Connect with us

Kompak Pimpin Makassar, Hasil Survei CRC : 79,3% Masyarakat Puas Kinerja Danny-Fatma

Published

on

KITASULSEL——MAKASSAR—-Kepemimpinan Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Wakil Wali Kota Fatmawati Rusdi menunjukkan trend positif.

Kekompakan yang dibangun sejak awal dilantik pada akhir Februari 2021 lalu mendapat respon positif dari masyarakat.

Hal itu dibuktikan dari hasil survei indeks kepuasan masyarakat yang dirilis Celebes Research Center (CRC) pada Refleksi Akhir Tahun 2022, di Hotel Four Point by Sheraton, Rabu (28/12/2022) malam tadi.

Berdasarkan hasil survei CRC, 79,3% masyarakat puas dengan kinerja Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar di bawah kepempimpinan Danny-Fatma.

Rinciannya, 72,8% puas dan 6,5% merasa sangat puas. Sedangkan hanya 16,8% yang merasa tidak puas, dan 4% yang tidak jawab atau tidak tahu.

Tidak hanya menyurvei secara menyuluruh kinerja Pemkot Makassar, CRC juga melakukan survei atas kinerja Wali Kota Danny Pomanto dan Wakil Wali Kota Fatmawati Rusdi.

Hasilnya, indeks kepuasan masyarakat terhadap kinerja Wali Kota Danny Pomanto mencapai 79,5%. Persentase itu tidak jauh beda dengan hasil survei Wakil Wali Kota Fatmawati Rusdi 74%.

“Jadi kurang lebih nilainya sama dengan pak wali (hasil survei wakil wali kota), itu menggambarkan ada kekompakan, ada kebersamaan sehingga saya yakin dan percaya Pemkot Makassar jauh lebih maju di masa yang akan datang,” kata Direktur Eksekutif CRC, Herman Heizer.

Sementara, Wali Kota Makassar Danny Pomanto mengatakan hasil survei yang dirilis CRC adalah bentuk transparansi kinerja Pemkot Makassar.

“Inilah bentuk transparansi kita, dan tidak ada pemerintah daerah yang transparan seperti ini. Semua orang berhak tahu, apa yang dilakukan dan apa persepsi masyarakat terhadap kinerja kita,” tutup Danny.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat

Published

on

Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.

Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.

“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.

Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.

Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.

“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.

Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.

Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.

“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.

Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.

Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.

Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.

Continue Reading

Trending