Connect with us

Luwu Timur

Pemkab Luwu Timur Siapkan Perluasan Program Kartu Lansia, 2026 Jadi Tahun Ekspansi Bantuan Sosial

Published

on

Kitasulsel–LUWUTIMUR— Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Pemkab Lutim) menegaskan komitmennya untuk memperluas jangkauan program Kartu Lansia pada tahun 2026 mendatang. Kebijakan ini diambil setelah pelaksanaan tahap uji coba di tahun 2025 selesai dievaluasi.

Langkah awal penyerahan kartu dilakukan secara simbolis pada Kamis (30/10/2025) di dua lokasi berbeda, yakni halaman Kantor Bupati Luwu Timur dan Kantor Desa Manurung, Kecamatan Malili. Sebanyak 341 lansia menerima bantuan perdana dari pemerintah daerah.

Dari jumlah tersebut, 251 penerima berasal dari 10 desa dan 1 kelurahan yang hadir di halaman kantor bupati, sementara 90 penerima lainnya berasal dari Desa Manurung dan wilayah sekitarnya.

Tahun 2025 menjadi masa uji coba program ini, dengan total 3.000 lansia penerima manfaat yang tersebar di seluruh kecamatan di Luwu Timur. Masing-masing penerima mendapatkan bantuan sosial senilai Rp1 juta per bulan sebagai bentuk perlindungan sosial bagi kelompok lansia yang tergolong rentan secara ekonomi.

BACA JUGA  Pemkab Luwu Timur Gandeng Access English untuk Siapkan SDM Lokal Hadapi Gelombang Investasi Asing

Dalam sambutannya, Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam menegaskan bahwa tahun 2025 merupakan fase penting untuk melakukan pemantauan dan penyempurnaan program sebelum diterapkan dalam skala penuh.

“Bulan Desember nanti, tim akan turun ke lapangan, berkoordinasi dengan kepala desa dan camat untuk memastikan bahwa masih ada lansia lain yang berhak mendapatkan bantuan ini,” jelas Bupati Irwan.

“Mulai Januari 2026 nanti, jumlah penerimanya akan bertambah—lebih dari 3.000 orang,” tambahnya.

Pemerintah daerah berharap, perluasan program Kartu Lansia pada tahun 2026 dapat menjadi langkah nyata dalam memperkuat jaring pengaman sosial dan memastikan para lansia di seluruh wilayah Luwu Timur dapat menikmati masa tua yang lebih layak dan sejahtera.

BACA JUGA  Bupati Irwan Terima Silaturahmi Pemuda GEMPUR, Dukung Sinergi dan Inovasi Anak Muda
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Luwu Timur

Potongan TBS Naik Jadi 4,5 Persen, Ketua Koperasi KIM: Petani Jangan Dijadikan Korban

Published

on

KITASULSEL—LUWU TIMUR – Kebijakan kenaikan potongan Tandan Buah Segar (TBS) yang diterapkan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Teguh Wira Pratama (TWP) menuai sorotan keras dari kalangan petani sawit. Potongan yang sebelumnya berada pada kisaran 2,5 hingga 3,5 persen kini disebut telah meningkat menjadi 4,5 persen, sehingga dinilai semakin membebani petani.

Ketua Koperasi KIM, Mudatsir Musmian, secara tegas mengecam kebijakan tersebut karena dianggap tidak memiliki dasar yang jelas dan bertentangan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan petani sawit.

Menurut Mudatsir, pemerintah pusat saat ini tengah mendorong perbaikan tata niaga dan peningkatan pendapatan petani melalui berbagai kebijakan strategis. Namun, di saat harga sawit mulai menunjukkan perbaikan, justru muncul kebijakan kenaikan potongan yang dinilai merugikan petani.

BACA JUGA  Warga Tumpah Ruah Ikuti Sabtu Sehat Juara di Tomoni: Olahraga, Cek Kesehatan, hingga UMKM Ramaikan Lapangan Kecamatan

“Kami sangat menyayangkan keputusan PKS PT TWP yang menaikkan potongan TBS hingga 4,5 persen. Sampai hari ini, pihak pabrik tidak pernah menyampaikan secara terbuka dasar perhitungan maupun landasan kebijakan tersebut kepada petani maupun mitra koperasi,” tegas Mudatsir, Selasa (10/6/2026).

Ia menjelaskan, selama ini potongan TBS yang diberlakukan masih berada pada kisaran 2,5 hingga 3,5 persen. Namun, kenaikan menjadi 4,5 persen dianggap tidak wajar karena tidak disertai transparansi dan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kenaikan ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan petani. Jangan sampai muncul anggapan bahwa kebijakan ini hanya akal-akalan untuk mengurangi harga yang diterima petani. Sebab, ketika harga sawit mulai membaik, justru potongan dinaikkan tanpa penjelasan yang jelas,” ujarnya.

BACA JUGA  Penuh Ketulusan, Bupati Irwan Melayat Tiga Warga Lutim yang Berpulang

Sebagai organisasi yang bermitra langsung dengan petani sawit, Koperasi KIM menyatakan keberatan atas kebijakan tersebut dan meminta agar setiap perubahan yang berdampak terhadap pendapatan petani dilakukan secara terbuka serta berdasarkan aturan yang jelas.

Mudatsir menilai kenaikan potongan sebesar 4,5 persen akan berdampak langsung terhadap berkurangnya pendapatan petani. Kondisi ini dinilai semakin memberatkan karena petani saat ini juga menghadapi tingginya biaya produksi, mulai dari harga pupuk, biaya perawatan kebun, hingga biaya operasional panen.

“Kebijakan ini sangat merugikan petani. Jika memang ada alasan teknis atau regulasi yang menjadi dasar kenaikan potongan, maka pihak pabrik wajib menyampaikan secara terbuka kepada publik. Transparansi adalah hal yang sangat penting agar tidak menimbulkan kecurigaan dan keresahan di kalangan petani,” katanya.

BACA JUGA  Parmudora Luwu Timur Gelar Workshop LTCH Tular Nalar, Dorong Ekosistem Kreatif Berbasis Kolaborasi

Koperasi KIM juga mendesak manajemen PKS PT TWP untuk segera memberikan penjelasan resmi terkait dasar hukum, metode perhitungan, serta alasan kenaikan potongan TBS tersebut. Selain itu, pihaknya meminta pemerintah daerah dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap kebijakan yang dinilai berpotensi merugikan petani.

“Kami berharap ada perhatian dari pemerintah daerah dan instansi terkait agar hak-hak petani tetap terlindungi. Jangan sampai petani menjadi pihak yang selalu menanggung beban dari setiap kebijakan yang tidak transparan,” tutup Mudatsir.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PKS PT Teguh Wira Pratama (TWP) belum memberikan keterangan resmi terkait alasan kenaikan potongan TBS hingga 4,5 persen tersebut.

Continue Reading

Trending