Bupati Wajo Serahkan Bantuan dan Semangati Korban Kebakaran di Sabbangparu
Kitasulsel, Wajo—Bupati Wajo, Amran Mahmud, menyerahkan bantuan kepada korban kebakaran di Kelurahan Sompe, Kecamatan Sabbangparu, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (6/1) malam.
Bantuan dari berasal dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) serta Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Wajo.

Bantuan yang diberikan berupa selimut, beras, dan paket sembako. Selain itu, Baznas Wajo juga menyerahkan bantuan rumah tinggal layak huni (rutilahu) secara simbolis kepada salah seorang korban atas nama Sanrang.
Amran pada kesempatan ini menyampaikan duka dan rasa empatinya kepada korban.

“Saya harap Bapak dan Ibu bisa ikhlas menerima cobaan dari Allah subhanahu wa ta’ala. Saya yakin, dengan keikhlasan kita, Allah akan menggantinya dengan yang lebih baik lagi,” ujar Amran menyemangati warga korban kebakaran,
Ketua DPD PAN Wajo ini juga menyampaikan terima kasih ke BNPB, Kementerian Sosial, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel, jajaran kepala perangkat daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo, tim terpadu, Damkar, Lazismu, serta semua pihak yang telah memberikan bantuan, baik bantuan maupun memadamkan api dan evakuasi pada saat bencana terjadi.
“Secara khusus kami menyampaikan terima kasih kepada Baznas Wajo atas bantuan rutilahu untuk warga kami. Tentu kami juga akan upayakan mencarikan bantuan untuk korban lainnya,” kata Ketua PMI Wajo ini.
Sementara, Ketua Baznas Wajo, Mansur, menyampaikan bahwa bantuan rutilahu diserahkan kepada Sanrang karena pada saat Baznas melakukan asesmen, hanya yang bersangkutan kategori miskin.
“Begitu juga, informasi yang kami dapat di lokasi bahwa saat ini dia sudah tidak memiliki lagi tempat tinggal,” ungkap Mansur.
Pada kesempatan ini, Amran didampingi Plt. Kepala BPBD Wajo, Karjono, Badan Pengawas Lazismu, Muh. Arif, Ketua dan jajaran Baznas Wajo, Direktur dan jajaran Lazismu Wajo, Camat Sabbangparu, Andi Muhammad Subhan, bersama pemerintah kelurahan serta rombongan lainnya.
Kebakaran yang terjadi di Kelurahan Sompe pada Minggu (1/1) lalu menghanguskan lima rumah milik warga. Tidak ada korban jiwa, tetapi kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Lima unit yang terbakar, yaitu milik Nure, Sanrang, Senni, dan Tija masing-masing rata dengan tanah serta rumah milik Indah rusak ringan.
Sebelumnya, pada Jumat siang, Amran menyerahkan bantuan kepada para pengungsi banjir di tiga titik lokasi pengungsian di Kecamatan Tempe. Tiga titik itu, yakni di Masjid Al-Wahyu, Posko Jalan Jangko, dan TPQ Masjid Al-Mu’minun. (*)

Nasional
Kementan Bongkar Praktek Beras Oplosan, Dijual Harga Premium Tapi Isinya Dicampur

Kitasulsel–JAKARTA Kementerian Pertanian (Kementan) kembali menegaskan pentingnya registrasi produk beras menyusul terungkapnya praktik pengoplosan beras premium dengan kualitas rendah. Praktik curang ini dinilai merugikan konsumen sekaligus mencoreng tata niaga pangan nasional.
Hasil investigasi Kementan bersama tim pengawasan pangan di sejumlah wilayah menemukan beras bermerek dijual dengan harga premium, namun isinya ternyata campuran dengan beras medium atau tidak sesuai standar mutu beras premium. Kasus ini menjadi sorotan publik karena sangat merugikan masyarakat dan petani.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku pengoplosan.
“Kami akan menindak tegas praktik seperti ini. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap petani, konsumen, dan juga semangat swasembada pangan,” tegas Mentan Amran.

Sesuai standar mutu beras yang diatur dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 6128:2020, beras premium berkadar air maksimal 14 persen, butir kepala minimal 85 persen dan butir patah maksimal 14,5 persen.
Tak hanya di SNI, peraturan mutu beras juga turut diperkuat oleh peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31/PERMENTAN/PP.130/8/2017 tentang Kelas Mutu Beras.
“Sangat kami sayangkan, sejumlah perusahaan besar justru terindikasi tidak mematuhi standar mutu yang telah ditetapkan.
Masyarakat membeli beras premium dengan harapan kualitasnya sesuai standar, tetapi kenyataannya tidak demikian. Kalau diibaratkan, ini seperti membeli emas 24 karat namun yang diterima ternyata hanya emas 18 karat,” ujar Mentan Amran.
Registrasi produk beras sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 53/Permentan/KR.040/12/2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT).
Pasal 2 menyebutkan, registrasi bertujuan melindungi konsumen serta meningkatkan kepastian usaha dan daya saing pangan segar asal tumbuhan.
Sesuai regulasi tersebut, pelaku usaha yang mengemas PSAT untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label pada kemasan.
Label minimal harus memuat nomor pendaftaran, nama produk, berat bersih atau isi bersih, serta nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor PSAT ke Indonesia.
Sebagai tambahan, alasan utama mengapa registrasi produk beras sangat penting dan wajib diterapkan oleh seluruh pelaku usaha penggilingan serta distribusi:
1. Menjamin Keamanan dan Mutu Produk
Registrasi memastikan beras yang beredar memenuhi standar mutu dan uji keamanan, sehingga terhindar dari produk kadaluarsa, busuk, atau terkontaminasi bahan berbahaya.
2. Melindungi Konsumen dari Kecurangan
Registrasi menjamin konsumen memperoleh produk sesuai label, mencegah mereka tertipu membeli beras campuran atau kualitas rendah yang dikemas seolah premium.
3. Mendorong Transparansi dan Keterlacakan
Produk beras teregistrasi dapat ditelusuri hingga ke sumber produksi, mendukung sistem pangan yang akuntabel dan siap diaudit.
4. Menjaga Tata Niaga dan Persaingan Sehat
Hanya pelaku usaha yang mematuhi standar yang dapat bersaing di pasar, sehingga pelaku usaha jujur terlindungi dari persaingan tidak sehat.
5. Mempermudah Pengawasan dan Kebijakan Pemerintah
Data registrasi memudahkan pemerintah memantau pasar dan merumuskan kebijakan pangan yang tepat sasaran.
6. Memastikan Legalitas Usaha
Sebagai komoditas strategis, setiap beras yang diperdagangkan wajib memiliki registrasi dan izin edar. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa berujung pada sanksi administratif hingga pidana.
Langkah registrasi merupakan fondasi penting untuk menjaga ketahanan pangan nasional dan melindungi semua pihak dalam rantai pasok beras. (*)
-
2 tahun ago
Informasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics10 bulan ago
Indo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
1 tahun ago
Tangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
1 tahun ago
Pj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
2 tahun ago
Video Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
1 tahun ago
IBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur
-
2 tahun ago
Dari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
1 tahun ago
Duet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap
You must be logged in to post a comment Login