Kompak Pimpin Makassar, Hasil Survei CRC : 79,3% Masyarakat Puas Kinerja Danny-Fatma
KITASULSEL——MAKASSAR—-Kepemimpinan Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Wakil Wali Kota Fatmawati Rusdi menunjukkan trend positif.
Kekompakan yang dibangun sejak awal dilantik pada akhir Februari 2021 lalu mendapat respon positif dari masyarakat.
Hal itu dibuktikan dari hasil survei indeks kepuasan masyarakat yang dirilis Celebes Research Center (CRC) pada Refleksi Akhir Tahun 2022, di Hotel Four Point by Sheraton, Rabu (28/12/2022) malam tadi.
Berdasarkan hasil survei CRC, 79,3% masyarakat puas dengan kinerja Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar di bawah kepempimpinan Danny-Fatma.
Rinciannya, 72,8% puas dan 6,5% merasa sangat puas. Sedangkan hanya 16,8% yang merasa tidak puas, dan 4% yang tidak jawab atau tidak tahu.
Tidak hanya menyurvei secara menyuluruh kinerja Pemkot Makassar, CRC juga melakukan survei atas kinerja Wali Kota Danny Pomanto dan Wakil Wali Kota Fatmawati Rusdi.
Hasilnya, indeks kepuasan masyarakat terhadap kinerja Wali Kota Danny Pomanto mencapai 79,5%. Persentase itu tidak jauh beda dengan hasil survei Wakil Wali Kota Fatmawati Rusdi 74%.
“Jadi kurang lebih nilainya sama dengan pak wali (hasil survei wakil wali kota), itu menggambarkan ada kekompakan, ada kebersamaan sehingga saya yakin dan percaya Pemkot Makassar jauh lebih maju di masa yang akan datang,” kata Direktur Eksekutif CRC, Herman Heizer.
Sementara, Wali Kota Makassar Danny Pomanto mengatakan hasil survei yang dirilis CRC adalah bentuk transparansi kinerja Pemkot Makassar.
“Inilah bentuk transparansi kita, dan tidak ada pemerintah daerah yang transparan seperti ini. Semua orang berhak tahu, apa yang dilakukan dan apa persepsi masyarakat terhadap kinerja kita,” tutup Danny.
NEWS
Bupati Luwu Timur Keluarkan Surat Edaran Harga TBS, Minta PKS Tidak Naikkan Potongan Timbangan
Kitasulsel—Luwu Timur – Di tengah polemik kenaikan potongan timbangan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit oleh sejumlah perusahaan, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Bupati H. Irwan Bachri Syam mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500.2/203/BUP tentang Pemberlakuan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Mei 2026 di wilayah Kabupaten Luwu Timur.
Surat edaran yang diterbitkan pada 11 Juni 2026 tersebut ditujukan kepada seluruh pimpinan perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Luwu Timur sebagai upaya memberikan kepastian harga dan perlindungan kepada petani sawit.
Dalam surat edaran itu, Bupati Luwu Timur menegaskan agar seluruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) melaksanakan pembelian TBS hasil produksi petani minimal sesuai harga yang telah ditetapkan oleh Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Provinsi Sulawesi Selatan.
Tidak hanya itu, pemerintah daerah juga secara khusus mengingatkan perusahaan agar dalam pelaksanaan penimbangan TBS tidak menaikkan potongan timbangan yang berpotensi mengurangi pendapatan petani sawit.
“Selanjutnya dalam melakukan penimbangan TBS diharapkan tidak menaikkan potongan timbangan yang berpotensi mengurangi pendapatan petani sawit,” demikian salah satu poin dalam surat edaran tersebut.
Kebijakan Bupati Luwu Timur ini muncul di tengah sorotan terhadap PT Teguh Wira Pratama (TWP) yang sebelumnya dikabarkan menaikkan potongan timbangan TBS dari 2,5 persen menjadi 4,5 persen. Informasi tersebut beredar melalui pesan internal yang menyebutkan adanya penyesuaian potongan dengan alasan kondisi TBS basah dan panjang tandan.
Ketua Koperasi KIM, Mudatsir Musmian, sebelumnya telah menyampaikan keberatannya atas kebijakan tersebut. Menurutnya, kenaikan potongan timbangan sangat berpengaruh terhadap pendapatan petani dan hingga kini belum disertai penjelasan yang transparan mengenai dasar perhitungannya.
Mudatsir menilai terbitnya surat edaran Bupati Luwu Timur menjadi perhatian serius pemerintah terhadap perlindungan petani sawit. Ia berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi arahan pemerintah daerah dan mengedepankan prinsip keterbukaan dalam setiap kebijakan yang berdampak langsung pada petani.
Surat edaran tersebut juga menegaskan pentingnya menjaga stabilitas usaha perkebunan kelapa sawit, melindungi kepentingan petani, serta menciptakan hubungan kemitraan yang harmonis antara perusahaan dan masyarakat pekebun.
Dengan terbitnya surat edaran ini, para petani berharap polemik terkait kenaikan potongan timbangan TBS dapat segera mendapatkan kejelasan. Pemerintah daerah pun didorong untuk melakukan pengawasan terhadap implementasi kebijakan di lapangan agar tujuan perlindungan petani sebagaimana tertuang dalam surat edaran dapat terlaksana secara efektif.
Langkah Bupati Luwu Timur tersebut dinilai menjadi sinyal kuat bahwa peningkatan harga TBS yang telah ditetapkan pemerintah tidak boleh tergerus oleh kebijakan potongan timbangan yang justru berpotensi mengurangi hak dan pendapatan petani sawit di daerah.
-
Nasional12 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









You must be logged in to post a comment Login