Connect with us

Fatmawati Rusdi Didaulat Jadi Ketua Umum LPTQ Kota Makassar

Published

on

Kitasulsel, Makassar—Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, melantik Wakil Wali Kota Makassar, Fatmawati Rusdi, sebagai Ketua Umum Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kota Makassar, Jumat (30/12/2022).

Acara pengukuhan pengurus baru LPTQ Kota Makassar digelar di Kantor Wali Kota Makassar, Jalan Ahmad Yani, Jumat (30/12/2022).

Disaksikan Kepala Kementerian Agama Kota Makassar, tokoh agama, Baznas, para asisten, staf ahli, kepala SKPD, Perusda, lurah, dan camat se-Kota Makassar.

Wakil Wali Kota, Fatmawati Rusdi, dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas amanah baru yang diberikan.

Dia lantas mengungkapkan pelantikan pengurus LPTQ di Kota Makassar adalah perdana dan sebuah kepengurusan baru.
“Ini yang pertama kalinya ya Pak Wali, di Makassar dikukuhkan pengurus LPTQ, kalau provinsi memang sudah punya pengurus LPTQ,” ujarnya.

Fatmawati Rusdi menuturkan LPTQ hadir salah satunya untuk mengajarkan dan meningkatkan komitmen masyarakat terhadap literasi Al Qur’an.

“Banyak yang khatam Al Qur’an tapi apakah kita sadar bacaan kita sudah baik dan benar,” tuturnya.

Fatmawati Rusdi menjelaskan LPTQ juga sebagai wadah pembinaan keagamaan Pemkot Makassar dalam rangka pengembangan spritual masyarakat.

Agar warga Makassar bisa menjadikan Al Qur’an sebagai pedoman dalam segala tindakan dan pengamalannya.

“Sebagai ketua baru saya tentunya sangat semangat untuk melihat bagaimana LPTQ ini bisa membawa Makassar untuk lebih baik,” tuturnya.

Fatmawati Rusdi pun mencontohkan beberapa program Kota Makassar yang sejalan dengan LPTQ. Dengan adanya lembaga LPTQ, dia berharap mampu mendorong keberhasilan program tersebut.

“Ini (LPTQ) sejalan dengan program Pemkot Makassar yaitu Perkuatan Keimanan Umat dan Jagai Ana’ta. LPTQ Hadir untuk meningkatkan daya saing kafilah kita dan untuk mencerdaskan generasi kita mendatang,” jelasnya.

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto, menerangkan pentingnya masyarakat berpedoman pada Al Qur’an. Sebab Al Qur’an telah mengatur seluruh lini kehidupan manusia.

“Al Qur’an ini, semua ada di dalam situ seperti Program Jagai Ana’ta dan Perkuatan Keimanan Umat. Apa saja program yang kami buat, referensinya adalah Al Qur’an,” terang Danny saat memberikan sambutan.

Danny tidak lupa menyampaikan selamat kepada Wawali Makassar Fatmawati Rusdi, dan pengurus baru LPTQ Kota Makassar atas pengukuhannya.

Dia berharap LPTQ mampu menjadi wadah bagi masyarakat dalam memahami Al Qur’an. Khususnya bagi generasi muda yang dianggap masih membutuhkan bimbingan.

“Selamat kepada Ibu Wawali dan seluruh pengurus. Mari kita menyatu dalam mencintai Al Qur’an dan mengawal generasi yang penuh dengan ketidakpastian nilai, jadilah guru terbaik bagi anak- anak kita. Jadikan anak-anak kita investasi dunia akhirat,” ucapnya.(*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pemkot Makassar

PEMKOT MAKASSAR TEGASKAN PEMBENAHAN TPA ANTANG SESUAI ATURAN DAN MEKANISME RESMI

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar menegaskan seluruh kegiatan pembenahan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang dilaksanakan melalui mekanisme resmi dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait penggunaan material tanah urug dalam pekerjaan pembenahan kawasan TPA Antang.

Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar, Muhammad Amin, selaku leading sector pengadaan material tanah urug menjelaskan bahwa pekerjaan yang saat ini berlangsung merupakan bagian dari proses pembenahan TPA menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih modern dan ramah lingkungan.

“Pembenahan yang kami lakukan lewat izin dokumen resmi, sehingga penimbunan sampah menggunakan tanah urug atau yang dikenal dalam sistem pengelolaan persampahan sebagai cover soil,” ujarnya, Senin (8/6/2026).

Menurut Amin, seluruh tahapan pekerjaan dilaksanakan berdasarkan kebutuhan teknis di lapangan dan mengacu pada regulasi yang berlaku tanpa adanya campur tangan pihak tertentu.

“Seluruh proses pembenahan TPA Antang kami laksanakan berdasarkan kebutuhan teknis dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Ia menerangkan, langkah penataan dilakukan menyusul meningkatnya volume sampah yang masuk ke TPA Antang sehingga menyebabkan timbunan sampah menggunung.

Karena itu, Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas PU melakukan pembenahan tidak hanya untuk memperbaiki akses jalan dan operasional kendaraan pengangkut sampah, tetapi juga menata kembali area penimbunan melalui metode penutupan sampah menggunakan tanah urug atau cover soil.

Metode tersebut merupakan prosedur standar dalam pengelolaan tempat pemrosesan akhir modern karena berfungsi mengurangi bau, mencegah berkembangnya vektor penyakit, serta meminimalkan dampak pencemaran lingkungan.

“Melalui proses pembenahan ini, timbunan sampah yang selama ini dikelola dengan metode terbuka mulai kami benahi dan tata sesuai standar pengelolaan lingkungan,” ungkap Amin.

Ia menambahkan, pembenahan tersebut merupakan bagian dari transformasi sistem pengelolaan sampah Kota Makassar dari metode open dumping menuju sanitary landfill maupun controlled landfill.

“Artinya, pemrosesan akhir di TPA sampah yang menggunakan sistem open dumping atau pembuangan terbuka mulai kami benahi untuk beralih ke sanitary landfill. Ini yang kami benahi sekarang,” sambungnya.

Amin menjelaskan, sampah lama yang masuk ke area TPA ditempatkan pada zona tertentu, kemudian diratakan dan dipadatkan menggunakan alat berat sebelum ditutup secara berkala dengan lapisan tanah urug.

Proses tersebut bertujuan mengurangi bau tidak sedap, menekan potensi penyebaran penyakit, serta meminimalkan dampak pencemaran terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

“Fokusnya bagaimana sampah di TPA dari open dumping beralih ke sanitary landfill. Salah satu metodenya adalah sampah harus ditutup menggunakan tanah urug,” tuturnya.

Ia juga memastikan proses pengadaan material dilakukan sesuai aturan melalui sistem e-katalog dan seluruh material berasal dari tambang yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih berlaku.

“Proses pengadaan tanah urug kami lakukan sesuai peraturan melalui e-katalog dan material berasal dari tambang yang memiliki IUP yang masih berlaku,” lanjut Amin.

Menurutnya, langkah penataan dan pembenahan TPA Antang merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam mewujudkan pengelolaan lingkungan yang lebih modern, sehat, dan berkelanjutan.

Kawasan yang selama puluhan tahun dikenal sebagai pusat pembuangan sampah dengan berbagai persoalan lingkungan seperti bau tidak sedap, tumpukan sampah, serta minimnya nilai estetika, kini mulai diarahkan menjadi kawasan yang lebih tertata dan memiliki nilai tambah bagi masyarakat.

Pemerintah Kota Makassar juga mendorong perubahan paradigma pengelolaan sampah yang tidak hanya berfokus pada fungsi TPA sebagai lokasi pemrosesan akhir, tetapi juga memperhatikan aspek lingkungan, ekonomi, dan sosial melalui pengembangan ekonomi sirkular.

Berbagai program penataan infrastruktur, perbaikan akses, penguatan sistem pengelolaan sampah, hingga penghijauan kawasan terus dilakukan agar TPA Antang menjadi kawasan yang lebih representatif, aman, dan ramah lingkungan.

Transformasi tersebut diharapkan mampu menghadirkan wajah baru TPA Antang yang selama ini identik dengan bau menyengat dan kesan kumuh menjadi kawasan yang lebih estetis serta memiliki nilai ekonomis bagi masyarakat.

Lebih lanjut, Amin menegaskan material tanah urug yang digunakan saat ini bukan untuk menutup lahan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL), melainkan khusus mendukung proses pembenahan TPA Antang menuju sistem pengelolaan yang lebih baik.

“Untuk menuju sistem controlled landfill, timbunan sampah harus ditutup menggunakan tanah urug. Ini merupakan salah satu persyaratan teknis agar pengelolaan sampah menjadi lebih baik dan sesuai standar lingkungan,” katanya.

Sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kepada publik, Pemerintah Kota Makassar memastikan seluruh material tanah urug yang digunakan berasal dari lokasi pertambangan berizin resmi dan masih berlaku.

Muhammad Amin menyebutkan sumber material tanah urug berasal dari tiga perusahaan yang telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), yakni PT Tamangapa Raya Permai di Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, CV Rare Jaya Mandiri di Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, serta CV Sanusi Karsa Tama Bangunan yang beroperasi di Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros.

Di akhir penjelasannya, Amin menegaskan Pemerintah Kota Makassar memastikan seluruh proses pengadaan material maupun pelaksanaan pekerjaan dilakukan sesuai prosedur dengan mengedepankan prinsip transparansi.

“Karena itu, penjelasan ini kami sampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang terkait penggunaan tanah urug di TPA Antang,” tutupnya.

Continue Reading

Trending