Bupati Adnan Harap Dapat Bersinergi Majukan Kabupaten Gowa
Kitasulsel, Gowa—-Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan menghadiri Kenal Pamit Kapolres Gowa dari pejabat lama, AKBP Tri Gofaruddin kepada Pejabat Baru, AKBP Reonald Truly Sohumuntal Simanjuntak, di Baruga Tinggimae Rumah Jabatan Bupati Gowa, Jumat (6/1/2023).
Dalam sambutanya, Bupati Adnan mengatakan saat ini keberhasilan dalam suatu daerah tidak dapat diraih tanpa adanya kerjasama dan kolaborasi dari berbagi pihak yang ada termasuk Polres Gowa.
“Tidak ada keberhasilan dalam suatu daerah tanpa sebuah kebersamaan. Kesuksesan tidak dapat diraih dengan cara individualistik melainkan diraih dengan hadirnya kolaborasi dan kerjasama kita semua bisa memajukan daerah Kabupaten Gowa,” ungkapnya.
Adnan menyampaikan, hingga saat ini Pemkab Gowa mampu meraih 175 penghargaan baik di tingkat Internasional, nasional, dan provinsi merupakan bukti adanya kerjasama dengan seluruh stakeholder tak terkecuali Polres dan Kodim Gowa yang selalu menjaga keamanan tetap kondusif di Kabupaten Gowa.
“Berbagai penghargaan kita raih itu adalah wujud komitmen dan kerjasama kita. Sehingga apabila kita bisa menjaga suasana yang baik ini maka kedamaian, keamanan, dan ketertiban di wilayah kita juga lebih baik dan maju lagi di masa yang akan datang,” tambah Adnan.
Olehnya dirinya mengucapkan selamat kepada pejabat baru Polres Gowa dan berharap kekompakan dan kebersamaan seluruh Forkopimda bisa dilanjutkan dan bahkan ditingkatkan lagi.
Begitupun dengan pejabat polres yang lama, semoga sukses di tempat yang baru dan bisa kembali bertugas di Sulawesi Selatan suatu saat nanti.
Sementara Pejabat Lama Polres Gowa, AKBP Tri Goffaruddin, mengaku sangat banyak pesan dan kesan yang didapatkan selama bertugas di Kabupaten Gowa. Menurutnya kekompakan seluruh Forkopimda di Gowa sangat baik dan sangat akrab.
“Di Gowa ini banyak sekali pesan dan kesannya, karena kami membangun keluarga baru, bahkan kami bersama forkopimda lain sangat akrab dan kompak. Dengan semua itu saya tidak akan melupakan Kabupaten Gowa ini,” katanya.
Disela kegiatan turut dilakukan penyerahan cinderamata kepada AKBP Tri Goffarudin dan istri. Serta dihadiri Forkopimda Kabupaten Gowa, pimpinan SKPD Lingkup Pemkab Gowa dan camat se-Kabupaten Gowa. (*)
NEWS
Komisi III DPR Kawal Kasus Dugaan Pembakaran Tiga Santri di Lombok Tengah, Desak Polisi Tahan Tersangka
Kitasulsel–JAKARTA – Komisi III DPR RI menegaskan komitmennya mengawal penuntasan kasus dugaan pembakaran tiga santri di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyah Al-Ibrahimy NW, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang mengakibatkan seorang santri meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka bakar berat.
Komitmen tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di Kompleks Parlemen, Senin (13/7/2026). Rapat menghadirkan dua korban selamat beserta orang tua mereka, keluarga korban meninggal, tim kuasa hukum, serta jajaran Polres Lombok Tengah untuk mengurai berbagai fakta yang masih menjadi perhatian dalam proses penyidikan.
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menjelaskan bahwa peristiwa yang terjadi pada 13 Desember 2025 itu baru mendapat sorotan luas setelah keluarga korban melapor ke polisi dan rekaman kondisi korban beredar di media sosial.
Menurut Hinca, terdapat sejumlah aspek yang harus diusut secara menyeluruh, mulai dari dugaan tindak pidana kekerasan berat terhadap anak, lambannya penanganan perkara, hingga perbedaan kronologi antara keterangan keluarga korban dan pihak pondok pesantren.
“Berdasarkan keterangan korban dan keluarga, pelaku diduga mengancam akan membakar korban,” ujar Hinca dalam rapat.
Ia menambahkan, penyidik perlu mendalami perbedaan narasi mengenai penyebab kebakaran. Keluarga korban meyakini insiden tersebut merupakan tindakan yang disengaja, sedangkan informasi yang disampaikan Kementerian Agama berdasarkan keterangan pihak pesantren menyebut kebakaran terjadi saat para santri membuat ketapel menggunakan bensin.
Suasana Haru Warnai Rapat
Rapat berlangsung emosional ketika ibu almarhum Sahril Sobirin, Rumah, tidak mampu menahan tangis saat menyampaikan kesaksiannya. Karena kondisi psikologisnya, pernyataannya dibacakan oleh tim kuasa hukum Hotman 911.
Dalam surat tersebut, Rumah mengungkapkan bahwa tiga hari sebelum kejadian, anaknya sempat mengaku diancam akan dibakar apabila tidak menuruti kemauan anak pemilik pondok pesantren.
“Nyawa anak saya tidak bisa dibeli dengan selembar kertas damai,” demikian kutipan surat yang dibacakan di hadapan anggota Komisi III DPR.
Ia juga meminta Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI mengawal proses hukum hingga tuntas serta menyelidiki dugaan adanya upaya pembungkaman terhadap keluarga korban.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memastikan pihaknya akan terus mengawasi perkembangan penyidikan agar korban dan keluarganya memperoleh keadilan.
Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Perundungan
Kuasa hukum korban, Putri Maya Rumanti, mengungkapkan bahwa para korban diduga telah mengalami perundungan berulang sebelum peristiwa pembakaran terjadi.
Menurutnya, salah seorang korban mengaku kerap dipukul dan ditendang, sementara korban lainnya dipaksa membeli bensin dengan ancaman akan dipukul atau dibakar apabila menolak.
Berdasarkan kesaksian dua korban yang selamat, Putri menilai terdapat indikasi kuat bahwa peristiwa tersebut dilakukan secara sengaja.
Ia menjelaskan tersangka diduga menuangkan bensin ke dalam wadah, menyalakan api, kemudian keluar dari ruangan lebih dahulu tanpa berusaha menyelamatkan tiga korban yang masih berada di dalam.
“Kami melihat ada satu kesengajaan yang dilakukan tersangka,” ujarnya.
Akibat kejadian itu, Sahril Sobiri mengalami luka bakar hingga sekitar 80 persen dan meninggal dunia setelah menjalani perawatan selama kurang lebih dua bulan. Sementara dua korban lainnya masih mengalami dampak serius akibat luka bakar yang diderita.
DPR Desak Polisi Segera Lakukan Penahanan
Dalam rapat tersebut, Komisi III DPR juga menyoroti belum ditahannya dua tersangka yang telah ditetapkan Polres Lombok Tengah, yakni pengasuh pondok pesantren berinisial AMR dan seorang santri berinisial MR.
Habiburokhman meminta penyidik segera melakukan penahanan terhadap AMR meskipun sedang menjalani perawatan karena sakit. Menurutnya, apabila kondisi kesehatan menjadi kendala, penyidik dapat menerapkan pembantaran agar tersangka tetap berada dalam pengawasan aparat penegak hukum.
“Jangan sampai beliau mengonsolidasikan saksi-saksi untuk memberikan keterangan yang tidak sebenarnya,” tegas Habiburokhman.
Menanggapi hal tersebut, Kasat reskrim Polres Lombok Tengah AKP Punguan Hutahaean menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti masukan dari DPR. Ia menjelaskan pemeriksaan terhadap tersangka AMR belum dapat dilakukan karena alasan kesehatan, sedangkan tersangka MR yang masih berstatus anak dikenai kewajiban wajib lapor sesuai ketentuan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kasus dugaan pembakaran yang terjadi pada akhir 2025 itu kini terus bergulir dalam tahap penyidikan. Komisi III DPR menegaskan akan mengawal proses hukum hingga seluruh fakta terungkap dan keadilan bagi para korban benar-benar ditegakkan.
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









You must be logged in to post a comment Login