Connect with us

Didampingi Anak dan Menantu, Danny Pomanto dan Taufan Pawe Melakukan Silaturahmi Selama 3 Jam 

Published

on

Kitasulsel, Makassar – Dua tokoh Sulsel yang juga sesama kepala daerah melakukan pertemuan silaturahmi sekitar 3 jam.

Keduanya adalah Wali Kota Makassar Ramdhan Pomanto dan Wali Kota Parepare Taufan Pawe yang masing-masing didampingi putri dan menantu.

Pertemuan berlangsung di kediaman Ramdhan Pomanto yang akrab disapa  Danny, di Jl Amirullah, Makassar, Rabu (4/1/2023) malam.

Silaturahmi tersebut, DP akronim nama Danny Pomanto didampingi istri Indira Jusuf Ismail dan putri sulungnya Aura Aulia Imandara beserta suami dr Udhin Shaputra Malik.

Sementara TP akronim dari Taufan Pawe memboyong putri keduanya Amartiwi Taufan beserta menantunya Zulham Arief.

Mereka berbincang sekitar 3 jam lebih di ruang tamu dan ruang makan sembari menikmati hidangan makan malam. Aneka lauk tersaji di meka makan, mulai rendang, sayur sop, kari ayam, dan ketupat. Di ruang tamu, terhidang kue tradisional.

Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Makassar Abdul Wahab Tahir bersama Ketua AMPG Makassar Andi Suharmika Hasir yang turut hadir, mengaku tidak ada pembicaraan khusus dalam pertemuan terbatas tersebut apalagi menyangkut politik.

“Hanya silaturahmi biasa, berbincang banyak hal, di antaranya bahas keluarga, soal kondisi perkotaan di tengah cuaca ekstrem, termasuk soal PSM dan Stadion Mattoanging juga turut jadi bahan pembicaraan,” kata AWT akronim Wahab Tahir.

TP datang mengenakan kemeja lengan panjang berwarna kuning, sementara DP dibalut batik lengan panjang didomimasi warma kuning emas.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat

Published

on

Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.

Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.

“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.

Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.

Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.

“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.

Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.

Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.

“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.

Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.

Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.

Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.

Continue Reading

Trending