Connect with us

Kumpulkan Semua OPD, Danny Tekankan Komitmen Sukseskan Program Prioritas

Published

on

KITASULSEL——MAKASSAR — Mengawali tahun 2023, Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan ‘Danny’ Pomanto menggelar Rapat Kordinasi (Rakor) perdana bersama semua OPD dan Perusda Kota Makassar di Ruang Sipakatau, Selasa (3/1/2023).

Rapat tersebut bertujuan untuk memulai kembali semangat para OPD untuk bekerja secara maksimal.

Membahas banyak hal utamanya progres program prioritas Pemerintah Kota Makassar. Dimana sebelumnya, pada akhir tahun 2022 Danny meminta OPD terkait untuk melakukan percepatan proses tender dini.

Danny berkomitmen untuk menyelesaikan semua program yang sudah ditargetkan. Kabar baiknya, untuk proses tender PSEL TPA Antang sebentar lagi akan diumumkan pemenangnya.

Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) ini akan digunakan untuk mengurangi volume sampah yang ada di Makassar.

Rencananya, Ia akan memakai teknologi yang paling ramah lingkungan yang ditawarkan investor.

“Rapat perdana hari ini mengawali tahun dengan semangat menuju penyelesaian program-program strategis kita. Harus semangat karena masih banyak yang harus dikerjakan,” ucapnya.

Komitmen, konsistensi dan kerja keras semua OPD dibutuhkan untuk menggarap secara serius program strategis yang sudah ditekankan akan ada beberapa rampung tahun ini dan tahun 2024.

Ada 18 program strategis yang menjadi fokus Danny, diantaranya Revitalisasi Karebosi, Jappa Rate, Smart Panyingkulu, Makassar Corp City Arena (MACCA).

“Ini harus cepat tendernya karena kita tidak mau keteteran dan tidak ada penyerapan rendah lagi di tahun ini,” ungkapnya.

Danny juga mengapresiasi beberapa OPD yang memilki kinerja baik selama tahun 2022 dan berharap bisa dipertahankan dan ditingkatkan di tahun 2023.

Selain mengapresiasi, Danny juga banyak menekankan agar OPD lebih memperhatikan peningkatan perbaikan administrasi atau Laporan Pertanggungjawaban setiap kegiatan yang terlaksana agar terperinci dengan baik.

“Semua proses program kami sementara berjalan semua. Administrasi tidak bisa dianggap sepele, harus diperhatikan secara terperinci karena itu menjadi bentuk transparansi kita nantinya ke masyarakat,” sebutnya.

Ia berharap semua OPD mengawali tahun 2023 dengan kerja keras, cerdas dan sungguh-sungguh dalam membawa Kota Makassar menjadi lebih baik kedepannya.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO KAB SIDRAP

DPRD dan Pemkab Sidrap Sepakati Empat Ranperda, Perkuat Ketahanan Pangan hingga Perlindungan Sosial

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna pengambilan keputusan yang digelar di Gedung DPRD Sidrap, Senin (29/6/2026).

Empat Ranperda tersebut terdiri atas tiga Ranperda inisiatif DPRD dan satu Ranperda prakarsa Pemerintah Kabupaten Sidrap. Ranperda inisiatif DPRD meliputi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, serta Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).

Sementara Ranperda prakarsa pemerintah daerah mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidrap Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sidrap Takyukdin Messe didampingi Wakil Ketua II Arifin Damis. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif, Wakil Bupati Nurkanaah, Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong, perwakilan Kejaksaan Negeri Sidrap, unsur Forkopimda, jajaran pemerintah daerah, camat, lurah, kepala desa, Danramil Maritengngae Kapten Ridwan, serta sejumlah tamu undangan.

Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing Panitia Khusus (Pansus) DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap keempat Ranperda. Setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, seluruh Ranperda disetujui secara bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pelaksanaan teknis dari Peraturan Daerah tersebut selanjutnya menjadi kewenangan Bupati Sidrap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pendapat akhir fraksi-fraksi yang tertuang dalam laporan Pansus menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan rapat paripurna.

Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran dan Panitia Khusus, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh perangkat daerah yang telah bekerja sama menyelesaikan pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.

“Berbagai dinamika yang terjadi selama proses pembahasan merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Syaharuddin.

Menurut Bupati, persetujuan terhadap empat Ranperda tersebut menjadi bukti komitmen bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas, implementatif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Ia menjelaskan, Perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus mendukung posisi Kabupaten Sidrap sebagai salah satu lumbung pangan utama di kawasan Indonesia Timur.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah berupaya menjamin ketersediaan cadangan pangan, memperkuat ketahanan pangan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian penyerapan hasil panen petani sebagai bagian dari cadangan pangan pemerintah daerah.

Selain itu, Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diharapkan menjadi landasan penguatan perlindungan sosial, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong terciptanya lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Sementara Perda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) diharapkan mampu mengoptimalkan kontribusi dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah melalui program-program yang terarah, terintegrasi, berkelanjutan, dan selaras dengan prioritas pembangunan Kabupaten Sidrap.

Adapun Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, menurut Bupati, masih akan menjalani proses evaluasi oleh Gubernur Sulawesi Selatan sebelum ditetapkan secara definitif. Pemerintah Kabupaten Sidrap berkomitmen menindaklanjuti seluruh hasil evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidrap sebagai wujud komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Continue Reading

Trending