Wali Kota Palopo Lantik Sejumlah Pejabat di Aula Rujab Saokotae
Kitasulsel, Palopo—Wali Kota Palopo Judas Amir melantik sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administator, pengawas dan fungsional. Pelantikan berlangsung di Aula Rujab Saokotae, Jumat (6/1/2023).
Adapun pejabat pimpinan tinggi pratama atau Eselon II B yang dilantik sebanyak sembilan orang. Terdiri dari delalan kepala OPD dan satu orang asisten.
Mereka dilantik diantaranya, Kepala Balitbangda Siti Baderia, sebelumnya menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palopo.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Andi Enceng yang sebelumnya menjabat Kepala Balitbangda.
Kepala Dinas Kearsipan Tirmizi Saide yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala DKP. Kemudian Kepala Dinas Perdagangan Nurlaeli yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Perikanan.
Asisten III Administrasi Umum Nuryadin yang sebelumnya menjabat Staf Ahli Wali Kota Palopo. Sekretaries DPRD Palopo Taufiq yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Kesehatan.
Kemudian Kepala Dinas Persandian Abdul Waris yang sebelumnya menjabat Sekertaris DPRD Palopo.
Lalu Kepala Dinas Sosial, Zulkifli yang sebelumnya menjabat Kepala Dispora, dan Andi Muzakkir dilantik menjadi Kepala Dinas Perhubungan yang sebelumnya menjabat Kadis Damkar.
Kemudian dr Nasaruddin Nawir yang merupakan mantan Direktur RSUD Sawerigading dilantik menjadi Kepala Dinas Kesehatan.
Selain pejabat Eselon II B, Wali Kota Palopo juga melantik sejumlah pejabat adininistrator, pengawas serta pejabat fungsional.
Dirinya mengucapkan selamat kepada para pejabat yang dilantik serta menitipkan beberapa pesan.
“Pada kesempatan ini saya ingin mengingatkan kepada teman-teman bahwa memang ternyata jabatan itu bukan milik kita tetapi jabatan itu adalah titipan Allah SWT melalui porsedur perundang-undangan,” kata Judas dalam sambutannya.
“Tugas-tugas Negara yang diberikan oleh pemerintah itu harus kita berupaya untuk wujudkan apa yang menjadi tanggung jawab kita,” ujarnya.
Wali Kota Judas Amir menyebut kedepan aturan-aturan bagi ASN akan semakin ketat.
“Kedepan saudara-saudara tambah tidak ringan lagi apa yang menjadi tanggung seorang ASN, apalagi yang sudah pimpinan tinggi pratama. Sekedar kita ingat bahwa pemerintah saat ini akan membuat UU baru tentang ASN yang mana UU itu akan jauh lebih ketat lagi dan lebih padat lagi,” ungkap Wali Kota Palopo dua periode ini. (*)
Nasional
Menko Polkam Tegaskan Wacana Larangan Vape Hanya untuk yang Mengandung Narkotika
Kitasulsel–JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menegaskan bahwa wacana pelarangan vape yang disampaikan pemerintah tidak ditujukan untuk seluruh produk rokok elektrik, melainkan hanya yang terbukti berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Penegasan tersebut disampaikan Djamari di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (23/7/2026), untuk meluruskan persepsi publik yang menganggap pemerintah akan melarang seluruh peredaran vape di Indonesia.
“Saya kan tadi memberitahukan untuk dicoba dipelajari untuk kita ngambil tindakan tegas,” ujar Djamari kepada wartawan.
Saat ditanya apakah kebijakan itu akan berlaku untuk semua rokok elektrik, Djamari memastikan bahwa fokus pemerintah adalah produk vape yang disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika.
“Oh, yang berkaitan dengan narkoba,” tegasnya.
Sebelumnya, Djamari menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto agar pemberantasan narkotika dilakukan hingga ke akar-akarnya. Arahan tersebut disampaikan dalam agenda pemusnahan barang bukti narkotika di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN), Cigombong, Kabupaten Bogor, Kamis (23/7/2026).
Dalam kesempatan itu, Djamari menginstruksikan Kepala BNN, Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk segera melakukan koordinasi guna memperketat tata kelola perdagangan rokok elektrik di Indonesia.
“Hari ini saya instruksikan kepada Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan POM, serta Direktur Jenderal Bea Cukai untuk segera duduk bersama dalam waktu singkat, rumuskan dan atur kembali secara ketat tata kelola niaga rokok elektrik di Indonesia,” kata Djamari.
Ia menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap jalur impor maupun distribusi rokok elektrik guna mencegah penyalahgunaannya sebagai media peredaran narkotika jenis baru.
Menurut Djamari, pemerintah akan mendasarkan setiap kebijakan pada hasil kajian lintas kementerian dan lembaga. Apabila kajian tersebut menunjukkan bahwa risiko penyalahgunaan vape lebih besar daripada manfaatnya dan terus dimanfaatkan sebagai pintu masuk narkotika, pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah yang lebih tegas.
“Jika hasil kajian bersama menunjukkan komoditas ini lebih banyak risikonya dan terus dijadikan pintu masuk narkotika jenis baru, saya perintahkan untuk tidak ragu menerapkan pelarangan total vape di Indonesia,” tandasnya.
Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pemberantasan narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan rokok elektrik sebagai sarana peredaran maupun konsumsi narkoba.
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoDuet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap









You must be logged in to post a comment Login