Connect with us

6.372 BLT BBM Disalurkan Pemprov, Gubernur Andalan Memastikan Tepat Sasaran

Published

on

KITASULSEL—-MAKASSAR – Gubernur Sulawesi Selatan telah menyerahkan bantuan langsung tunai (BLT) BBM yang bersumber dari APBD Pemprov Sulsel untuk lima daerah 6.372 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) atau senilai Rp1,91 miliar.

Bantuan diberikan kepada masyarakat yang tidak pernah mendapatkan bantuan sosial. Bantuan ini ditransfer langsung ke rekening penerima.

Untuk memastikan bantuan sosial diterima dan tepat sasaran. Serta memastikan bantuan sosial tidak menjadi masalah sosial. Gubernur melaksanakan pertemuan virtual dengan Kepala Daerah, Kadis sosial dan juga masyarakat penerima manfaat.

“Saya menyampaikan kepada seluruhnya, termasuk warga kita penerima yang hadir. Bahwa harapan kami, dilakukan verifikasi dengan baik, diberikan pendampingan kepada penerima terhadap manfaatnya,” kata Andi Sudirman Sulaiman, Jumat, 30 Desember 2022.

Ia tidak ingin ada masalah dalam bantuan sosial seperti pengurangan jumlah dan mendapat paket tidak sesuai yang diinginkan.

“Maka bantuan ini diberikan dalam bentuk non tunai dan langsung ke dalam bentuk rekening masing-masing penerima,” sebutnya.

“Kemarin kami melakukan pengecekan di Pangkep, yang menerima adalah betul-betul belum pernah menerima bantuan sosial,” imbuhnya.

Selanjutnya, meminta daerah melakukan update pendataan bagi warga yang berhak secara berkala. Sehingga data tersebut menjadi dasar untuk perbaikan atau pengambilan kebijakan ke depannya. BLT BBM ini diharapkan menjadi patron atau pilot project dalam program bantuan sosial.

“Kita harus memastikan bahwa bantuan sosial tidak menjadi masalah sosial di masyarakat,” tegasnya.

Bantuan ini kepada Kabupaten Bone untuk 2.114 KPM, Luwu 1.274 KPM dan Luwu Utara 1.274 KPM, Pangkep 1.275 KPM dan Jeneponto 435 KPM.

Bupati Bone, Andi Fahsar Mahdin Padjalangi menyampaikan apresiasi ke Gubernur dan Pemprov.

“Semoga penyerahan bantuan ini dapat bermanfaat bagi masyarakat ke kita yang membutuhkan,” ucapnya.

Sedangkan, Wakil Bupati Pangkep, Syahban Sammana menyampaikan penyalur sedang berlangsung termasuk di pulau-pulau warga penerima. Serta mengharapkan, bantuan sosial dari Pemprov dapat ditingkatkan termasuk bagi warga Pangkep yang berada di daerah perbatasan Provinsi lain, seperti Jawa Timur dan Nusa Tenggara.(*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat

Published

on

Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.

Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.

“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.

Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.

Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.

“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.

Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.

Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.

“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.

Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.

Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.

Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.

Continue Reading

Trending