Connect with us

Sapa Warga Yang Rayakan Natal, Legislator Golkar Debbie Rusdin : Beri Ucapan Bagian dari Toleransi

Published

on

KITASULSEL—-MAKASSAR—-Anggota DPRD Sulawesi Selatan, Debbie Purnama Rusdin menyapa konstituennya diakhir tahun 2022,  melalui sosialisasi nilai nilai kebangsaan tentang keagamaan.

Tatap muka dengan warga Kecamatan Tamalate, Masih dalam suasana Natal Debbie Rusdin berdialog langsung dan memberi ucapan selamat natal kepada warga yang telah merayakan Natal.

Debbie Rusdin menyampaikan bahwa memberi selamat kepada mereka yang merayakan natal adalah bagian dari Toleleransi antar umat beragama.

“Menyalami dan memberi selamat natal ini, yang saya lakukan kepada warga merayakan natal adalah bagian dari toleransi,” sebut Debbie sambut bahagia oleh warga dalam sosialisasi yang berlangsung di Aula Wisma Latobang, Jl. Letjend A. Mappaoddang Makassar, Jumat (30/12/2023

Debbie menyampaikan Kepada warga agar terap mempertahankan sikap toleransi, menghargai perbedaan dalam kehidupan beragama. Karena dengan toleransi, kerukunan antara umat beragama akan terus terjaga.

“Toleransi sangat penting dalam rangka menjaga keutuhan dan persatuan, hidup rukun dan damai, saling memahami. Yang tidak boleh itu kawin beda agama, baik secara hukum maupun agama itu tidak diperbolehkan,” ujar Debbie Rusdin.

Atto Suharto Mahasiswa program Doktoral UIN yang juga Dosen UIN Palu hadir sebagai pemateri menyampaikan bahwa landasan toleransi telah tertuang dalam pancasila dan UUD 1945.

“Toleransi dan kerukunan itu landasan ada pada sila pertama, ketuhanan yang maha esa. Dan dalam pasal 29 juga yang berbunyi dima ayat 1  Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dah ayat 2  Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamnya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu,” jelas Atto Suharto.

 

Pemateri Lainnya Agus Basri, S.PdI. M.PdI, Dosen Tetap STAI DDI Makassar, tenaga pengajar pendidikan agama islam menyampaikan agar warga pintar dalam bermedia sosial, dapat mencermati dengan baik segala informasi yang bedar apa lagi terkait dengan Issu Sara.

“Haruski Pintar menyaring informasi di media sosial, jangan langsung share dicermati dulu. Jangan jangan sampai Hoax apa lagi menyangkut Issu Sara, ini sangat berbahaya sekali dapat memecah belah persatuan dan kesatuan kita,” harap Agus Basri.(*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO KAB SIDRAP

DPRD dan Pemkab Sidrap Sepakati Empat Ranperda, Perkuat Ketahanan Pangan hingga Perlindungan Sosial

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna pengambilan keputusan yang digelar di Gedung DPRD Sidrap, Senin (29/6/2026).

Empat Ranperda tersebut terdiri atas tiga Ranperda inisiatif DPRD dan satu Ranperda prakarsa Pemerintah Kabupaten Sidrap. Ranperda inisiatif DPRD meliputi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, serta Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).

Sementara Ranperda prakarsa pemerintah daerah mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidrap Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sidrap Takyukdin Messe didampingi Wakil Ketua II Arifin Damis. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif, Wakil Bupati Nurkanaah, Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong, perwakilan Kejaksaan Negeri Sidrap, unsur Forkopimda, jajaran pemerintah daerah, camat, lurah, kepala desa, Danramil Maritengngae Kapten Ridwan, serta sejumlah tamu undangan.

Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing Panitia Khusus (Pansus) DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap keempat Ranperda. Setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, seluruh Ranperda disetujui secara bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pelaksanaan teknis dari Peraturan Daerah tersebut selanjutnya menjadi kewenangan Bupati Sidrap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pendapat akhir fraksi-fraksi yang tertuang dalam laporan Pansus menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan rapat paripurna.

Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran dan Panitia Khusus, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh perangkat daerah yang telah bekerja sama menyelesaikan pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.

“Berbagai dinamika yang terjadi selama proses pembahasan merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Syaharuddin.

Menurut Bupati, persetujuan terhadap empat Ranperda tersebut menjadi bukti komitmen bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas, implementatif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Ia menjelaskan, Perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus mendukung posisi Kabupaten Sidrap sebagai salah satu lumbung pangan utama di kawasan Indonesia Timur.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah berupaya menjamin ketersediaan cadangan pangan, memperkuat ketahanan pangan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian penyerapan hasil panen petani sebagai bagian dari cadangan pangan pemerintah daerah.

Selain itu, Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diharapkan menjadi landasan penguatan perlindungan sosial, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong terciptanya lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Sementara Perda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) diharapkan mampu mengoptimalkan kontribusi dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah melalui program-program yang terarah, terintegrasi, berkelanjutan, dan selaras dengan prioritas pembangunan Kabupaten Sidrap.

Adapun Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, menurut Bupati, masih akan menjalani proses evaluasi oleh Gubernur Sulawesi Selatan sebelum ditetapkan secara definitif. Pemerintah Kabupaten Sidrap berkomitmen menindaklanjuti seluruh hasil evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidrap sebagai wujud komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Continue Reading

Trending