teknologi penyadapan.

Selain itu, kedua lembaga meminta Komnas HAM melakukan pemantauan terhadap dugaan pelanggaran hak privasi. Kompolnas juga didorong memastikan adanya evaluasi dan pertanggungjawaban kelembagaan di lingkungan Polri.

BACA JUGA  Menkum Supratman Akan Pelajari Putusan MK Soal Anggaran MBG, Hasilnya Dilaporkan ke Presiden

Audit Tidak Boleh Berhenti pada Pelaku

Dalam desakannya, ELSAM dan Seknas FITRA menekankan bahwa pengusutan perkara harus mampu mengungkap seluruh rantai komando, pihak yang memiliki akses terhadap sistem, hingga siapa saja yang menerima atau memanfaatkan data hasil penyadapan.

Polri juga diminta membuka informasi mengenai jumlah dan kategori target, jenis data yang diakses, periode penyadapan, serta tujuan pengumpulan informasi dengan tetap melindungi identitas dan privasi korban.

Kedua lembaga turut meminta pemulihan dan pengamanan bukti elektronik yang diduga telah dihapus melalui pemeriksaan forensik digital.

Dorongan audit independen tersebut menjadi perhatian penting dalam penanganan kasus ini. Sebab, persoalan penyadapan bukan hanya menyangkut pertanggungjawaban pidana pihak yang diduga terlibat, tetapi juga menyangkut keamanan data, perlindungan hak privasi masyarakat, dan akuntabilitas penggunaan teknologi pengawasan oleh negara.

BACA JUGA  Majelis Agama Lintas Iman Bacakan Deklarasi Damai, Serukan Komitmen Kebangsaan Jelang HUT RI ke-80

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending