Connect with us

Wali Kota Palopo Lantik Sejumlah Pejabat di Aula Rujab Saokotae

Published

on

Kitasulsel, Palopo—Wali Kota Palopo Judas Amir melantik sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administator, pengawas dan fungsional. Pelantikan berlangsung di Aula Rujab Saokotae, Jumat (6/1/2023).

Adapun pejabat pimpinan tinggi pratama atau Eselon II B yang dilantik sebanyak sembilan orang. Terdiri dari delalan kepala OPD dan satu orang asisten.

Mereka dilantik diantaranya, Kepala Balitbangda Siti Baderia, sebelumnya menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palopo.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Andi Enceng yang sebelumnya menjabat Kepala Balitbangda.

Kepala Dinas Kearsipan Tirmizi Saide yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala DKP. Kemudian Kepala Dinas Perdagangan Nurlaeli yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Perikanan.

Asisten III Administrasi Umum Nuryadin yang sebelumnya menjabat Staf Ahli Wali Kota Palopo. Sekretaries DPRD Palopo Taufiq yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Kesehatan.

Kemudian Kepala Dinas Persandian Abdul Waris yang sebelumnya menjabat Sekertaris DPRD Palopo.
Lalu Kepala Dinas Sosial, Zulkifli yang sebelumnya menjabat Kepala Dispora, dan Andi Muzakkir dilantik menjadi Kepala Dinas Perhubungan yang sebelumnya menjabat Kadis Damkar.

Kemudian dr Nasaruddin Nawir yang merupakan mantan Direktur RSUD Sawerigading dilantik menjadi Kepala Dinas Kesehatan.

Selain pejabat Eselon II B, Wali Kota Palopo juga melantik sejumlah pejabat adininistrator, pengawas serta pejabat fungsional.

Dirinya mengucapkan selamat kepada para pejabat yang dilantik serta menitipkan beberapa pesan.
“Pada kesempatan ini saya ingin mengingatkan kepada teman-teman bahwa memang ternyata jabatan itu bukan milik kita tetapi jabatan itu adalah titipan Allah SWT melalui porsedur perundang-undangan,” kata Judas dalam sambutannya.

“Tugas-tugas Negara yang diberikan oleh pemerintah itu harus kita berupaya untuk wujudkan apa yang menjadi tanggung jawab kita,” ujarnya.

Wali Kota Judas Amir menyebut kedepan aturan-aturan bagi ASN akan semakin ketat.

“Kedepan saudara-saudara tambah tidak ringan lagi apa yang menjadi tanggung seorang ASN, apalagi yang sudah pimpinan tinggi pratama. Sekedar kita ingat bahwa pemerintah saat ini akan membuat UU baru tentang ASN yang mana UU itu akan jauh lebih ketat lagi dan lebih padat lagi,” ungkap Wali Kota Palopo dua periode ini. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Kajian Diserahkan ke Kemendagri dan DPR, Usulan Luwu Raya Resmi Masuk Meja Pusat

Published

on

KITASULSEL-JAKARTA—Upaya pembentukan Provinsi Luwu Raya memasuki babak penting. Kajian naskah akademik resmi diterima oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kamis, (16/4/2026) sebagai syarat utama pengusulan daerah otonomi baru.

Dokumen tersebut diterima melalui bagian administrasi untuk selanjutnya didaftarkan sesuai ketentuan perundang-undangan. Sebelumnya, tim kecil bersama perwakilan pemerintah daerah di Tana Luwu, yakni Bupati Luwu Patahudding dan Wakil Wali Kota Palopo Ahmad Syarifuddin Daud telah melakukan audiensi dan diterima langsung oleh Dirjen Otonomi Daerah, Dr. Cheka Virgowansyah.

Tak hanya di Kemendagri, naskah akademik pembentukan Provinsi Luwu Raya juga telah lebih dulu diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Rabu (15/4/2026). Penyerahan berlangsung di Ruang Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Pimpinan Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengapresiasi kelengkapan dokumen yang disusun. Ia menilai kajian tersebut menunjukkan keseriusan daerah dalam mempersiapkan diri menjadi provinsi baru.

“Kita sudah menerima kajian yang sangat serius dan lengkap. Saya selalu mendorong pemekaran, tetapi harus pada daerah yang siap dan mampu mandiri. Luwu Raya saya nilai layak untuk itu,” ujarnya.

Sebelumnya, kajian tersebut juga secara resmi diserahkan oleh Tim Otonomi Daerah (IOTDA) kepada kepala daerah di Hotel Aloft South Jakarta, Rabu (15/4/2026). Wakil Wali Kota Palopo, Ahmad Syarifuddin Daud, menyampaikan apresiasi atas kerja tim penyusun yang telah merampungkan dokumen tersebut setelah melalui proses panjang selama kurang lebih satu tahun.

“Ini merupakan salah satu syarat penting untuk diajukan ke Kemendagri dan Komisi II DPR RI,” katanya.

Bupati Luwu, Patahudding, menambahkan bahwa penyusunan naskah akademik melibatkan sejumlah akademisi, di antaranya Prof. Muhadam Labolo, Dr. Agus Harahap, Dr. Ahmad Averus, Sutiyo, Ph.D, serta Dr. Ikhbaluddin.

Secara substansi, hasil kajian menunjukkan bahwa wilayah Luwu Raya dinilai “mampu” menjadi provinsi baru di Sulawesi Selatan dengan skor 410 berdasarkan indikator PP Nomor 78 Tahun 2007. Wilayah yang diusulkan mencakup Kabupaten Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, serta Kota Palopo.

Pemekaran ini diproyeksikan dapat meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, mempercepat pelayanan publik, serta mendorong pemerataan pembangunan, meski tetap menghadapi tantangan fiskal.

Aspirasi Lama, Aksi Terus Bergulir

Wacana pembentukan Provinsi Luwu Raya bukanlah hal baru. Aspirasi ini telah lama diperjuangkan oleh berbagai elemen masyarakat, mulai dari tokoh adat, mahasiswa, hingga pemerintah daerah di wilayah Tana Luwu.

Dalam beberapa tahun terakhir, gelombang aksi demonstrasi kerap terjadi. Massa secara konsisten mendesak pemerintah pusat untuk membuka moratorium pemekaran daerah. Bahkan pada Januari hingga Februari 2026, aksi besar dilakukan dengan memblokade sejumlah jalur perbatasan di wilayah Luwu sebagai bentuk tekanan politik.

Aksi-aksi tersebut dilatarbelakangi oleh ketimpangan pembangunan, luasnya rentang kendali pemerintahan dari Provinsi Sulawesi Selatan, serta kebutuhan mendesak akan percepatan layanan publik di kawasan tersebut.

Selain aksi jalanan, dukungan juga terus menguat melalui deklarasi, forum diskusi, hingga penyusunan kajian akademik yang kini telah memasuki tahap formal di tingkat pusat.

Dengan masuknya dokumen ke Kemendagri dan DPR RI, harapan terbentuknya Provinsi Luwu Raya kian terbuka. Pemerintah daerah dan masyarakat kini menanti langkah lanjutan dari pemerintah pusat terkait kebijakan pemekaran daerah. (***)

Continue Reading

Trending