Connect with us

Wali Kota Makassar Dukung Penggodokan Perda LGBT

Published

on

Kitasulsel, Makassar—Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto mengaku mendukung salah satu penggodokan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Ialah Lesbian Gay Biseks dan Transgender (LGBT) di DPRD.

Diketahui Ranperda inisiasi Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Makassar ini direncanakan akan digodok pada 2023 ini. Di mana nantinya LGBT yang nantinya disebut dalam perda tersebut sebagai kalangan menyimpang gender tak lagi boleh berkampanye di publik Makassar.

“Jadi saya dukung penuh,” jelas Danny, saat ditemui di Gedung BPK RI Perwakilan Sulsel beberapa waktu yang lalu.

Danny mengatakan, regulasi ini sebagai bentuk pencegahan, ini adalah langkah yang tepat untuk memproteksi generasi muda. “Kalau untuk memproteksi generasi, itu saya dukung penuh,” sambung ayah tiga anak ini.

Sementara kampanye LGBT di Makassar disebut kian meluas. Terkhusus karena mereka disebut sudah berani tampil di publik.

Ranperda ini diklaim telah lebih dahulu diterapkan di beberapa daerah, seperti Bekasi dan Bogor.

Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo saat dimintai tanggapan masih belum sesumbar terkait rinciannya, menurutnya yang lebih mengetahui pasti adalah Komisi D sendiri.

Apalagi kata dia, ini juga belum lebih lanjut oleh komisi. “Kan belum itu, belum dibahas,” terang Legislator Nasdem ini. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

MK Gelar Sidang Putusan 29 Uji Materi Hari Ini, Gugatan UU Kesehatan hingga Pilkada Masuk Agenda

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan menggelar sidang pengucapan putusan maupun ketetapan terhadap 29 permohonan pengujian undang-undang (uji materi) pada Senin (29/6/2026). Sidang berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, mulai pukul 13.30 WIB.

Berdasarkan agenda yang diumumkan MK, sejumlah perkara strategis akan diputus, mulai dari pengujian Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Pilkada, hingga Undang-Undang Desa.

Salah satu perkara yang menjadi sorotan ialah permohonan Nomor 172/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Permohonan tersebut diajukan mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Dharma Pongrekun, yang juga pernah menjadi calon gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2024.

Dalam gugatannya, Dharma mempersoalkan ketentuan dalam UU Kesehatan yang dinilai belum memberikan indikator yang jelas mengenai penetapan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah. Menurutnya, ketiadaan parameter yang pasti berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penerapannya.

Selain itu, MK juga akan membacakan putusan perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Permohonan tersebut diajukan empat mahasiswa yang meminta penegasan bahwa kepala daerah hanya dipilih melalui mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat.

Perkara lain yang turut menjadi perhatian adalah permohonan Nomor 186/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Dua mahasiswa mengajukan gugatan terhadap ketentuan batas usia minimal calon kepala desa yang saat ini ditetapkan 25 tahun.

Para pemohon mengusulkan agar syarat tersebut diubah menjadi minimal berusia 25 tahun atau memiliki pengalaman kepemimpinan dalam organisasi kemasyarakatan maupun organisasi kepemudaan di tingkat desa. Menurut mereka, pengalaman kepemimpinan layak menjadi alternatif persyaratan bagi calon kepala desa.

Selain tiga perkara tersebut, MK juga akan memutus berbagai permohonan pengujian undang-undang lain yang mencakup UU MD3, UU HAM, UU Migas, UU Polri, UU Advokat, UU Peradilan Agama, KUHP, KUHAP, UU TNI, UU Perlindungan Konsumen, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU Narkotika, UU ASN, UU Pemilu, UU Peradilan Militer, serta sejumlah permohonan terkait Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Secara keseluruhan, terdapat 29 permohonan uji materi yang dijadwalkan diputus dalam sidang pleno MK hari ini. Putusan tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum terhadap berbagai ketentuan undang-undang yang dipersoalkan para pemohon sekaligus menjadi rujukan bagi penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum di Indonesia.

Continue Reading

Trending