Connect with us

Konsen Ke Pelayanan Dan Kenyamanan Pasien,Danny Pomanto Paparkan Masterplan Renovasi RSUD Daya Makassar

Published

on

KITASULSEL—MAKASSAR — Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya Kota Makassar berupaya memberikan kenyaman dan pelayanan prima bagi warga Kota Makassar.

Olehnya itu, pihak RSUD Daya Makassar berencana melakukan renovasi pada bangunan tersebut.

Sebelum rencana itu direalisasikan pihak RSUD Daya Makassar bekerja sama dengan COT Universitas Hasanuddin untuk membuat masterplan.

Hasil dari masterplan diperlihatkan langsung kepada Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto saat melakukan audiensi di kediaman pribadinya, Kamis (5/1/2023).

Kata Danny, secara keseluruhan sudah bagus namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan seperti tanjakan yang akan dilalui kendaraan untuk masuk ke area RS, atap kaca RS agar air hujan tidak merembes, dan pemilihan interior demi memperhatikan kenyamanan kondisi pasien yang datang berobat.

“Jangan terlalu banyak sudut agar penglihatan pasien nyaman. Beri saja bentuk-bentuk horisontal dengan warna soft. Karena semakin banyak sudut pasien itu akan stress dan tekanan darah akan naik,” ucap Danny.

Tak hanya itu, Danny juga mengungkapkan apresiasi dan usaha dari pihak RSUD Daya Makassar yang selalu berusaha memberikan pelayanan terbaik kepada pasien.

Ia pun berharap pembangunan yang rencananya akan dibangun tahun ini bisa berjalan dengan lancar agar masyarakat yang datang berobat bisa merasakan kenyamanan yang lebih baik dari sebelumnya.

Renovasi pembangunan RSUD Daya rencananya akan memiliki gedung 5 lantai dengan total kamar sesuai Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dari Kemenkes RI yakni 250 kamar.

“Saat ini kamar kita tersedia 202 kamar dan rencana kita akan tambah sesuai KRIS pada renovasi nanti. Kita juga akan menyediakan ruang ramah anak. Insya Allah renovasi ini jauh lebih baik dari kondisi RSUD Daya sekarang,” tutup dr. Ari Ashari, Dirut RSUD Daya Makassar.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Menko Polkam Tegaskan Wacana Larangan Vape Hanya untuk yang Mengandung Narkotika

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menegaskan bahwa wacana pelarangan vape yang disampaikan pemerintah tidak ditujukan untuk seluruh produk rokok elektrik, melainkan hanya yang terbukti berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Penegasan tersebut disampaikan Djamari di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (23/7/2026), untuk meluruskan persepsi publik yang menganggap pemerintah akan melarang seluruh peredaran vape di Indonesia.

“Saya kan tadi memberitahukan untuk dicoba dipelajari untuk kita ngambil tindakan tegas,” ujar Djamari kepada wartawan.

Saat ditanya apakah kebijakan itu akan berlaku untuk semua rokok elektrik, Djamari memastikan bahwa fokus pemerintah adalah produk vape yang disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika.

“Oh, yang berkaitan dengan narkoba,” tegasnya.

Sebelumnya, Djamari menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto agar pemberantasan narkotika dilakukan hingga ke akar-akarnya. Arahan tersebut disampaikan dalam agenda pemusnahan barang bukti narkotika di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN), Cigombong, Kabupaten Bogor, Kamis (23/7/2026).

Dalam kesempatan itu, Djamari menginstruksikan Kepala BNN, Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk segera melakukan koordinasi guna memperketat tata kelola perdagangan rokok elektrik di Indonesia.

“Hari ini saya instruksikan kepada Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan POM, serta Direktur Jenderal Bea Cukai untuk segera duduk bersama dalam waktu singkat, rumuskan dan atur kembali secara ketat tata kelola niaga rokok elektrik di Indonesia,” kata Djamari.

Ia menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap jalur impor maupun distribusi rokok elektrik guna mencegah penyalahgunaannya sebagai media peredaran narkotika jenis baru.

Menurut Djamari, pemerintah akan mendasarkan setiap kebijakan pada hasil kajian lintas kementerian dan lembaga. Apabila kajian tersebut menunjukkan bahwa risiko penyalahgunaan vape lebih besar daripada manfaatnya dan terus dimanfaatkan sebagai pintu masuk narkotika, pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah yang lebih tegas.

“Jika hasil kajian bersama menunjukkan komoditas ini lebih banyak risikonya dan terus dijadikan pintu masuk narkotika jenis baru, saya perintahkan untuk tidak ragu menerapkan pelarangan total vape di Indonesia,” tandasnya.

Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pemberantasan narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan rokok elektrik sebagai sarana peredaran maupun konsumsi narkoba.

Continue Reading

Trending