Dinas PU Makassar Mulai Tender Dini Percepat Progres Tiga Proyek Stratregis
Kitasulsel, Makassar—Tiga proyek ?prioritas Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar sudah masuk kedalam Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Proyek tersebut telah ditender dini pada Desember 2022 lalu. Ketiganya adalah Makassar Government Center (MGC), Gedung PKK Dekranasda, serta Rehabilitasi Heritage Kantor Balai Kota Makassar.
Demikian disampaikan Kepala Dinas PU Kota Makassar, Zuhaelsi Zubir. Ia mengatakan tender tersebut dilakukan secara dini guna mempercepat progres proyek stratregis Pemkot Makassar.
Juga, kata dia, untuk dijadikan pengalaman dari tahun 2022. Sebab, banyak proyek yang tidak berjalan karena berbagai kendala salah satunya lambatnya proses di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa.
“Itulah mengapa kita dorong untuk melakukan tender dini, karena kita melihat tahun 2022 yang lambat progresnya di ULP makanya kita antisipasi kekurangan di tahun 2022 insya allah kegiatan 2023 kita maksimalkan,” ujar Zuhaelsi, Senin (02/01/2022).
Sementara Kepala Bidang Pembangunan Dinas PU Kota Makassar, Hajar Aswad mengatakan untuk pembangunan MGC merupakan kantor layanan publik. Di man akan di buat sebanyak delapan lantai.
Ia mengatakan seluruh layanan yang ada akan bersentuhan langsung dengan masyarakat. Misalnya, surat perizinan, hingga kepengurusan data kependudukan akan berpusat disitu.
“Sudah tayang di LPSE, estimasi waktu selesai tender tanggal 24 Januari 2023,” ucapnya.
Rencananya, kata dia, proyek tersebut akan dibangun dengan menggunakan metode desain and build yang dibangun dekat Telkom.
“Luas lahannya kira-kira 22×100 meter, yang berada tepat di atas lahan Kantor Lurah Baru Kecamatan Ujung Pandang,” terangnya.
Selanjutnya, gedung PKK Dekranasda yang akan di bangun sebanyak empat lantai. Yang dimana bangunan tersebut sebelumnya masuk kedalam APBD 2022 namun gagal ditender.
Terakhir Rehabilitasi Heritage Kantor Balai Kota Makassar, yang dimana lantai satu dan lantai dua Balai Kota Makassar akan kembali difungsikan sebagai bangunan bersejarah.“Kita tidak ganggu lantai satu dan dua, kita mau kembalikan heritagenya,” urainya.
Nasional
Menko Polkam Tegaskan Wacana Larangan Vape Hanya untuk yang Mengandung Narkotika
Kitasulsel–JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menegaskan bahwa wacana pelarangan vape yang disampaikan pemerintah tidak ditujukan untuk seluruh produk rokok elektrik, melainkan hanya yang terbukti berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Penegasan tersebut disampaikan Djamari di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (23/7/2026), untuk meluruskan persepsi publik yang menganggap pemerintah akan melarang seluruh peredaran vape di Indonesia.
“Saya kan tadi memberitahukan untuk dicoba dipelajari untuk kita ngambil tindakan tegas,” ujar Djamari kepada wartawan.
Saat ditanya apakah kebijakan itu akan berlaku untuk semua rokok elektrik, Djamari memastikan bahwa fokus pemerintah adalah produk vape yang disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika.
“Oh, yang berkaitan dengan narkoba,” tegasnya.
Sebelumnya, Djamari menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto agar pemberantasan narkotika dilakukan hingga ke akar-akarnya. Arahan tersebut disampaikan dalam agenda pemusnahan barang bukti narkotika di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN), Cigombong, Kabupaten Bogor, Kamis (23/7/2026).
Dalam kesempatan itu, Djamari menginstruksikan Kepala BNN, Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk segera melakukan koordinasi guna memperketat tata kelola perdagangan rokok elektrik di Indonesia.
“Hari ini saya instruksikan kepada Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan POM, serta Direktur Jenderal Bea Cukai untuk segera duduk bersama dalam waktu singkat, rumuskan dan atur kembali secara ketat tata kelola niaga rokok elektrik di Indonesia,” kata Djamari.
Ia menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap jalur impor maupun distribusi rokok elektrik guna mencegah penyalahgunaannya sebagai media peredaran narkotika jenis baru.
Menurut Djamari, pemerintah akan mendasarkan setiap kebijakan pada hasil kajian lintas kementerian dan lembaga. Apabila kajian tersebut menunjukkan bahwa risiko penyalahgunaan vape lebih besar daripada manfaatnya dan terus dimanfaatkan sebagai pintu masuk narkotika, pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah yang lebih tegas.
“Jika hasil kajian bersama menunjukkan komoditas ini lebih banyak risikonya dan terus dijadikan pintu masuk narkotika jenis baru, saya perintahkan untuk tidak ragu menerapkan pelarangan total vape di Indonesia,” tandasnya.
Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pemberantasan narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan rokok elektrik sebagai sarana peredaran maupun konsumsi narkoba.
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoDuet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap









You must be logged in to post a comment Login