Terima Kunjungan PD IPIM Makassar, Rudianto Lallo Meminta Agar Imam Lebih Diperhatikan Lagi
KITASULSEL—-MAKASSAR – Pimpinan Daerah Ittihad Persaudaraan Imam (PD IPIM) Kota Makassar didampingi Pengurus Teras Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang se Kota Makassar bersilaturrahmi dengan Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo di Baruga Karaeng Matoayya Rujab Ketua DPRD Kota Makassar Jalan Letjen Hertasning, tadi malam, Minggu (01/01/2023).
Kunjungan Pengurus IPIM dalam rangka silaturrahmi sekaligus membicarakan keberadaan Imam di Kota Makassar.
Ketua PW IPIM Sulsel, H. Masykur Yusuf memaparkan kondisi Imam di Kota Makassar perlu mendapat perhatian, baik tata kelola penempatan, wewenang tugas termasuk kesejahteraan para Imam.
“Sekira lebih dari seribu Imam yang ada di Kota Makassar yang tersebar di masjid-masjid selama ini masih melaksanakan tugas secara monoton, hanya memimpin shalat berjamaah, dan melayani persoalan keagamaan di wilayahnya diantaranya mengurus warga yang meninggal, khitanan, hingga urusan pernikahan,” ujar H. Maskur.
Di sisi lain tingkat kesejahteraan Imam masih tergolong rendah, terlebih era kekinian kebutuhan sehari hari yang begitu mahal sehingga perlu mendapat perhatian.
“Tujuannya agar para Imam masjid fokus melaksanakan tugasnya dan tidak perlu lagi disibukkan dengan urusan persoalan kebutuhan rumah tangga,” ungkap H. Masykur.
Ketua DPRD merespon untuk memperhatikan para Imam, yang memiliki tugas mulia di tengah masyarakat,
Imam memiliki tugas berat yang siang malam harus bersedia memberi pelayanan terhadap hajat keagamaan umat di Kota Makassar.
“Sejak anak dalam kandungan, urusan lahiran, khitanan, pernikahan, syukuran, hingga mengurus jenazah juga Pak Imam. Jadi dapat dikatakan kehadiran Imam sangat urgen di tengah masyarakat, tugas Imam mulai kelahiran sampai urusan jenazah umat menjadi tanggung jawab para Imam,” jelasnya.
Adapun PW IPIM yang hadir dalam pertemuan ini antara lain, Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan beberapa pengurus harian. Sementara dari PD IPIM Kota Makassar diwakili oleh Sekretaris, H. Ambo Sakka Ambo.
Kementrian Agama RI
Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat
Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.
Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.
“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.
Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.
Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.
“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.
Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.
Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.
“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.
Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.
Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.
Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.
-
Nasional9 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics1 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









You must be logged in to post a comment Login