Connect with us

6.372 BLT BBM Disalurkan Pemprov, Gubernur Andalan Memastikan Tepat Sasaran

Published

on

KITASULSEL—-MAKASSAR – Gubernur Sulawesi Selatan telah menyerahkan bantuan langsung tunai (BLT) BBM yang bersumber dari APBD Pemprov Sulsel untuk lima daerah 6.372 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) atau senilai Rp1,91 miliar.

Bantuan diberikan kepada masyarakat yang tidak pernah mendapatkan bantuan sosial. Bantuan ini ditransfer langsung ke rekening penerima.

Untuk memastikan bantuan sosial diterima dan tepat sasaran. Serta memastikan bantuan sosial tidak menjadi masalah sosial. Gubernur melaksanakan pertemuan virtual dengan Kepala Daerah, Kadis sosial dan juga masyarakat penerima manfaat.

“Saya menyampaikan kepada seluruhnya, termasuk warga kita penerima yang hadir. Bahwa harapan kami, dilakukan verifikasi dengan baik, diberikan pendampingan kepada penerima terhadap manfaatnya,” kata Andi Sudirman Sulaiman, Jumat, 30 Desember 2022.

Ia tidak ingin ada masalah dalam bantuan sosial seperti pengurangan jumlah dan mendapat paket tidak sesuai yang diinginkan.

“Maka bantuan ini diberikan dalam bentuk non tunai dan langsung ke dalam bentuk rekening masing-masing penerima,” sebutnya.

“Kemarin kami melakukan pengecekan di Pangkep, yang menerima adalah betul-betul belum pernah menerima bantuan sosial,” imbuhnya.

Selanjutnya, meminta daerah melakukan update pendataan bagi warga yang berhak secara berkala. Sehingga data tersebut menjadi dasar untuk perbaikan atau pengambilan kebijakan ke depannya. BLT BBM ini diharapkan menjadi patron atau pilot project dalam program bantuan sosial.

“Kita harus memastikan bahwa bantuan sosial tidak menjadi masalah sosial di masyarakat,” tegasnya.

Bantuan ini kepada Kabupaten Bone untuk 2.114 KPM, Luwu 1.274 KPM dan Luwu Utara 1.274 KPM, Pangkep 1.275 KPM dan Jeneponto 435 KPM.

Bupati Bone, Andi Fahsar Mahdin Padjalangi menyampaikan apresiasi ke Gubernur dan Pemprov.

“Semoga penyerahan bantuan ini dapat bermanfaat bagi masyarakat ke kita yang membutuhkan,” ucapnya.

Sedangkan, Wakil Bupati Pangkep, Syahban Sammana menyampaikan penyalur sedang berlangsung termasuk di pulau-pulau warga penerima. Serta mengharapkan, bantuan sosial dari Pemprov dapat ditingkatkan termasuk bagi warga Pangkep yang berada di daerah perbatasan Provinsi lain, seperti Jawa Timur dan Nusa Tenggara.(*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Mantan Jampidsus Tak Pakai Rompi Saat Ditahan, Gerindra: Jangan Ada Perlakuan Istimewa

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Proses penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang memasuki Rumah Tahanan (Rutan) KPK tanpa mengenakan rompi maupun borgol menjadi sorotan.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Bimantoro Wiyono, menyoroti hal tersebut dan mengingatkan pentingnya prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

Bimantoro yang merupakan Anggota Panja Tim Pengawas Komisi III mengatakan, perhatian utama dalam penegakan hukum seharusnya bukan hanya soal atribut tahanan, tetapi bagaimana prinsip kesetaraan diterapkan secara transparan.

“Penegakan hukum tidak boleh memberikan kesan adanya perlakuan istimewa kepada siapa pun. Siapa pun yang telah berstatus tersangka harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai muncul persepsi di masyarakat bahwa ada standar yang berbeda dalam penanganan suatu perkara,” tegas Bimantoro.

Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum bergantung pada konsistensi dalam menjalankan prosedur. Karena itu, setiap proses hukum harus dilakukan secara objektif, profesional, dan tanpa diskriminasi.

“Yang paling penting adalah proses hukumnya berjalan secara profesional, independen, dan akuntabel. Jangan ada perlakuan khusus yang dapat menimbulkan polemik atau mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” ujarnya.

Ia juga meminta seluruh aparat penegak hukum menjadikan kasus tersebut sebagai momentum untuk memperkuat komitmen terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum tanpa memandang jabatan maupun kedudukan seseorang.

“Sebagai negara hukum, Indonesia harus menunjukkan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Semua memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Oleh karena itu, setiap prosedur penegakan hukum harus dilaksanakan secara konsisten agar tidak menimbulkan persepsi adanya keistimewaan bagi pihak tertentu,” tambahnya.

Bimantoro menegaskan Komisi III DPR RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses penegakan hukum agar seluruh institusi penegak hukum bekerja secara profesional, akuntabel, dan menjunjung rasa keadilan.

“Jangan sampai persoalan administratif atau prosedural yang terlihat sederhana justru mencederai kepercayaan publik. Yang harus dikedepankan adalah profesionalitas, transparansi, dan perlakuan yang sama bagi setiap warga negara dalam proses penegakan hukum,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending