Connect with us

Pemkot Makassar Membatalkan Acara Malam Pergantian Tahun Di Pantai Losari,Danny Pomanto:Rayakan Dirumah Saja Bersama Keluarga

Published

on

KITASULSEL —-MAKASSAR —-Pemerintah Kota Makassar membatalkan acara perayaan tahun baru 2023 di pantai Losari acara yang rencananya akan di gelar tgl 31/12/2022 malam dibatalkan karena Makassar sedang dilanda musibah.

“Mulai dari banjir berkepanjangan yang terjadi di beberapa kecamatan akibat curah hujan tinggi, banjir rob hingga kebakaran Pasar Sentral belum lama ini,” kata Wali Kota Makassar Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto, Jumat (30/12/2022).

“Atas semua itu pemerintah kota mohon maaf bagi seluruh masyarakat Makassar karena membatalkan perayaan tahun baru di Pantai Losari,” sambungnya.

Danny lantas mengajak seluruh elemen masyarakat agar tidak merayakan tahun baru 2023 dengan cara berlebihan. Dia pun mengimbau agar masyarakat merayakan tahun baru 2023 di rumah bersama keluarga.

“Mari kita bersama-sama rayakan tahun baru di rumah saja. Agar tahun baru kali ini menjadi tahun baru konsolidasi keluarga. Konsolidasi kita semua menuju 2023 tahun optimisme dan tahun waspada bagi kita semua,” sebutnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Muhammad Syarief menyampaikan dalam rangka pergantian tahun baru, Pemkot Makassar rencananya akan menggelar doa dan dzikir bersama.

“Rencananya doa dan dzikir bersama menyambut Tahun Baru 2023 akan digelar di Baruga Angin Mammiri Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Sabtu (31/12) hari ini,” sebutnya.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO LUWU TIMUR

Resmi! Ini Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 2026 di Luwu Timur

Published

on

KITASULSEL—LUWU TIMUR — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah, Infaq Rumah Tangga Muslim, Infaq Calon Haji, serta Fidyah untuk Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi melalui Surat Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor: 96/A-06/III/Tahun 2026.

Penetapan tersebut dilakukan sebagai pedoman bagi masyarakat muslim dalam menunaikan kewajiban zakat selama bulan suci Ramadhan, sekaligus memastikan keseragaman nilai pembayaran yang disesuaikan dengan kondisi harga kebutuhan pokok di daerah.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Luwu Timur, Amran Akmal, menyampaikan bahwa besaran zakat fitrah tahun ini telah melalui penetapan resmi pemerintah daerah.

“Bagi masyarakat yang ingin menunaikan zakat fitrah, silakan menyesuaikan dengan ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur,” ujar Amran, Selasa (3/3/2026).

Adapun besaran zakat fitrah ditetapkan berdasarkan kategori kualitas beras yang umum dikonsumsi masyarakat, yakni:

  • Beras terendah: Rp13.000 x 3 kg = Rp39.000 per orang
  • Beras sedang: Rp15.000 x 3 kg = Rp45.000 per orang
  • Beras tertinggi: Rp17.000 x 3 kg = Rp51.000 per orang

Selain zakat fitrah, pemerintah daerah juga menetapkan besaran infaq dan fidyah, yaitu:

  • Infaq Rumah Tangga Muslim (RTM): Rp30.000 per Kepala Keluarga
  • Infaq Calon Haji: Rp1.000.000 per orang
  • Fidyah: Rp35.000 per jiwa per hari

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur berharap masyarakat dapat menunaikan kewajiban zakat tepat waktu sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan oleh para mustahik serta memperkuat semangat kepedulian sosial selama bulan Ramadhan.

 

Continue Reading

Trending