Ratusan Jamaah Umrah An Nur Travel dan JRW Berkumpul Di Mekka,CEO PT An Nur Maarif:500an Jamaah Lagi Persiapan Keberangkatan,Doakan Lancar Semua
Kitasulsel—-Sidrap—-Biro Penyelenggara Haji dan Umrah PT An Nur Maarif(An Nur Travel-JRW)semakin mengukuhkan diri sebagai travel umrah pilihan utama masyarakat Sulsel,tidak tanggung2 hingga saat ini,travel umrah yang berkantor pusat di kabupaten sidrap ini mampu memberangkatkan ribuan jamaah hanya dalam sepekan.
Dari data keberangkatan yang di terima media Kitasulsel,jumlah jamaah yang saat ini sedang melaksanakan ibadah umrah di tanah suci dengan menggunakan bendera An nur travel dan JRW sudah mencapai 400an jamaah.

CEO PT An Nur Maarif Indonesia H Bunyamin Yapid LC MA saat di konfirmasi hal tersebut membenarkan tingkat antusiasme masyarakat berumrah dengan menggunakan jasa an nur travel dan JRW.
“Alhamdulillah,saat ini saya bersama beberapa grup An Nur dan JRW sedang berada di tanah suci,grup ini ter agenda pekan lalu,dan insya Allah saat ini juga di tanah air sementara proses keberangkatan kurang lebih 500an jamaah,urai Ustadz Yamin sapaan akrab mantan ketua panitia muktamar nasional As’adiyah.
Lebih lanjut Bunyamin Yapid menambahkan bahwa di awal tahun 2023 akan ada grup dengan jumlah jamaahnya lebih dari 400 jamaah.
“InsyaAllah awal tahun ini kita punya grup dengan jamaah jamaah 400 orang Lebih,dan di berangkatkan dengan sekali penerbangan kerna kita booking seat satu pesawat,di bulan Februari juga demikian,kita booking 1 atau 2 pesawat untuk grup umrah bersama Ustadz Abdul Somad,Semoga di lancarkan semua,mohon doa doa ta semua,jelas Bunyamin Yapid.

Di kesempatan yang sama Dosen di sekolah tinggi Islam sidrap ini juga menambahkan bahwa animo minat jamaah umrah dengan An Nur Travel dan JRW pasca pandemi covid memang cukup tinggi,antusias tersebut bukan semata mata pelayan kami yang baik akan tetapi tingkat ekonomi masyarakat juga yang mulai stabil serta semakin pandainya calon jamaah memilih travel dalam beribadah.
Kementrian Agama RI
Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat
Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.
Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.
“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.
Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.
Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.
“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.
Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.
Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.
“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.
Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.
Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.
Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.
-
Nasional9 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics1 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









You must be logged in to post a comment Login