Connect with us

Momentum Bulan Imunisasi Anak Nasional,Puskesmas Tabaringan Laksanakan Imunisasi Campak Dan Rubella Bagi Siswa(i)UPT SPF SDI Tabaringan

Published

on

Kitasulsel—Makassar—– Tenaga Kesehatan Puskesmas Tabaringan Ujung Tanah, melaksanakan Imunisasi Campak dan Rubella bagi siswa – siswi UPT SPF SDI. Tabaringan Kec. Ujung Tanah, Kota Makassar. Senin (30/05/22) Pagi.

Imunisasi bagi siswa ini, merupakan program nasional yang bertujuan untuk menambah atau meningkatkan kekebalan tubuh agar terhindar dari penyakit atau virus.

Via WhatsApp. Kepada awak media, Hj. Hasni Baji. S, Pd. Selaku kepala sekolah mengatakan, bahwa di gelarnya imunisasi ini, dalam rangka Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN).

Menurutnya, Campak dan Rubella, merupakan suatu jenis penyakit infeksi yang dapat menular melalui saluran pernapasan yang di sebabkan oleh adanya virus.

Sehingga dengan pemberian Imunisasi ini, di harapkan siswa dapat terhindar dari jenis penyakit yang resiko penularannya sangat besar kepada mereka yang belum di imunisasi.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO KAB SIDRAP

Bupati Sidrap Serahkan LKPD Unaudited 2024 ke BPK Sulsel

Published

on

Kirasulsel–MAKASSAR Pemerintah Kabupaten Sidrap secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Kamis (27/3/2025).

Bupati Sidrap, H. Syaharuddin Alrif, menyerahkan langsung laporan tersebut kepada Kepala Perwakilan BPK RI Sulsel, Winner Franky Halomoan Manalu, di Kantor BPK RI Sulsel, Makassar.

Penyerahan ini turut disaksikan Gubernur Sulawesi Selatan, H. Andi Sudirman Sulaiman, yang juga menyerahkan LKPD Unaudited Pemprov Sulsel ke BPK.

Hadir dalam acara ini Ketua DPRD Sidrap, H. Takyuddin Masse, Pj. Sekda Sidrap, Andi Rahmat Saleh, serta sejumlah pejabat Pemkab Sidrap terkait.

Bupati Syaharuddin menegaskan, penyampaian LKPD ini merupakan bentuk komitmen Pemkab Sidrap dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

Diketahui, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited harus diserahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, yaitu pada akhir Maret tahun berikutnya.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mengatur bahwa setiap pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan keuangan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

Setelah diserahkan, BPK akan melakukan audit dan memberikan opini atas laporan tersebut. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel