Connect with us

Camat Ibrahim Chaidar Said Hadiri Pelantikan Pengurus LPTQ Kota Makassar dan Launching Al-Qur’an Medina

Published

on

Kitasulsel, Makassar—Dalam rangka mensukseskan program Mengaji dan mengaktifkan Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) yang ada di Kota Makassar.

Camat Ujung Tanah Ibrahim Chaidar Said.,S.IP M.Si Menghadiri Pelantikan Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kota Makassar dan Laucnching Al-Qur’an Medina, yang dipimpin Langsung oleh Walikota Makassar. H.Ir. Moh. Ramdhan “Danny” Pomanto

Di hadiri Jajaran SKPD Pemerintah Kota Makassar, Jum’at 30 Desember 2022, diruang rapat sipakatau kantor Balaikota Makassar.

Dalam sambutannya seusai melantik para pengurus, Walikota Makassar, Moh. Ramdhan “Danny” Pomanto
menyampaikan agar para pengurus yang telah dilantik bisa mengembang tugas dengan baik demi agama dan nama baik Pemerintah Kota Makassar.

“LPTQ ini mempunyai tugas yang diantaranya adalah Pembinaan Tilawatil Qur’an, tahfidz dan pameran Al Qur’an serta meningkatkan pemahaman terhadap Al Qur’an melalui penerjemah, penafsiran, pengkajian dan klasifikasi ayat-ayat. Sungguh tugas yang sangat mulia, semoga saja diberikan pahala melimpah,” ucapnya.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO KAB SIDRAP

Bupati Sidrap Serahkan LKPD Unaudited 2024 ke BPK Sulsel

Published

on

Kirasulsel–MAKASSAR Pemerintah Kabupaten Sidrap secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Kamis (27/3/2025).

Bupati Sidrap, H. Syaharuddin Alrif, menyerahkan langsung laporan tersebut kepada Kepala Perwakilan BPK RI Sulsel, Winner Franky Halomoan Manalu, di Kantor BPK RI Sulsel, Makassar.

Penyerahan ini turut disaksikan Gubernur Sulawesi Selatan, H. Andi Sudirman Sulaiman, yang juga menyerahkan LKPD Unaudited Pemprov Sulsel ke BPK.

Hadir dalam acara ini Ketua DPRD Sidrap, H. Takyuddin Masse, Pj. Sekda Sidrap, Andi Rahmat Saleh, serta sejumlah pejabat Pemkab Sidrap terkait.

Bupati Syaharuddin menegaskan, penyampaian LKPD ini merupakan bentuk komitmen Pemkab Sidrap dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

Diketahui, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited harus diserahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, yaitu pada akhir Maret tahun berikutnya.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mengatur bahwa setiap pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan keuangan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

Setelah diserahkan, BPK akan melakukan audit dan memberikan opini atas laporan tersebut. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel