Connect with us

Terima Kunjungan PD IPIM Makassar, Rudianto Lallo Meminta Agar Imam Lebih Diperhatikan Lagi

Published

on

KITASULSEL—-MAKASSAR – Pimpinan Daerah Ittihad Persaudaraan Imam (PD IPIM) Kota Makassar didampingi Pengurus Teras Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang se Kota Makassar bersilaturrahmi dengan Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo di Baruga Karaeng Matoayya Rujab Ketua DPRD Kota Makassar Jalan Letjen Hertasning, tadi malam, Minggu (01/01/2023).

Kunjungan Pengurus IPIM dalam rangka silaturrahmi sekaligus membicarakan keberadaan Imam di Kota Makassar.

Ketua PW IPIM Sulsel, H. Masykur Yusuf memaparkan kondisi Imam di Kota Makassar perlu mendapat perhatian, baik tata kelola penempatan, wewenang tugas termasuk kesejahteraan para Imam.

“Sekira lebih dari seribu Imam yang ada di Kota Makassar yang tersebar di masjid-masjid selama ini masih melaksanakan tugas secara monoton, hanya memimpin shalat berjamaah, dan melayani persoalan keagamaan di wilayahnya diantaranya mengurus warga yang meninggal, khitanan, hingga urusan pernikahan,” ujar H. Maskur.

Di sisi lain tingkat kesejahteraan Imam masih tergolong rendah, terlebih era kekinian kebutuhan sehari hari yang begitu mahal sehingga perlu mendapat perhatian.

“Tujuannya agar para Imam masjid fokus melaksanakan tugasnya dan tidak perlu lagi disibukkan dengan urusan persoalan kebutuhan rumah tangga,” ungkap H. Masykur.

Ketua DPRD merespon untuk memperhatikan para Imam, yang memiliki tugas mulia di tengah masyarakat,
Imam memiliki tugas berat yang siang malam harus bersedia memberi pelayanan terhadap hajat keagamaan umat di Kota Makassar.

“Sejak anak dalam kandungan, urusan lahiran, khitanan, pernikahan, syukuran, hingga mengurus jenazah juga Pak Imam. Jadi dapat dikatakan kehadiran Imam sangat urgen di tengah masyarakat, tugas Imam mulai kelahiran sampai urusan jenazah umat menjadi tanggung jawab para Imam,” jelasnya.

Adapun PW IPIM yang hadir dalam pertemuan ini antara lain, Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan beberapa pengurus harian. Sementara dari PD IPIM Kota Makassar diwakili oleh Sekretaris, H. Ambo Sakka Ambo.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Luwu Timur

Pemkab Luwu Timur Perkuat Tata Kelola Pajak Daerah Lewat Capacity Building PBJT di Puskesmas

Published

on

Kitasulsel–LuwuTimur Dalam upaya memperkuat tata kelola pajak daerah serta mendorong digitalisasi layanan keuangan Pemerintah, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyelenggarakan Capacity Building Pelaksanaan Teknis Sistem Pelaporan dan Pembayaran PBJT Makanan/Minuman bagi seluruh Bendahara Penerima dan Pengeluaran pada Puskesmas se-Kabupaten Luwu Timur.

Kegiatan tersebut digelar di Aula Kantor Bapenda Luwu Timur, Rabu (10/12/2025), dan sekaligus dirangkaikan dengan rekonsiliasi laporan Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Acara ini juga merupakan tindak lanjut implementasi Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pajak Daerah, yang mengatur standar tata kelola pajak berbasis sistem digital dan transparan.

Capacity Building dibuka secara resmi oleh Sekretaris Bapenda Luwu Timur, Hasbiyanto Baharuddin, didampingi pemateri Kasubid Penyuluhan Keberatan dan Regulasi Pendapatan Daerah, Rannu Lusinup Siampa, serta moderator Penelaah Teknis Kebijakan Bapenda, Muh. Fauzan.

Dalam sambutannya, Hasbiyanto menegaskan pentingnya peningkatan kompetensi bendahara guna meminimalisir kesalahan pelaporan yang selama ini masih kerap ditemukan.

“Saya berharap para peserta dapat mengikuti materi dengan baik dan langsung menerapkannya dalam operasional harian, sehingga tercipta tata kelola keuangan daerah yang lebih baik dan modern,” ujar Hasbiyanto.

Dorong Pembayaran Pajak Non-Tunai

Fokus utama kegiatan ini adalah penerapan pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan/minuman secara non-tunai melalui kanal QRIS pada seluruh Puskesmas di Kabupaten Luwu Timur.

Peserta diberikan penjelasan teknis terkait alur transaksi digital, mulai dari pemindaian kode QR, validasi pembayaran, hingga mekanisme pencetakan bukti bayar sebagai dokumen pelaporan bendahara.

Pemateri, Rannu Lusinup Siampa, menegaskan bahwa penggunaan layanan digital tidak hanya mempercepat proses transaksi, tetapi juga meningkatkan akurasi laporan pajak daerah.

“Semua pembayaran pajak daerah kini dilakukan secara non-tunai melalui kanal QRIS. Selain itu, pembayaran PBJT makanan dan/atau minuman wajib diselesaikan paling lambat 30 hari setelah pajak terutang,” jelas Rannu.

Komitmen Penguatan PAD dan Transformasi Digital

Melalui kegiatan ini, Pemkab Luwu Timur menegaskan komitmennya dalam mendorong transformasi digital di sektor pengelolaan pajak daerah, sejalan dengan kebijakan nasional mengenai perluasan transaksi non-tunai dalam pemerintahan.

Bapenda berharap, peningkatan pemahaman para bendahara Puskesmas terkait pelaporan dan pembayaran PBJT akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pengelolaan PAD yang akurat, transparan, dan berkelanjutan.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel