Gubernur Andalan Serahkan Bantuan Logistik untuk Korban Kebakaran Pemilik 931 Lapak Pasar Sentral
KITASULSEL—-MAKASSAR—-Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman (Andalan) mengunjungi korban kebakaran Pasar Sentral yang terjadi pada 27 Desember 2022 malam yang menghanguskan 931 lapak.
Ia yang tiba dalam kondisi hujan gerimis disambut para pedagang dan menyampaikan berbagai harapan. Gubernur sekaligus menyerahkan bantuan pangan logistik kepada para korban sebagai penyambung kebutuhan untuk kehidupan mereka bersama keluarga.
Salah satunya, Ani Wahyuni yang berjualan asosiasi pengantin mengaku tidak ada yang bisa diselamatkan dengan kerugian ditaksirnya mencapai Rp200 juta.
“Sementara ini saya tidak tahu apa-apa, karena tidak ada sama sekali (terselamatkan). Sudah 25 tahun saya berjualan di sini dan ini tiga kali kebakaran dan baru kali ini tidak ada bisa diselamat,” sebutnya.
Ani menyampaikan terima kasih atas bantuan yang diberikan yang dinilai dengan kondisi saat ini sangat membantu. Demikian juga dengan pedagang lainnya, Lela yang berjualan jilbab.
“Terima kasih atas bantuannya Pak. Harapan paling besar semoga los kami dapat dibangun lagi,” harap Lela.
Gubernur Andalan sendiri menyampaikan rasa duka dan keprihatinannya. Serta berharap bantuan yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari para pedangang dan keluarga.
“Tentu kami atas nama Pemerintah Provinsi mengucapkan duka atas kejadian yang menimpa saudara-saudara kita,” ucap.
“Bantuan ini untuk meringankan yang terdampak. Karena banyak barang tidak bisa diselamatkan. Dan bantuan ini kita jangkau untuk 931 lapak untuk kebutuhan mereka sehari-hari di masa-masa sulit ini,” sebutnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas upaya penanganan yang dilakukan oleh Wali Kota Makassar, Mohammad Ramadhan Pomanto dan jajaran serta Forkopimda Kota Makassar.
Demikian juga terkait pembangunan lapak atau tempat berjualan para pedagang ada dalam kewenangan Pemerintah Kota Makassar.
“Berada dalam kewenangan kota dan kami mendukung dan insya Allah Bapak Wali Kota bisa menyelesaikan,” ujarnya.
Hadir juga Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto, Camat Wajo Kota Makassar, Puspawati Hera dan Kepala Pasar Sentral Makassar.
Sedangkan Gubernur didampingi Kepala Dinas Sosial Sulsel, Andi Irawan Bintang; Kepala Dinas Perdagangan Sulsel, Ashari Fakhsirie Radjamilo; dan Kadis Kominfo SP Sulsel, Amson Padolo.(*)
DISKOMINFO KAB SIDRAP
DPRD dan Pemkab Sidrap Sepakati Empat Ranperda, Perkuat Ketahanan Pangan hingga Perlindungan Sosial
Kitasulsel–SIDRAP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna pengambilan keputusan yang digelar di Gedung DPRD Sidrap, Senin (29/6/2026).
Empat Ranperda tersebut terdiri atas tiga Ranperda inisiatif DPRD dan satu Ranperda prakarsa Pemerintah Kabupaten Sidrap. Ranperda inisiatif DPRD meliputi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, serta Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).
Sementara Ranperda prakarsa pemerintah daerah mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidrap Tahun Anggaran 2025.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sidrap Takyukdin Messe didampingi Wakil Ketua II Arifin Damis. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif, Wakil Bupati Nurkanaah, Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong, perwakilan Kejaksaan Negeri Sidrap, unsur Forkopimda, jajaran pemerintah daerah, camat, lurah, kepala desa, Danramil Maritengngae Kapten Ridwan, serta sejumlah tamu undangan.
Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing Panitia Khusus (Pansus) DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap keempat Ranperda. Setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, seluruh Ranperda disetujui secara bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Pelaksanaan teknis dari Peraturan Daerah tersebut selanjutnya menjadi kewenangan Bupati Sidrap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pendapat akhir fraksi-fraksi yang tertuang dalam laporan Pansus menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan rapat paripurna.
Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran dan Panitia Khusus, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh perangkat daerah yang telah bekerja sama menyelesaikan pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.
“Berbagai dinamika yang terjadi selama proses pembahasan merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Syaharuddin.
Menurut Bupati, persetujuan terhadap empat Ranperda tersebut menjadi bukti komitmen bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas, implementatif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Ia menjelaskan, Perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus mendukung posisi Kabupaten Sidrap sebagai salah satu lumbung pangan utama di kawasan Indonesia Timur.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah berupaya menjamin ketersediaan cadangan pangan, memperkuat ketahanan pangan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian penyerapan hasil panen petani sebagai bagian dari cadangan pangan pemerintah daerah.
Selain itu, Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diharapkan menjadi landasan penguatan perlindungan sosial, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong terciptanya lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Sementara Perda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) diharapkan mampu mengoptimalkan kontribusi dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah melalui program-program yang terarah, terintegrasi, berkelanjutan, dan selaras dengan prioritas pembangunan Kabupaten Sidrap.
Adapun Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, menurut Bupati, masih akan menjalani proses evaluasi oleh Gubernur Sulawesi Selatan sebelum ditetapkan secara definitif. Pemerintah Kabupaten Sidrap berkomitmen menindaklanjuti seluruh hasil evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidrap sebagai wujud komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









You must be logged in to post a comment Login