Connect with us

Kompak Pimpin Makassar, Hasil Survei CRC : 79,3% Masyarakat Puas Kinerja Danny-Fatma

Published

on

KITASULSEL——MAKASSAR—-Kepemimpinan Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Wakil Wali Kota Fatmawati Rusdi menunjukkan trend positif.

Kekompakan yang dibangun sejak awal dilantik pada akhir Februari 2021 lalu mendapat respon positif dari masyarakat.

Hal itu dibuktikan dari hasil survei indeks kepuasan masyarakat yang dirilis Celebes Research Center (CRC) pada Refleksi Akhir Tahun 2022, di Hotel Four Point by Sheraton, Rabu (28/12/2022) malam tadi.

Berdasarkan hasil survei CRC, 79,3% masyarakat puas dengan kinerja Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar di bawah kepempimpinan Danny-Fatma.

Rinciannya, 72,8% puas dan 6,5% merasa sangat puas. Sedangkan hanya 16,8% yang merasa tidak puas, dan 4% yang tidak jawab atau tidak tahu.

Tidak hanya menyurvei secara menyuluruh kinerja Pemkot Makassar, CRC juga melakukan survei atas kinerja Wali Kota Danny Pomanto dan Wakil Wali Kota Fatmawati Rusdi.

Hasilnya, indeks kepuasan masyarakat terhadap kinerja Wali Kota Danny Pomanto mencapai 79,5%. Persentase itu tidak jauh beda dengan hasil survei Wakil Wali Kota Fatmawati Rusdi 74%.

“Jadi kurang lebih nilainya sama dengan pak wali (hasil survei wakil wali kota), itu menggambarkan ada kekompakan, ada kebersamaan sehingga saya yakin dan percaya Pemkot Makassar jauh lebih maju di masa yang akan datang,” kata Direktur Eksekutif CRC, Herman Heizer.

Sementara, Wali Kota Makassar Danny Pomanto mengatakan hasil survei yang dirilis CRC adalah bentuk transparansi kinerja Pemkot Makassar.

“Inilah bentuk transparansi kita, dan tidak ada pemerintah daerah yang transparan seperti ini. Semua orang berhak tahu, apa yang dilakukan dan apa persepsi masyarakat terhadap kinerja kita,” tutup Danny.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

MK Gelar Sidang Putusan 29 Uji Materi Hari Ini, Gugatan UU Kesehatan hingga Pilkada Masuk Agenda

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan menggelar sidang pengucapan putusan maupun ketetapan terhadap 29 permohonan pengujian undang-undang (uji materi) pada Senin (29/6/2026). Sidang berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, mulai pukul 13.30 WIB.

Berdasarkan agenda yang diumumkan MK, sejumlah perkara strategis akan diputus, mulai dari pengujian Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Pilkada, hingga Undang-Undang Desa.

Salah satu perkara yang menjadi sorotan ialah permohonan Nomor 172/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Permohonan tersebut diajukan mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Dharma Pongrekun, yang juga pernah menjadi calon gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2024.

Dalam gugatannya, Dharma mempersoalkan ketentuan dalam UU Kesehatan yang dinilai belum memberikan indikator yang jelas mengenai penetapan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah. Menurutnya, ketiadaan parameter yang pasti berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penerapannya.

Selain itu, MK juga akan membacakan putusan perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Permohonan tersebut diajukan empat mahasiswa yang meminta penegasan bahwa kepala daerah hanya dipilih melalui mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat.

Perkara lain yang turut menjadi perhatian adalah permohonan Nomor 186/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Dua mahasiswa mengajukan gugatan terhadap ketentuan batas usia minimal calon kepala desa yang saat ini ditetapkan 25 tahun.

Para pemohon mengusulkan agar syarat tersebut diubah menjadi minimal berusia 25 tahun atau memiliki pengalaman kepemimpinan dalam organisasi kemasyarakatan maupun organisasi kepemudaan di tingkat desa. Menurut mereka, pengalaman kepemimpinan layak menjadi alternatif persyaratan bagi calon kepala desa.

Selain tiga perkara tersebut, MK juga akan memutus berbagai permohonan pengujian undang-undang lain yang mencakup UU MD3, UU HAM, UU Migas, UU Polri, UU Advokat, UU Peradilan Agama, KUHP, KUHAP, UU TNI, UU Perlindungan Konsumen, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU Narkotika, UU ASN, UU Pemilu, UU Peradilan Militer, serta sejumlah permohonan terkait Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Secara keseluruhan, terdapat 29 permohonan uji materi yang dijadwalkan diputus dalam sidang pleno MK hari ini. Putusan tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum terhadap berbagai ketentuan undang-undang yang dipersoalkan para pemohon sekaligus menjadi rujukan bagi penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum di Indonesia.

Continue Reading

Trending