Connect with us

Konsen Ke Pelayanan Dan Kenyamanan Pasien,Danny Pomanto Paparkan Masterplan Renovasi RSUD Daya Makassar

Published

on

KITASULSEL—MAKASSAR — Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya Kota Makassar berupaya memberikan kenyaman dan pelayanan prima bagi warga Kota Makassar.

Olehnya itu, pihak RSUD Daya Makassar berencana melakukan renovasi pada bangunan tersebut.

Sebelum rencana itu direalisasikan pihak RSUD Daya Makassar bekerja sama dengan COT Universitas Hasanuddin untuk membuat masterplan.

Hasil dari masterplan diperlihatkan langsung kepada Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto saat melakukan audiensi di kediaman pribadinya, Kamis (5/1/2023).

Kata Danny, secara keseluruhan sudah bagus namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan seperti tanjakan yang akan dilalui kendaraan untuk masuk ke area RS, atap kaca RS agar air hujan tidak merembes, dan pemilihan interior demi memperhatikan kenyamanan kondisi pasien yang datang berobat.

“Jangan terlalu banyak sudut agar penglihatan pasien nyaman. Beri saja bentuk-bentuk horisontal dengan warna soft. Karena semakin banyak sudut pasien itu akan stress dan tekanan darah akan naik,” ucap Danny.

Tak hanya itu, Danny juga mengungkapkan apresiasi dan usaha dari pihak RSUD Daya Makassar yang selalu berusaha memberikan pelayanan terbaik kepada pasien.

Ia pun berharap pembangunan yang rencananya akan dibangun tahun ini bisa berjalan dengan lancar agar masyarakat yang datang berobat bisa merasakan kenyamanan yang lebih baik dari sebelumnya.

Renovasi pembangunan RSUD Daya rencananya akan memiliki gedung 5 lantai dengan total kamar sesuai Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dari Kemenkes RI yakni 250 kamar.

“Saat ini kamar kita tersedia 202 kamar dan rencana kita akan tambah sesuai KRIS pada renovasi nanti. Kita juga akan menyediakan ruang ramah anak. Insya Allah renovasi ini jauh lebih baik dari kondisi RSUD Daya sekarang,” tutup dr. Ari Ashari, Dirut RSUD Daya Makassar.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Kajian Diserahkan ke Kemendagri dan DPR, Usulan Luwu Raya Resmi Masuk Meja Pusat

Published

on

KITASULSEL-JAKARTA—Upaya pembentukan Provinsi Luwu Raya memasuki babak penting. Kajian naskah akademik resmi diterima oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kamis, (16/4/2026) sebagai syarat utama pengusulan daerah otonomi baru.

Dokumen tersebut diterima melalui bagian administrasi untuk selanjutnya didaftarkan sesuai ketentuan perundang-undangan. Sebelumnya, tim kecil bersama perwakilan pemerintah daerah di Tana Luwu, yakni Bupati Luwu Patahudding dan Wakil Wali Kota Palopo Ahmad Syarifuddin Daud telah melakukan audiensi dan diterima langsung oleh Dirjen Otonomi Daerah, Dr. Cheka Virgowansyah.

Tak hanya di Kemendagri, naskah akademik pembentukan Provinsi Luwu Raya juga telah lebih dulu diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Rabu (15/4/2026). Penyerahan berlangsung di Ruang Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Pimpinan Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengapresiasi kelengkapan dokumen yang disusun. Ia menilai kajian tersebut menunjukkan keseriusan daerah dalam mempersiapkan diri menjadi provinsi baru.

“Kita sudah menerima kajian yang sangat serius dan lengkap. Saya selalu mendorong pemekaran, tetapi harus pada daerah yang siap dan mampu mandiri. Luwu Raya saya nilai layak untuk itu,” ujarnya.

Sebelumnya, kajian tersebut juga secara resmi diserahkan oleh Tim Otonomi Daerah (IOTDA) kepada kepala daerah di Hotel Aloft South Jakarta, Rabu (15/4/2026). Wakil Wali Kota Palopo, Ahmad Syarifuddin Daud, menyampaikan apresiasi atas kerja tim penyusun yang telah merampungkan dokumen tersebut setelah melalui proses panjang selama kurang lebih satu tahun.

“Ini merupakan salah satu syarat penting untuk diajukan ke Kemendagri dan Komisi II DPR RI,” katanya.

Bupati Luwu, Patahudding, menambahkan bahwa penyusunan naskah akademik melibatkan sejumlah akademisi, di antaranya Prof. Muhadam Labolo, Dr. Agus Harahap, Dr. Ahmad Averus, Sutiyo, Ph.D, serta Dr. Ikhbaluddin.

Secara substansi, hasil kajian menunjukkan bahwa wilayah Luwu Raya dinilai “mampu” menjadi provinsi baru di Sulawesi Selatan dengan skor 410 berdasarkan indikator PP Nomor 78 Tahun 2007. Wilayah yang diusulkan mencakup Kabupaten Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, serta Kota Palopo.

Pemekaran ini diproyeksikan dapat meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, mempercepat pelayanan publik, serta mendorong pemerataan pembangunan, meski tetap menghadapi tantangan fiskal.

Aspirasi Lama, Aksi Terus Bergulir

Wacana pembentukan Provinsi Luwu Raya bukanlah hal baru. Aspirasi ini telah lama diperjuangkan oleh berbagai elemen masyarakat, mulai dari tokoh adat, mahasiswa, hingga pemerintah daerah di wilayah Tana Luwu.

Dalam beberapa tahun terakhir, gelombang aksi demonstrasi kerap terjadi. Massa secara konsisten mendesak pemerintah pusat untuk membuka moratorium pemekaran daerah. Bahkan pada Januari hingga Februari 2026, aksi besar dilakukan dengan memblokade sejumlah jalur perbatasan di wilayah Luwu sebagai bentuk tekanan politik.

Aksi-aksi tersebut dilatarbelakangi oleh ketimpangan pembangunan, luasnya rentang kendali pemerintahan dari Provinsi Sulawesi Selatan, serta kebutuhan mendesak akan percepatan layanan publik di kawasan tersebut.

Selain aksi jalanan, dukungan juga terus menguat melalui deklarasi, forum diskusi, hingga penyusunan kajian akademik yang kini telah memasuki tahap formal di tingkat pusat.

Dengan masuknya dokumen ke Kemendagri dan DPR RI, harapan terbentuknya Provinsi Luwu Raya kian terbuka. Pemerintah daerah dan masyarakat kini menanti langkah lanjutan dari pemerintah pusat terkait kebijakan pemekaran daerah. (***)

Continue Reading

Trending