Connect with us

Dukung Kesuksesan Pemilu 2024, Kemendagri Ajak Masyarakat Cerdas Memilih

Published

on

Kitasulsel, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengajak masyarakat cerdas memilih dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024 nanti. Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Pol & PUM) Kemendagri Bahtiar menyampaikan hal tersebut dalam webinar bertema “Dukungan Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam Mensukseskan Penyelenggaraan Tahapan Pemilu 2024”, Selasa (3/1/2023).

Bahtiar mengatakan, pelaksanaan pendidikan politik merupakan pekerjaan besar dan membutuhkan kerja sama dari semua pihak tak hanya Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) saja.

“Bagaimana mendidik (masyarakat) menjadi pemilih yang cerdas? Bagaimana memberikan kemudian pelaksanaan pendidikan politik. Itu pekerjaan besar, tidak mungkin dilakukan oleh hanya penyelenggara Pemilu,” katanya.

Dia menjelaskan, dari jumlah penduduk Indonesia yang saat ini hampir mencapai 277 juta orang, Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) mencapai angka 204,6 juta. Jumlah penduduk potensial yang tidak sedikit ini harus dijangkau dengan berbagai cara, tidak hanya mengandalkan peran dari penyelenggara Pemilu.

“Bagaimana menjangkau seluruh masyarakat yang menjadi pemilih potensial itu? Tangannya KPU, Bawaslu, DKPP terbatas sekali. Ini harus dijangkau dengan berbagai instrumen, tentu kita harus bergerak bersama, termasuk menggerakkan potensi masyarakat,” terangnya.

Lanjutnya, berbagai pihak termasuk aparat penegak hukum dan aparat keamanan akan membantu demi suksesnya penyelenggaraan Pemilu 2024. Pada waktu pencoblosan nanti, masyarakat diharapkan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan suasana yang riang dan gembira. Tidak terjadi masalah di lapangan, tidak terjadi konflik, atau hal-hal yang berpotensi mengganggu suasana demokrasi.

“Kita menjamin kelancaran pelaksanaan dan mendukung si penyelenggara (Pemilu). Dalam hal ini mendukung tugas-tugas penyelenggara, memantau bagaimana masyarakat bisa nanti berbondong-bondong ke TPS. Suasana kampanye juga riang gembira,” ujarnya.

Selain itu, Bahtiar mengingatkan terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 9 dan Pasal 87 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan tersebut ASN harus bebas dari pengaruh intervensi semua golongan dan partai politik (parpol).

“Bukan hanya netralitas ASN, tapi ada netralitas penyelenggara negara itu diatur di seluruh, hampir di seluruh hukum-hukum yang mengatur tentang penyelenggara tersebut. Jadi baik eksekutif, legislatif, dan lembaga yudikatif,” tandasnya.

#Puspen Kemendagri#

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Luwu Timur

Pemkab Luwu Timur Perkuat Tata Kelola Pajak Daerah Lewat Capacity Building PBJT di Puskesmas

Published

on

Kitasulsel–LuwuTimur Dalam upaya memperkuat tata kelola pajak daerah serta mendorong digitalisasi layanan keuangan Pemerintah, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyelenggarakan Capacity Building Pelaksanaan Teknis Sistem Pelaporan dan Pembayaran PBJT Makanan/Minuman bagi seluruh Bendahara Penerima dan Pengeluaran pada Puskesmas se-Kabupaten Luwu Timur.

Kegiatan tersebut digelar di Aula Kantor Bapenda Luwu Timur, Rabu (10/12/2025), dan sekaligus dirangkaikan dengan rekonsiliasi laporan Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Acara ini juga merupakan tindak lanjut implementasi Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pajak Daerah, yang mengatur standar tata kelola pajak berbasis sistem digital dan transparan.

Capacity Building dibuka secara resmi oleh Sekretaris Bapenda Luwu Timur, Hasbiyanto Baharuddin, didampingi pemateri Kasubid Penyuluhan Keberatan dan Regulasi Pendapatan Daerah, Rannu Lusinup Siampa, serta moderator Penelaah Teknis Kebijakan Bapenda, Muh. Fauzan.

Dalam sambutannya, Hasbiyanto menegaskan pentingnya peningkatan kompetensi bendahara guna meminimalisir kesalahan pelaporan yang selama ini masih kerap ditemukan.

“Saya berharap para peserta dapat mengikuti materi dengan baik dan langsung menerapkannya dalam operasional harian, sehingga tercipta tata kelola keuangan daerah yang lebih baik dan modern,” ujar Hasbiyanto.

Dorong Pembayaran Pajak Non-Tunai

Fokus utama kegiatan ini adalah penerapan pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan/minuman secara non-tunai melalui kanal QRIS pada seluruh Puskesmas di Kabupaten Luwu Timur.

Peserta diberikan penjelasan teknis terkait alur transaksi digital, mulai dari pemindaian kode QR, validasi pembayaran, hingga mekanisme pencetakan bukti bayar sebagai dokumen pelaporan bendahara.

Pemateri, Rannu Lusinup Siampa, menegaskan bahwa penggunaan layanan digital tidak hanya mempercepat proses transaksi, tetapi juga meningkatkan akurasi laporan pajak daerah.

“Semua pembayaran pajak daerah kini dilakukan secara non-tunai melalui kanal QRIS. Selain itu, pembayaran PBJT makanan dan/atau minuman wajib diselesaikan paling lambat 30 hari setelah pajak terutang,” jelas Rannu.

Komitmen Penguatan PAD dan Transformasi Digital

Melalui kegiatan ini, Pemkab Luwu Timur menegaskan komitmennya dalam mendorong transformasi digital di sektor pengelolaan pajak daerah, sejalan dengan kebijakan nasional mengenai perluasan transaksi non-tunai dalam pemerintahan.

Bapenda berharap, peningkatan pemahaman para bendahara Puskesmas terkait pelaporan dan pembayaran PBJT akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pengelolaan PAD yang akurat, transparan, dan berkelanjutan.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel