Connect with us

BPBD Sidrap Siapkan Kebutuhan dan Pelayanan Kesehatan Bagi Warga Terdampak Banjir

Published

on

Kitasulsel, Sidrap—Curah hujan yang cukup tinggi di wilayah Kabupaten Sidrap beberapa hari ini mengakibatkan air Danau Sidenreng dan Danau Tempe meluap sehingga merendam pemukiman warga.

Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sidrap, wilayah yang paling parah terdampak yakni Kelurahan Wette’e, Kecamatan Panca Lautang tepatnya di Lingkungan Orai Salo dan Cilellang.

Hal tersebut disampaikan Kepala BPBD Sidrap H. Sudarmin saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Jumat 6 Januari 2023.

Lanjut Sudarmin mengatakan, meluapnya Danau Sidenreng dan Tempe mengakibatkan banjir kiriman, sehingga air masuk ke pemukiman warga. “Khusus untuk Kelurahan Wette’e tercatat 129 rumah yang terendam yang terdiri dari 159 kepala keluarga (KK),” jelas Sudarmin.

Dikatakan H Sudarmin, ketinggian air yang merendam pemukiman warga di Kelurahan Wette’e saat ini mencapai ketinggian 2 meter. Dan kini pihaknya sudah mengerahkan personel untuk koordinasi dengan Pemerintah setempat, asesmen pendataan dan selanjutnya bahan pelaporan.

“Saat ini, kita telah melakukan upaya penyusunan data detail masyarakat yang terdampak dan mengungsi, menyiapkan kebutuhan dasar korban terdampak serta memberikan pelayanan kesehatan dasar,” terang Sudarmin.

Lanjut Sudarmin, selain Kelurahan Wette’e, berdasarkan data BPBD Sidrap, Desa Teteaji dan Polewali di Kecamatan Tellu Limpoe juga terdampak dengan jumlah rumah terendam banjir sebanyak 85 rumah.

Sambungnya, Kepala BPBD Sidrap H Sudarmin tetap mengimbau masyarakat agar kiranya tetap berhati-hati dan waspada terhadap potensi hujan dan cuaca yang tidak menentu. (*)

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Menag Nasaruddin Umar: Kekuatan Ekonomi Umat Ada pada Sedekah, Infak, dan Wakaf

Published

on

KITASULSEL—JAKARTA — Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, menegaskan pentingnya penguatan instrumen keuangan sosial Islam dalam membangun kemandirian ekonomi umat. Pesan tersebut ia sampaikan saat menghadiri Sarasehan Ekonomi Syariah yang membahas peran strategis zakat, infak, sedekah, dan wakaf dalam pembangunan sosial berkelanjutan.

Dalam forum tersebut, Menag menekankan bahwa umat Islam tidak seharusnya berhenti pada pelaksanaan zakat sebagai kewajiban semata. Menurutnya, potensi besar ekonomi syariah justru terletak pada pengembangan instrumen sosial lain yang bersifat sukarela namun memiliki dampak luas bagi masyarakat.

“Alangkah miskinnya dan alangkah pelitnya kita kalau pengeluaran agamanya hanya zakat,” ujar Nasaruddin, menegaskan bahwa Islam mengajarkan kepedulian sosial yang melampaui batas minimal kewajiban.

Ia menjelaskan, zakat memang memiliki ketentuan yang jelas dalam syariat. Namun infak, sedekah, dan wakaf membuka ruang kontribusi yang lebih besar karena tidak dibatasi persentase tertentu dan dapat dikelola secara produktif. Dana tersebut, kata dia, berpotensi mendukung sektor pendidikan, pengembangan usaha kecil, layanan sosial, hingga program pemberdayaan masyarakat.

Selain mendorong peningkatan partisipasi umat, Menag juga menyoroti aspek tata kelola zakat di Indonesia. Ia menilai pengelolaan zakat akan lebih kuat apabila dilakukan secara terpusat oleh negara, sebagaimana praktik pada masa Nabi Muhammad SAW dan era Khalifah Abu Bakar.

“Kalau ingin lebih berdaya, idealnya zakat itu diserahkan kepada pemerintah seperti pada masa nabi dan Abu Bakar,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Nasaruddin turut mengkritisi sejumlah kelemahan regulasi pengelolaan zakat nasional, terutama terkait sistem pengawasan. Ia menilai perlunya mekanisme kontrol yang lebih kuat agar pengelolaan dana umat berlangsung transparan dan akuntabel.

Menurutnya, pengawasan berbasis syariah menjadi hal penting, termasuk audit khusus yang memastikan distribusi dana sesuai ketentuan asnaf serta proporsi yang jelas antara hak amil dan penerima manfaat.

Ia juga menyinggung perlunya evaluasi terhadap penggunaan dana zakat, termasuk praktik belanja promosi yang dinilai harus dikaji secara serius agar tetap sejalan dengan prinsip syariah dan kepentingan mustahik.

Sebagai tokoh agama sekaligus negarawan, Nasaruddin Umar dikenal konsisten mendorong penguatan tata kelola keagamaan yang transparan dan berorientasi pada kemaslahatan umat. Ia mengajak masyarakat untuk memperluas makna ibadah sosial dengan memberi lebih dari sekadar kewajiban.

Sarasehan Ekonomi Syariah ini pun menjadi momentum refleksi bersama untuk menjadikan instrumen keuangan sosial Islam sebagai pilar pembangunan yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat.

Continue Reading

Trending