BPBD Sidrap Siapkan Kebutuhan dan Pelayanan Kesehatan Bagi Warga Terdampak Banjir
Kitasulsel, Sidrap—Curah hujan yang cukup tinggi di wilayah Kabupaten Sidrap beberapa hari ini mengakibatkan air Danau Sidenreng dan Danau Tempe meluap sehingga merendam pemukiman warga.
Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sidrap, wilayah yang paling parah terdampak yakni Kelurahan Wette’e, Kecamatan Panca Lautang tepatnya di Lingkungan Orai Salo dan Cilellang.
Hal tersebut disampaikan Kepala BPBD Sidrap H. Sudarmin saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Jumat 6 Januari 2023.
Lanjut Sudarmin mengatakan, meluapnya Danau Sidenreng dan Tempe mengakibatkan banjir kiriman, sehingga air masuk ke pemukiman warga. “Khusus untuk Kelurahan Wette’e tercatat 129 rumah yang terendam yang terdiri dari 159 kepala keluarga (KK),” jelas Sudarmin.
Dikatakan H Sudarmin, ketinggian air yang merendam pemukiman warga di Kelurahan Wette’e saat ini mencapai ketinggian 2 meter. Dan kini pihaknya sudah mengerahkan personel untuk koordinasi dengan Pemerintah setempat, asesmen pendataan dan selanjutnya bahan pelaporan.
“Saat ini, kita telah melakukan upaya penyusunan data detail masyarakat yang terdampak dan mengungsi, menyiapkan kebutuhan dasar korban terdampak serta memberikan pelayanan kesehatan dasar,” terang Sudarmin.
Lanjut Sudarmin, selain Kelurahan Wette’e, berdasarkan data BPBD Sidrap, Desa Teteaji dan Polewali di Kecamatan Tellu Limpoe juga terdampak dengan jumlah rumah terendam banjir sebanyak 85 rumah.
Sambungnya, Kepala BPBD Sidrap H Sudarmin tetap mengimbau masyarakat agar kiranya tetap berhati-hati dan waspada terhadap potensi hujan dan cuaca yang tidak menentu. (*)
Nasional
Menag Nasaruddin Umar Ingatkan Pejabat Waspadai Gratifikasi Berkedok Hadiah
Kitasulsel–Yogyakarta— Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, mengajak para pejabat untuk mewaspadai praktik gratifikasi yang berkedok hadiah. Menurutnya, dalam perspektif Islam, hadiah yang diterima karena jabatan dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang.
Hal tersebut disampaikan Menag saat menjadi narasumber dalam Webinar Nasional Antikorupsi Pendidikan Tinggi bertajuk “Gratifikasi dalam Perspektif Islam” yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara daring, Kamis (4/6/2026). Webinar tersebut diikuti pimpinan perguruan tinggi, dosen, dan akademisi dari berbagai daerah di Indonesia.
“Ketika hadiah tersebut berpotensi memengaruhi keputusan, kebijakan, atau objektivitas seorang pejabat, maka statusnya diharamkan. Rasulullah SAW telah memberikan batasan yang jelas bahwa hadiah yang diterima karena jabatan tidak dapat dibenarkan,” ujar Nasaruddin Umar dari Yogyakarta.
Dalam paparannya, Menag mengutip kisah seorang petugas pengumpul zakat pada masa Rasulullah SAW yang menerima hadiah saat menjalankan tugasnya. Rasulullah SAW kemudian menegur petugas tersebut dan mempertanyakan apakah hadiah itu tetap akan diterimanya jika tidak memiliki jabatan.
“Teguran ini menegaskan bahwa hadiah yang diterima karena jabatan atau kedudukan bukanlah hadiah biasa, melainkan memiliki potensi menjadi bentuk gratifikasi yang terlarang,” jelasnya.
Selain itu, Nasaruddin Umar juga mencontohkan keteladanan Khalifah Umar bin Khattab dalam menjaga integritas pemerintahan. Ia menyebut Umar pernah memerintahkan agar keuntungan usaha peternakan putranya diserahkan ke Baitul Mal karena khawatir adanya perlakuan istimewa akibat status sebagai anak khalifah.
Umar bin Khattab juga disebut pernah menolak hadiah berupa sajadah mewah dari Gubernur Kufah karena menilai dana tersebut lebih baik digunakan membantu masyarakat yang membutuhkan.
Dalam kesempatan itu, Menag turut menjelaskan sejumlah bentuk korupsi yang dikenal dalam Islam, seperti al-ghulul atau penyalahgunaan amanah, riswah atau suap, komisi ilegal, mark up harga dan spesifikasi barang, penyalahgunaan kekuasaan, hingga sponsorship yang memiliki maksud tersembunyi.
Menurutnya, seluruh praktik tersebut bertentangan dengan nilai kejujuran dan keadilan yang diajarkan agama.
“Jabatan adalah amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Penyalahgunaan jabatan merupakan bentuk pengkhianatan yang sangat besar. Karena itu, seorang pemimpin harus berlaku adil, objektif, dan tidak menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Menutup paparannya, Menag mengajak seluruh peserta webinar untuk menjadikan integritas, amanah, dan kejujuran sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari. Ia mengingatkan bahwa keberkahan hidup jauh lebih penting daripada harta yang diperoleh melalui cara-cara yang tidak benar.
“Korupsi bukan hanya merusak kehidupan pelakunya, tetapi juga membawa dampak buruk bagi keluarga dan masyarakat. Harta yang diperoleh melalui cara yang tidak benar tidak akan membawa kebaikan bagi kehidupan dunia maupun akhirat,” pungkasnya.
-
Nasional12 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









You must be logged in to post a comment Login