Connect with us

Konsen Ke Pelayanan Dan Kenyamanan Pasien,Danny Pomanto Paparkan Masterplan Renovasi RSUD Daya Makassar

Published

on

KITASULSEL—MAKASSAR — Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya Kota Makassar berupaya memberikan kenyaman dan pelayanan prima bagi warga Kota Makassar.

Olehnya itu, pihak RSUD Daya Makassar berencana melakukan renovasi pada bangunan tersebut.

Sebelum rencana itu direalisasikan pihak RSUD Daya Makassar bekerja sama dengan COT Universitas Hasanuddin untuk membuat masterplan.

Hasil dari masterplan diperlihatkan langsung kepada Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto saat melakukan audiensi di kediaman pribadinya, Kamis (5/1/2023).

Kata Danny, secara keseluruhan sudah bagus namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan seperti tanjakan yang akan dilalui kendaraan untuk masuk ke area RS, atap kaca RS agar air hujan tidak merembes, dan pemilihan interior demi memperhatikan kenyamanan kondisi pasien yang datang berobat.

“Jangan terlalu banyak sudut agar penglihatan pasien nyaman. Beri saja bentuk-bentuk horisontal dengan warna soft. Karena semakin banyak sudut pasien itu akan stress dan tekanan darah akan naik,” ucap Danny.

Tak hanya itu, Danny juga mengungkapkan apresiasi dan usaha dari pihak RSUD Daya Makassar yang selalu berusaha memberikan pelayanan terbaik kepada pasien.

Ia pun berharap pembangunan yang rencananya akan dibangun tahun ini bisa berjalan dengan lancar agar masyarakat yang datang berobat bisa merasakan kenyamanan yang lebih baik dari sebelumnya.

Renovasi pembangunan RSUD Daya rencananya akan memiliki gedung 5 lantai dengan total kamar sesuai Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dari Kemenkes RI yakni 250 kamar.

“Saat ini kamar kita tersedia 202 kamar dan rencana kita akan tambah sesuai KRIS pada renovasi nanti. Kita juga akan menyediakan ruang ramah anak. Insya Allah renovasi ini jauh lebih baik dari kondisi RSUD Daya sekarang,” tutup dr. Ari Ashari, Dirut RSUD Daya Makassar.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Menag Nasaruddin Umar Ingatkan Pejabat Waspadai Gratifikasi Berkedok Hadiah

Published

on

Kitasulsel–Yogyakarta— Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, mengajak para pejabat untuk mewaspadai praktik gratifikasi yang berkedok hadiah. Menurutnya, dalam perspektif Islam, hadiah yang diterima karena jabatan dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang.

Hal tersebut disampaikan Menag saat menjadi narasumber dalam Webinar Nasional Antikorupsi Pendidikan Tinggi bertajuk “Gratifikasi dalam Perspektif Islam” yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara daring, Kamis (4/6/2026). Webinar tersebut diikuti pimpinan perguruan tinggi, dosen, dan akademisi dari berbagai daerah di Indonesia.

“Ketika hadiah tersebut berpotensi memengaruhi keputusan, kebijakan, atau objektivitas seorang pejabat, maka statusnya diharamkan. Rasulullah SAW telah memberikan batasan yang jelas bahwa hadiah yang diterima karena jabatan tidak dapat dibenarkan,” ujar Nasaruddin Umar dari Yogyakarta.

Dalam paparannya, Menag mengutip kisah seorang petugas pengumpul zakat pada masa Rasulullah SAW yang menerima hadiah saat menjalankan tugasnya. Rasulullah SAW kemudian menegur petugas tersebut dan mempertanyakan apakah hadiah itu tetap akan diterimanya jika tidak memiliki jabatan.

“Teguran ini menegaskan bahwa hadiah yang diterima karena jabatan atau kedudukan bukanlah hadiah biasa, melainkan memiliki potensi menjadi bentuk gratifikasi yang terlarang,” jelasnya.

Selain itu, Nasaruddin Umar juga mencontohkan keteladanan Khalifah Umar bin Khattab dalam menjaga integritas pemerintahan. Ia menyebut Umar pernah memerintahkan agar keuntungan usaha peternakan putranya diserahkan ke Baitul Mal karena khawatir adanya perlakuan istimewa akibat status sebagai anak khalifah.

Umar bin Khattab juga disebut pernah menolak hadiah berupa sajadah mewah dari Gubernur Kufah karena menilai dana tersebut lebih baik digunakan membantu masyarakat yang membutuhkan.

Dalam kesempatan itu, Menag turut menjelaskan sejumlah bentuk korupsi yang dikenal dalam Islam, seperti al-ghulul atau penyalahgunaan amanah, riswah atau suap, komisi ilegal, mark up harga dan spesifikasi barang, penyalahgunaan kekuasaan, hingga sponsorship yang memiliki maksud tersembunyi.

Menurutnya, seluruh praktik tersebut bertentangan dengan nilai kejujuran dan keadilan yang diajarkan agama.

“Jabatan adalah amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Penyalahgunaan jabatan merupakan bentuk pengkhianatan yang sangat besar. Karena itu, seorang pemimpin harus berlaku adil, objektif, dan tidak menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Menutup paparannya, Menag mengajak seluruh peserta webinar untuk menjadikan integritas, amanah, dan kejujuran sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari. Ia mengingatkan bahwa keberkahan hidup jauh lebih penting daripada harta yang diperoleh melalui cara-cara yang tidak benar.

“Korupsi bukan hanya merusak kehidupan pelakunya, tetapi juga membawa dampak buruk bagi keluarga dan masyarakat. Harta yang diperoleh melalui cara yang tidak benar tidak akan membawa kebaikan bagi kehidupan dunia maupun akhirat,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending