Connect with us

Bupati Adnan Harap Dapat Bersinergi Majukan Kabupaten Gowa

Published

on

Kitasulsel, Gowa—-Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan menghadiri Kenal Pamit Kapolres Gowa dari pejabat lama, AKBP Tri Gofaruddin kepada Pejabat Baru, AKBP Reonald Truly Sohumuntal Simanjuntak, di Baruga Tinggimae Rumah Jabatan Bupati Gowa, Jumat (6/1/2023).

Dalam sambutanya, Bupati Adnan mengatakan saat ini keberhasilan dalam suatu daerah tidak dapat diraih tanpa adanya kerjasama dan kolaborasi dari berbagi pihak yang ada termasuk Polres Gowa.

“Tidak ada keberhasilan dalam suatu daerah tanpa sebuah kebersamaan. Kesuksesan tidak dapat diraih dengan cara individualistik melainkan diraih dengan hadirnya kolaborasi dan kerjasama kita semua bisa memajukan daerah Kabupaten Gowa,” ungkapnya.

Adnan menyampaikan, hingga saat ini Pemkab Gowa mampu meraih 175 penghargaan baik di tingkat Internasional, nasional, dan provinsi merupakan bukti adanya kerjasama dengan seluruh stakeholder tak terkecuali Polres dan Kodim Gowa yang selalu menjaga keamanan tetap kondusif di Kabupaten Gowa.

“Berbagai penghargaan kita raih itu adalah wujud komitmen dan kerjasama kita. Sehingga apabila kita bisa menjaga suasana yang baik ini maka kedamaian, keamanan, dan ketertiban di wilayah kita juga lebih baik dan maju lagi di masa yang akan datang,” tambah Adnan.

Olehnya dirinya mengucapkan selamat kepada pejabat baru Polres Gowa dan berharap kekompakan dan kebersamaan seluruh Forkopimda bisa dilanjutkan dan bahkan ditingkatkan lagi.

Begitupun dengan pejabat polres yang lama, semoga sukses di tempat yang baru dan bisa kembali bertugas di Sulawesi Selatan suatu saat nanti.

Sementara Pejabat Lama Polres Gowa, AKBP Tri Goffaruddin, mengaku sangat banyak pesan dan kesan yang didapatkan selama bertugas di Kabupaten Gowa. Menurutnya kekompakan seluruh Forkopimda di Gowa sangat baik dan sangat akrab.

“Di Gowa ini banyak sekali pesan dan kesannya, karena kami membangun keluarga baru, bahkan kami bersama forkopimda lain sangat akrab dan kompak. Dengan semua itu saya tidak akan melupakan Kabupaten Gowa ini,” katanya.

Disela kegiatan turut dilakukan penyerahan cinderamata kepada AKBP Tri Goffarudin dan istri. Serta dihadiri Forkopimda Kabupaten Gowa, pimpinan SKPD Lingkup Pemkab Gowa dan camat se-Kabupaten Gowa. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO KAB SIDRAP

DPRD dan Pemkab Sidrap Sepakati Empat Ranperda, Perkuat Ketahanan Pangan hingga Perlindungan Sosial

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna pengambilan keputusan yang digelar di Gedung DPRD Sidrap, Senin (29/6/2026).

Empat Ranperda tersebut terdiri atas tiga Ranperda inisiatif DPRD dan satu Ranperda prakarsa Pemerintah Kabupaten Sidrap. Ranperda inisiatif DPRD meliputi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, serta Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).

Sementara Ranperda prakarsa pemerintah daerah mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidrap Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sidrap Takyukdin Messe didampingi Wakil Ketua II Arifin Damis. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif, Wakil Bupati Nurkanaah, Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong, perwakilan Kejaksaan Negeri Sidrap, unsur Forkopimda, jajaran pemerintah daerah, camat, lurah, kepala desa, Danramil Maritengngae Kapten Ridwan, serta sejumlah tamu undangan.

Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing Panitia Khusus (Pansus) DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap keempat Ranperda. Setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, seluruh Ranperda disetujui secara bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pelaksanaan teknis dari Peraturan Daerah tersebut selanjutnya menjadi kewenangan Bupati Sidrap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pendapat akhir fraksi-fraksi yang tertuang dalam laporan Pansus menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan rapat paripurna.

Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran dan Panitia Khusus, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh perangkat daerah yang telah bekerja sama menyelesaikan pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.

“Berbagai dinamika yang terjadi selama proses pembahasan merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Syaharuddin.

Menurut Bupati, persetujuan terhadap empat Ranperda tersebut menjadi bukti komitmen bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas, implementatif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Ia menjelaskan, Perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus mendukung posisi Kabupaten Sidrap sebagai salah satu lumbung pangan utama di kawasan Indonesia Timur.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah berupaya menjamin ketersediaan cadangan pangan, memperkuat ketahanan pangan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian penyerapan hasil panen petani sebagai bagian dari cadangan pangan pemerintah daerah.

Selain itu, Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diharapkan menjadi landasan penguatan perlindungan sosial, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong terciptanya lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Sementara Perda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) diharapkan mampu mengoptimalkan kontribusi dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah melalui program-program yang terarah, terintegrasi, berkelanjutan, dan selaras dengan prioritas pembangunan Kabupaten Sidrap.

Adapun Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, menurut Bupati, masih akan menjalani proses evaluasi oleh Gubernur Sulawesi Selatan sebelum ditetapkan secara definitif. Pemerintah Kabupaten Sidrap berkomitmen menindaklanjuti seluruh hasil evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidrap sebagai wujud komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Continue Reading

Trending