Connect with us

Tipikor

Bupati Gowa Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Soroti Proses Hukum dan Siapkan Langkah Praperadilan

Published

on

KITASULSEL–GOWA — Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang alias HT melalui kuasa hukumnya merespons penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri pada Jumat (25/9/2026). Dalam perkara itu, Husniah ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang berinisial HA yang disebut sebagai orang kepercayaannya.

Kuasa hukum Husniah, Adhi Bintang, mengatakan pihaknya telah mencermati perjalanan perkara tersebut sejak penanganan awal di Polresta Gowa, kemudian berlanjut ke Polda Sulawesi Selatan hingga ditangani Kortas Tipidkor Mabes Polri.

Menurut Adhi, eskalasi penanganan perkara yang berlangsung secara berjenjang dan relatif cepat terhadap kepala daerah yang masih aktif dinilai wajar menimbulkan pertanyaan di ruang publik.

“Eskalasi penanganan yang berjenjang dan berlangsung relatif cepat terhadap seorang kepala daerah yang tengah menjabat, secara wajar mengundang pertanyaan publik maupun profesional mengenai dinamika di balik proses tersebut, pertanyaan yang tentu berhak dijawab secara terbuka dan proporsional oleh pihak-pihak yang berwenang,” ujar Adhi dalam keterangannya, Jumat (25/9/2026).

Kuasa Hukum Tetap Hormati Proses Hukum

Meski mempertanyakan sejumlah aspek dalam penanganan perkara, Adhi menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Namun, penghormatan tersebut tidak berarti pihaknya akan pasif. Kuasa hukum menyatakan akan mencermati setiap tahapan penyidikan, termasuk dasar hukum dan kecukupan alat bukti yang digunakan dalam mengambil keputusan.

“Penghormatan tersebut tidak menghalangi hak klien kami maupun kami selaku Kuasa Hukum untuk mencermati secara kritis setiap tahapan proses hukum yang dilalui, termasuk dasar dan kecukupan alat bukti yang melandasi setiap keputusan yang diambil,” jelasnya.

BACA JUGA  Kasus Bibit Nanas Rp60 Miliar Memanas, 3 Eks Pimpinan DPRD Sulsel Akan Bersaksi

Adhi juga mengingatkan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka belum menjadi akhir dari proses hukum. Menurut dia, status tersebut masih dapat diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Ia menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah sebagai salah satu prinsip dalam proses peradilan pidana.

“Melainkan awal dari sebuah proses yang masih terbuka untuk diuji kebenaran dan keabsahannya,” ungkap Adhi.

Buka Kemungkinan Uji Status Tersangka

Kuasa hukum Husniah juga membuka kemungkinan menguji keabsahan penetapan tersangka melalui mekanisme praperadilan.

Adhi menyebut perkembangan hukum acara pidana memberikan ruang bagi pihak yang berhadapan dengan proses hukum untuk menguji tindakan upaya paksa maupun aspek lain yang menurut hukum dapat diperiksa melalui mekanisme tersebut.

“Sebagai bagian dari mekanisme checks and balances dalam sistem peradilan pidana yang berkeadilan. Ruang inilah yang akan kami cermati dan gunakan sebagaimana mestinya, sesuai kebutuhan dan perkembangan perkara,” katanya.

Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Pelanggaran ke Propam

Di tengah penetapan tersangka tersebut, Adhi juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan penyidik ke Propam Polda Sulsel.

Laporan tersebut disampaikan pada Jumat (25/9/2026) dan disebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap sejumlah saksi maupun terhadap Husniah selama proses penanganan perkara.

“Bahwa pada hari ini juga kami sedang di Propam Polda Sulsel melaporkan beberapa dugaan pelanggaran penyidik terhadap para saksi-saksi maupun Ibu Bupati yang telah ditetapkan sebagai TSK,” tutur Adhi.

BACA JUGA  KPK Tak Proses Etik Polisi Setya Budi Dias, Evaluasi Pengawasan Internal Jadi Sorotan

Pihak kuasa hukum juga meminta adanya pengawasan terhadap proses penanganan perkara tersebut. Adhi menyebut Mabes Polri, Kapolri, Kompolnas, hingga Komisi III DPR RI perlu ikut mencermati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami meminta Mabes Polri Cq. Kapolri, Kompolnas, Komisi 3 DPR RI agar melakukan pengawasan khusus terhadap perkara tersebut,” ujarnya.

Kortas Tipidkor Ungkap Dugaan Pungutan Perizinan

Sementara itu, Kortas Tipidkor Polri menyatakan penetapan Husniah sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara terkait dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi dalam proses perizinan serta dugaan TPPU.

Penyidik menyebut terdapat sejumlah rangkaian dugaan perbuatan yang berkaitan dengan pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa pada periode 2025-2026.

Kabagops Kortas Tipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi mengatakan salah satu dugaan yang ditemukan penyidik berkaitan dengan pengurusan izin dasar bagi pengembang perumahan.

Menurut keterangan penyidik, Husniah diduga memerintahkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) untuk meminta uang kepada pengembang dengan besaran sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per unit rumah.

“Penyidik menemukan fakta bahwa saudara HT meminta kemudian saudari HT memerintahkan kepala dinas perkimtan untuk meminta kepada pengembang yaitu sekitar Rp1 juta sampai Rp1,5 juta per rumah,” ujar Ahmad dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (25/9/2026).

Penyidik juga mengungkap dugaan permintaan terkait pembukaan gerai minimarket serta dugaan pemberian keuntungan berupa potongan harga pembelian sebuah rumah.

Dugaan Potongan Harga Rumah 70 Persen

Dalam perkara lainnya, penyidik menduga Husniah meminta satu unit rumah di kawasan perumahan Royal Spring dengan potongan harga sebesar 70 persen.

BACA JUGA  KPK Sebut Jalur Mandiri Paling Berisiko Terjadi Penyimpangan dalam Penerimaan Mahasiswa Baru

Menurut keterangan Kortas Tipidkor, rumah tersebut memiliki harga awal sekitar Rp1,4 miliar. Dengan potongan 70 persen, rumah tersebut disebut diperoleh dengan nilai pembayaran sekitar Rp420 juta.

“Yang ketiga terkait pengurusan izin persetujuan bangunan gedung perumahan Royal Spring, saudara HT meminta satu unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar sebagai syarat persetujuan,” jelas Ahmad.

Penyidik menyebut proses tersebut berkaitan dengan pengurusan izin dan masih menjadi bagian dari konstruksi perkara yang tengah didalami.

Selain dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses perizinan, penyidik juga mengembangkan perkara pada aspek tindak pidana pencucian uang.

Dalam perkara tersebut, penyidik menyatakan masih melakukan pendalaman terhadap aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang disangkakan.

Husniah Belum Ditahan

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga Jumat (25/9/2026) Husniah belum dilakukan penahanan.

Ketua Tim Penyidik Kortas Tipidkor Polri Brigjen Hernowo Yulianto mengatakan keputusan mengenai penahanan akan mempertimbangkan perkembangan penyidikan dan penilaian subjektif penyidik.

Dengan demikian, proses hukum terhadap Bupati Gowa tersebut masih berjalan. Di satu sisi, penyidik Kortas Tipidkor Polri melanjutkan penyidikan berdasarkan konstruksi perkara dan alat bukti yang telah dikumpulkan. Di sisi lain, kuasa hukum Husniah menyatakan akan menggunakan hak hukum yang tersedia untuk menguji proses tersebut apabila diperlukan.

Perkara ini selanjutnya akan bergulir sesuai mekanisme hukum yang berlaku, termasuk kemungkinan pengujian melalui praperadilan apabila pihak Husniah memutuskan menempuh langkah tersebut.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending