Connect with us

Tipikor

Bupati Gowa Sitti Husniah Belum Ditahan, Polisi Ungkap Alasannya

Published

on

KITASULSEL–MAKASSAR — Polisi mengungkap alasan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang alias HT belum ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Husniah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa.

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jufri mengatakan, hingga Senin (28/9/2026), penyidik belum melakukan penahanan terhadap Husniah. Salah satu pertimbangannya adalah sikap kooperatif yang ditunjukkan tersangka selama proses penyidikan.

“Selama ini kita lihat kooperatif, jadi nanti kita lihat,” kata Jufri dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Senin (28/9/2026).

Meski demikian, Jufri memastikan kemungkinan penahanan tetap terbuka. Penyidik akan melihat perkembangan proses hukum dan hasil pemeriksaan sebelum menentukan langkah selanjutnya.

“Kalau masalah penahanan nanti kita lihat situasi ke depan,” jelasnya.

Husniah Akan Dipanggil sebagai Tersangka

Setelah penetapan status tersangka, penyidik akan memanggil Husniah untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Jufri mengatakan pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut atas penetapan tersangka. Namun, polisi belum menyampaikan secara rinci jadwal pemeriksaan Husniah.

“Melakukan panggilan kepada HT untuk dimintai keterangan atau diperiksa sebagai tersangka, terkait dengan tindak lanjut penetapan tersangka,” bebernya.

Dengan pemeriksaan tersebut, penyidik akan kembali mendalami dugaan tindak pidana yang menjerat Husniah sekaligus menelusuri sejumlah fakta dan aliran dana yang berkaitan dengan perkara.

Sebelumnya, polisi telah melakukan serangkaian penyidikan, termasuk pemeriksaan puluhan saksi dan ahli serta penggeledahan sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara.

BACA JUGA  Kasus Bibit Nanas Rp60 Miliar Memanas, 3 Eks Pimpinan DPRD Sulsel Akan Bersaksi

Polisi Persilakan Jika Ajukan Praperadilan

Jufri juga menanggapi kabar mengenai rencana pihak Husniah menempuh jalur praperadilan.

Menurut dia, praperadilan merupakan hak tersangka yang telah disediakan dalam sistem hukum Indonesia. Karena itu, penyidik tidak akan menghalangi apabila Husniah maupun kuasa hukumnya memilih menggunakan mekanisme tersebut.

“Terkait dengan upaya praperadilan dan lain-lainnya itu adalah bagian dari hak tersangka kita tidak bisa merintangi. Jadi silakan itu adalah upaya dari tersangka sendiri memang sudah difasilitasi oleh negara,” ujarnya.

Sementara itu, penetapan Husniah sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian proses penyidikan dan gelar perkara. Dalam perkara tersebut, polisi sebelumnya menyebut telah memeriksa sekitar 30 saksi dan empat ahli.

Polisi Ungkap Dugaan Aliran Uang

Kabagops Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi sebelumnya membeberkan sejumlah dugaan modus yang tengah didalami penyidik dalam perkara tersebut.

Salah satunya berkaitan dengan dugaan permintaan sejumlah uang kepada pengembang perumahan. Penyidik menduga Husniah meminta atau memerintahkan pejabat terkait untuk meminta uang kepada pengembang dengan besaran sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta untuk setiap unit rumah.

“Penyidik menemukan fakta bahwa saudara HT meminta kemudian saudari HT memerintahkan kepala dinas perkimtan untuk meminta kepada pengembang yaitu sekitar Rp1 juta sampai Rp1,5 juta per rumah,” ujar Ahmad dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (25/9/2026).

Dalam rangkaian perkara tersebut, penyidik menyebut PT Royal Persada menyerahkan uang Rp100 juta, sedangkan PT Renjana menyerahkan Rp50 juta kepada Husniah melalui seorang perantara yang disebut merupakan sopir pribadinya.

BACA JUGA  Kejagung Sita Rp401,6 Miliar dari PT CNI Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Dugaan lainnya berkaitan dengan pembukaan gerai minimarket Indomaret di Kabupaten Gowa.

Polisi menduga terdapat permintaan dana kepada pihak minimarket dengan alasan pengadaan kendaraan. Setelah pertemuan dengan pihak Indomaret, Husniah disebut mengarahkan pihak tersebut berkoordinasi dengan HA yang disebut sebagai orang kepercayaannya.

“Setelah bertemu dengan pihak Indomaret, saudari HT mengarahkan mereka berkoordinasi dengan saudara HA selaku orang kepercayaan HT, di mana dalam proses tersebut HT melalui HA meminta dana dengan dalih pengadaan Toyota HiAce,” jelas Ahmad.

Dugaan Permintaan Rumah Diskon 70 Persen

Polisi juga mengungkap dugaan pemerasan dalam proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG Perumahan Royal Spring.

Dalam perkara tersebut, Husniah diduga meminta satu unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar sebagai salah satu syarat persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura 2.

Rumah tersebut disebut diperoleh dengan menggunakan nama pihak lain dan dibayarkan dengan harga Rp420 juta.

“HT meminta satu unit rumah dengan potongan harga 70% dari harga awal Rp1,4 miliar sebagai syarat persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura 2. Rumah tersebut diperoleh HT dengan menggunakan nama pihak lain dan dibayar hanya dengan seharga Rp420 juta,” papar Ahmad.

Penyidik selanjutnya menduga uang untuk pembayaran rumah tersebut berkaitan dengan permintaan Husniah kepada PT API. Permintaan itu disebut berkaitan dengan pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa tahun anggaran 2025 yang memiliki nilai proyek sekitar Rp3,8 miliar.

BACA JUGA  Rektor Dicokok KPK, Unsoed Pastikan Kegiatan Akademik Tetap Berjalan Normal

Dugaan Dana Sponsorship Beautiful Malino

Selain dugaan yang berkaitan dengan pengembang dan pembukaan gerai minimarket, polisi juga mendalami dugaan permintaan dana sponsorship untuk kegiatan Beautiful Malino.

Ahmad menyebut penyidik menemukan fakta adanya permintaan dana sponsor sebesar Rp100 juta kepada Indomaret sebelum audiensi mengenai pembukaan gerai dengan Husniah berlangsung.

“Keempat, terkait sponsorship kegiatan Beautiful Malino. Penyidik menemukan fakta adanya permintaan dana sponsor Rp100 juta kepada Indomaret sebelum audiensi terkait pembukaan gerai dengan HT berlangsung,” bebernya.

Rangkaian dugaan tersebut kini masih dalam proses penyidikan. Polisi juga masih mendalami aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan perkara.

Husniah Masih Jalankan Tugas sebagai Bupati

Di tengah proses hukum tersebut, Husniah masih menjalankan tugas sebagai Bupati Gowa selama belum dilakukan penahanan.

Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman pada Senin (28/9/2026) menyatakan pemerintahan di Kabupaten Gowa tetap berjalan. Ia menegaskan status tersangka tanpa penahanan belum membuat Husniah kehilangan kewenangan untuk menjalankan tugas pemerintahan.

“Saya meminta agar proses pemerintahan tetap berjalan dengan mengedepankan ketentuan peraturan perundang-undangan serta asas praduga tak bersalah,” kata Andi Sudirman, sebagaimana diberitakan ANTARA.

Meski belum ditahan, penyidik telah mengambil langkah pencegahan terhadap Husniah untuk bepergian ke luar negeri. Polda Sulsel menyebut surat permohonan pencegahan telah diajukan setelah penetapan tersangka.

Selanjutnya, penyidik akan memanggil Husniah untuk diperiksa sebagai tersangka. Perkembangan hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi bagian dari proses penyidikan, termasuk pertimbangan penyidik mengenai langkah hukum berikutnya.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending